,

Vonis 16 Bulan bagi Penjual Satwa Langka di Sumut

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/14), menjatuhkan penjara 16 bulan kepada terdakwa, Dede Setiawan, penjual satwa langka dilindungi. Dede tertangkap tangan tengah menjual dua kucing mas dewasa dan anak-anak, satu owa, dan satu siamang.

Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, menyatakan, terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 40 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dede juga didenda Rp5 juta, subisider satu bulan kurungan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, Emmi Manurung, yang menuntut dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp12 juta subsider dua bulan kurungan.

Dia menerima putusan majelis hakim. Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa membela diri. “Saya menyesal tetapi mohon keringanan hukuman. Saya punya anak dan istri. Tetapi saya menerima dan siap menjalani hukuman atas kesalahan saya memperdagangkan satwa langka dan dilindungi UU.”

Dede ditangkap kala Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), mendapatkan informasi mengenai satwa dilindungi diperjualbelikan. Transaksi satwa dilindungi di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada Jumat (7/4/14).

Menurut dia, satwa-satwa itu akan dibawa ke luar negeri. Dede mendapatkan satwa dari jaringan di Langkat, Mandailing Natal, Kota Sibolga, dan Simalungun.

“Ada yang pesan orangutan dan sudah pernah dijual oleh kelompok lain. Satwa-satwa ini ada dari hutan Leuser, Aceh. Pembeli dari Malaysia, China, dan Australia.”

Dede mengaku, baru dua kali melakukan transaksi. Menurut dia, mereka berbagi tugas, ada membeli dari pemburu, atau berburu sendiri. “Yang menjual saya dan Arbi Petong, warga Aceh. Aku menyesal tapi bagaimanalah, aku pengangguran,” kata Dede.

Menurut dia, pendapatan penjualan lumayan, jika berhasil dijual dapat upah Rp1-Rp2 juta. Sedang satwa, katanya, biasa diselundupkan melalui Pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai. Juga Pelabuhan Sibolga dan Nias.

Siamang ini berhasil diamankan ketika akan diperjualbelikan oleh Dede yang divonis  16 bulan di  PN Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Siamang ini berhasil diamankan ketika akan diperjualbelikan oleh Dede yang divonis 16 bulan penjara di PN Medan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,