,

Duh! Pemkab Tapsel Caplok Lahan Adat Janji Mauli jadi Perkantoran

Lagi-lagi, lahan adat terancam, tak hanya oleh ekspansi perusahaan juga pemerintah. Kali ini, wilayah adat Janji Mauli Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, akan menjadi perumahan, dan perkantoran swasta maupun BUMD. Pemegang proyek PT Tapanuli Selatan Membangun, BUMD  milik Pemerintah Tapsel.

Roganda Simanjuntak, ketua BP Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, kepada Mongabay mengatakan, ada pelanggaran UU oleh Pemerintah Tapsel dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat bukan hutan negara.

“Mereka mencaplok dan menguasai hutan adat Janji Mauli, untuk perumahan, dan perkantoran,” katanya Rabu malam (13/8/14) di Medan.

AMAN sudah protes tetapi diabaikan. Malah pembangunan dan perusakan hutan adat Janji Mauli terus berlangsung, tanpa memperhatikan dampak negatif bagi alam dan warga.  “Kearifan lokal terancam, hutan adat terancam, ekosistem rusak, dan habitat satwa terancam.”

Menurut dia, akibat arogansi Pemerintah Tapsel, masyarakat Janji Mauli terancam. Terlebih, dengan rencana pemekaran, yang akan membongkar makam para leluhur. Sebelumnya, beberapa rumah dibongkar paksa dan tanaman masyarakat dirusak tanpa ganti rugi.

Sampai saat ini konflik terus terjadi. Masyarakat Janji Mauli tetap bertahan, menolak hutan adat seluas 461 hektar dirusak.

AMAN telah membuat surat protes, mendesak Bupati Tapsel, H Syahrul M Pasaribu, menghentikan rencana pembongkaran makam leluhur masyarakat Janji Mauli. Juga menghentikan perampasan tanah adat.

“Kami juga mendesak menghentikan intimidasi terhadap masyarakat. Bupati harus mengakui dan melindungi tanah adat melalui Perda atau SK Bupati.”

Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu, mengatakan, sebelum membangun perkantoran di lokasi baru, telah mengkaji terlebih dahulu, termasuk dengan anggota DPRD dan pemerintah pusat.

Mengenai penolakan warga karena masuk wilayah adat, katanya, Pemkab Tapsel telah sesuai prosedur termasuk meminta pendapat Kementerian Kehutanan.

Bahkan, kata Syahrul, pembangunan itu diperkuat surat Menteri Kehutanan Nomor SK.244/Menhut-II/2011. Menhut memberikan izin pelepasan sebagian kawasan hutan produksi Sipirok, untuk pembangunan pertapakan kantor Bupati Tapsel. Ia terletak di Sipirok, Tapsel seluas 271,10 hektar.

“Jadi tidak benar kami membangun melanggar aturan dan UU. Semua sudah perencanaan matang, sudah beres dan kita siap bekerja di gedung baru.”

Inilah wilayah adat masyarakat Janji Mauli. Foto: Ayat S Karokaro
Inilah wilayah adat masyarakat Janji Mauli. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,