BBKSDA Jawa Barat Kembali Sita Elang Jawa

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bekerjasama dengan Perkumpulan Suaka Elang kembali menyita dua ekor elang jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan sikep madu asia (Pernis ptilorhynchus) yang dipelihara secara ilegal dari seorang warga di Desa Tundagan, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Petugas mengevakuasi elang tersebut pada tanggal 15 Agustus 2014, dan langsung dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Gadog – Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI), Bogor.

Kepala Bidang III Wilayah Ciamis BBKSDA Jawa Barat, Muhamad Junjun Nurjaman menjelaskan evakuasi tersebut berdasarkan keterangan yang masuk dari masyarakat. BBKSDA langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mengevakuasi begitu menemukan keberadaan elang jawa tersebut.

“Menurut pengakuan pemelihara, elang jawa tersebut dia dapatkan di hutan pinus dan dipelihara sejak kecil. Sedangkan sikep madu asia dia dapatkan dari pemberian orang. Karena pemeliharaan elang merupakan aktifitas yang dilarang undang-undang, maka kami meminta pemiliknya untuk menyerahkan kepada kami,” jelasnya kepada Mongabay.

Kedua elang tersebut ternyata tidak dalam kondisi yang menggembirakan. Menurut Firmansyah, relawan Suaka Elang yang turut dalam proses evakuasi, elang tersebut sangat lemas karena disinyalir tidak mendapatkan perawatan yang baik oleh pemiliknya.

“Elang yang berjenis sikep madu asia tersebut selama ini dikasih makan pisang, sehingga tubuhnya terlihat lemas. Hal itu diketahui dari sisa-sisa pakan yang ada di dalam kandang,” jelasnya saat mengevakuasi elang tersebut.

Terkait kondisi elang tersebut dibenarkan oleh Andita Septiandini, dokter hewan yang bertugas di ASTI, yang menangani kedua elang tersebut. Kedua individu elang nampak stress. Akan tetapi, kedua elang  tersebut mau makan.

Dijelaskan lebih lanjut, saat ini elang tersebut sedang dalam periode resting atau pengistirahatan hingga hari Rabu (20/8/2014). Setelah periode resting, keduanya akan menjalani proses medical checkup, observasi, diagnosa, penetapan diagnosa, dan treatment.

“Proses tersebut harus dijalani secara bertahap selama lebih kurang tiga bulan, untuk memastikan jika elang yang dievakuasi siap untuk proses rehabilitasi, ditinjau dari kondisi fisiknya maupun anatomi serta perilaku,” jelasnya.

Namun jika elang tersebut ternyata  terinfeksi virus, maka akan dimasukkan ke kandang isolasi. Treatment peningkatan imunitas tubuh, menekan faktor stres dan juga sanitasi kandang harus dijalani. Jika individu elang tersebut mampu melewati proses isolasi, diharapkan burung tersebut dapat melawan virus itu sendiri. “Akan tetapi, apakah kemudian elang tersebut layak dilepasliarkan atau tidak kita belum tahu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Junjun menambahkan bahwa seluruh jenis elang yang ada di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, dan masuk dalam daftar PP nomor 7 tahun 1999. Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, memperjualbelikan ataupun memelihara satwa dilindungi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,