Pabrik Kertas Di Mojokerto Didesak Untuk Ditutup. Kenapa?

Belasan aktivis lingkungan dari LSM Tresno Boemi bersama warga Mojosari, mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (12/08), untuk memprotes pencemaran Kali Porong oleh limbah cair dari pabrik kertas PT. Mega Surya Eratama (MSE).

Mereka mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, agar meminta pertanggungjawaban pabrik kertas yang berada di wilayah Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang mencemari Kali Porong.

Kerusakan ekosistem Kali Porong di wilayah Kabupaten Mojokerto, dinilai LSM Tresno Boemi sudah sangat memprihatinkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Mereka meminta BLH mendesak perusahaan pabrik kertas tersebut untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem di Kali Porong akibat pencemaran limbah.

Direktur LSM Tresno Boemi, Mojokerto, Zunianto mengatakan, pembuangan limbah cair pabrik kertas PT. MSE sudah dilakukan berulangkali, dan didapati melanggar baku mutu yang ditentukan.

“Pada tanggal 8 Agustus 2014 kami datang kembali ke outlet PT. Mega Surya Eratama, ternyata kondisi sungai di sekitar outlet pembuangan sungguh memprihatinkan. Kotor, berbusa, dan sangat bau. Tanah di sekitar juga berubah warna karena tertutup endapan dari limbah,” katanya.

Aksi masyarakat menuntut penutupan PT MSE yang mencemari Kali Porong, Mojokerto. Foto : Petrus Riski Pengambilan sample di dekat outlet pembuangan limbah PT.MSE
Aksi masyarakat menuntut penutupan PT MSE yang mencemari Kali Porong, Mojokerto. Foto : Petrus Riski
Pengambilan sample di dekat outlet pembuangan limbah PT.MSE

LSM Tresno Boemi sebelumnya sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya ikan mati di sungai, yang dilanjutkan dengan melakukan pemantauan pada pipa pembuangan di Kali Porong. Kondisi air sunga terlihat keruh berbusa serta menimbulkan bau tidak sedap.

“Sejak Juni sebenarnya kami mendapati pembuangan limbah secara langsung ke sungai, bahkan dalam kondisi masih hangat dan mengepulkan uap panas. Masyarakat sini terganggu dengan bau yang menyengat itu,” lanjut Zunianto kepada Mongabay.

Pencemaran ini juga telah dilaporkan kepada Perum Jasa Tirta dengan disertai sample air limbah dari Kali Porong. Pada tanggal 21 Juli hasil uji laboratorium yang dikeluarkan Perum Jasa tirta menunjukkan bahwa limbah yang dibuang ke Kali Porong oleh PT. MSE jelas melebihi baku mutu.

“Dari tiga kali pengujian terlihat kadar BOD (biochemical oxygent demand) cukup tinggi, yang melemahkan proses penguraian bahan oraganik. Kadar COD (chemical oxygen demand) yang sangat tinggi berarti  menunjukkan banyaknya kandungan zat kimia dalam sungai yang berbahaya bagi ekosistem yang hidup di dalamnya,” ujar Zunianto.

Berdasarkan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Gubernur Jawa Timur No.72/2013 tentang baku mutu air limbah industri, LSM Tresno Boemi telah mengirimkan surat pengaduan ke kantor BLH Mojokerto pada 4 Agustus 2014 terkait pencemaran sungai yang dilakukan PT. MSE.

Kondisi sungai Porong di Kabupaten Mojokerto yang tercemar. Foto : Petrus Riski
Kondisi sungai Porong di Kabupaten Mojokerto yang tercemar. Foto : Petrus Riski

“Sekarang kami meminta pemerintah dalam hal ini BLH Kabupaten Mojokerto untuk menindak mereka yang mencemari sungai. BLH jangan hanya diam dan terkesan membiarkan saja pencemaran terjadi terus menerus,” imbuhnya.

Pada aksinya di kantor BLH Mojokerto, LSM Tresno Boemi meminta dan mendesak BLH untuk menutup pembuangan limbah PT. MSE hingga ada perbaikan dalam pengolahan limbahnya.

“Kami minta BLH dalam waktu 2 x 24 jam untuk menutup outlet atau pembuangan limbah PT. Mega Surya Eratama, sampai perusahaan kertas itu mau memperbaiki kualitas IPAL dan tidak lagi mencemari Kali Porong,” tegas Zunianto yang juga meminta ijin pembuangan limbah cair perusahaan itu dicabut.

Sementara itu dari data dan hasil investigasi Tim Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada Juni lalu memastikan, bahwa kandungan limbah yang dibuang PT. MSE sangat membahayakan lingkungan, terutama di Kali Porong.

“Kalau limbah pabrik kertas itu tidak diolah dengan baik, maka akan menjadi ancaman terhadap habitat di Kali Porong, ini berdasarkan beberapa temuan kami,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.

Beberapa hasil pengukuran limbah dari PT.MSE, dipastikan melebihi stadar baku mutu air. Kandungan kebutuhan oksigen untuk mereduksi bahan organiknya (BOD) mencapai 235,4 mg/L (standarnya 150 mg/L), kandungan kebutuhan oksigen untuk mereduksi bahan kimia (COD) mencapai 498,4 mg/L (standarnya 300 mg/L), Padatan larutan dalam air (Total Suspended Solid-TSS) mencapai 268,0 mg/L (standarnya 200 mg/L).

“Pengambilan limbah itu dilakukan 13 Juni 2014 lalu dan diulang pada 16 Juni 2014, kondisinya masih tetap sama,” ujar Prigi.

Sementara aktivis lingkungan dari Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Teguh Ardi Srianto mengutarakan, pembuangan limbah pabrik kertas secara langsung ke sungai dikhawatirkan dapat mengakibatkan pendangkalan sungai, selain kerusakan ekosistem lainnya.

“Pantauan langsung KJPL disana, dipastikan kalau limbah yang dibuang PT. MSE ke Kali Porong, Mojokerto, menghasilkan bubur kertas yang mengakibatkan pendangkalan sungai. Selain itu, bau dari limbah yang dibuang lewat pipa limbah terlihat jelas warnanya yang keruh dan menimbulkan bau sangat menyengat,” papar Teguh.

Limbah bubur kertas dari pabrik kertas PT. MSE. Foto : Petrus Riski
Limbah bubur kertas dari pabrik kertas PT. MSE. Foto : Petrus Riski

Sementara itu pihak perusahaan yang dilaporkan melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah langsung ke sungai, masih belum dapat dimintai keterangan. Namun dari pantauan aktivis lingkungan sehari setelah berunjukrasa, pihak perusahaan berusaha melakukan pembersihan outlet pembuangan limbah cairnya di Kali Porong.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,