,

Aneh, MA Putuskan Operasi Ilegal, Perusahaan Sawit di Kalteng Cuek. Kok Bisa?

Mahkamah Agung pada 24 Desember 2013 memutuskan PT Hati Prima Agro (HPA), anak usaha  Bumitama Gunajaya Agro Group, membuka lahan ilegal. Putusan ini menerima kasasi Kementerian Kehutanan,  sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya. Parahnya, hingga kini, perusahaan yang memiliki kebun sawit di Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini, seakan tak peduli. Mereka masih terus beroperasi.

“HPA telah membuka lahan sejak 2009/2010 dengan tidak sah, harusnya serta merta angkat kaki dan meninggalkan lokasi tanpa syarat,” kata Nordin, direktur eksekutif Save Our Borneo, awal September 2014 .

Bahkan, aset bergerak dan tidak bergerak di  perkebunan sebagai alat untuk beraktivitas ilegal selayaknya menjadi  milik negara. Sedang lahan yang sudah dibuka, katanya, harus diambil pemerintah daerah.  “Pemkab Kotim hendaknya segera mengamankan lahan itu.” Selanjutnya, lahan bisa dikembalikan kepada masyarakat pemilik yang dulu mengelola wilayah itu.

Tak jauh beda dikatakan Arie Rompas, direktur eksekutif Walhi Kalteng. Menurut dia, dengan putusan MA menunjukkan HPA beroperasi ilegal. Seharusnya, pemerintah daerah  segera mengambil alih wilayah perusahaan itu agar status jelas.

“Tinggal model pengelolaan mau seperti apa. Daripada dikembalikan kepada perusahaan, lebih baik dikelola daerah atau didistribusikan ke masyarakat. Itu juga bisa dijadikan obyek land reform.  Karena  wilayah  itu  juga merupakan kelola masyarakat,” katanya di  Palangkaraya, Senin (8/9/14).

Proses hukum harus segera berjalan. Bukti-bukti HPA telah beraktivitas ilegal sudah jelas. Pemerintah harus menindaklanjuti dengan penuntutan secara hukum, baik pidana maupun perdata.

“Gugatan bisa dengan pidana lingkungan. Karena telah terjadi kerugian ekologi akibat aktivitas ilegal HPA. Dia harus bayar ganti rugi sebagai upaya pemulihan wilayah. Kalau mau dilihat lebih, ini indikasi korupsi. Ada kerugian negara.”

Karena perusahaan masih beroperasi, Arie mendesak pemerintah menggugat secara hukum. LSM di Kalteng juga mencoba mengirim surat atau mengajukan legal standing terhadap kerusakan ekologis oleh HPA.

“Kita sedang diskusikan dengan sesama aktivis. Ini corporate crime. Pertarungan gugatan sudah dimenangakan di MA.  Dalam konteks kerugian ekologis, kita akan ajukan legal standing.”

Kussaritano, direktur eksekutif Mitra Lingkungan Hidup Kalteng mengatakan, pusat dan daerah harus melakukan langkah-langkah sesuai putusan dengan mengeksekusi lahan jika tidak ingin disebut membiarkan atau lalai.

Kebun sawit yang sudah dibuka PT HPA. Anehnya, meskipun sudah diputus ilegal oleh MA perusahaan ini masih terus beroperasi. Foto: Save Our Borneo
Kebun sawit yang sudah dibuka PT HPA. Anehnya, meskipun sudah diputus ilegal oleh MA perusahaan ini masih terus beroperasi. Foto: Save Our Borneo
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,