,

WWF : Indonesia Kehilangan 90 Individu Gajah Sumatera Dalam 3 Tahun

Selama 2012-2014 Indonesia telah kehilangan 90 individu gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) karena mati di Aceh, Riau dan Lampung.  Sebagian besar kematian gajah diduga terkait perburuan gading.

Melihat angka kematian gajah yang meningkat setiap tahunnya,  WWF-Indonesia mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan atas semua kasus kematian satwa ini hingga ke meja hijau.

Kasus kematian terbaru gajah di Aceh terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu 1 individu gajah jantan berusia 20 tahun di Kabupaten Aceh Jaya, dan 2 individu gajah – yang belum teridentifikasi jenis kelamin dan usianya – di Kabupaten Aceh Timur. Ketiga bangkai gajah tersebut ditemukan dengan kondisi mengenaskan tanpa gading. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Aceh Jaya dan Polres Aceh Timur dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Dede Suhendra, Project Leader WWF-Indonesia di Aceh, mengatakan WWF sangat menyesalkan terulangnya kasus kematian gajah di Aceh. Sejak tahun 2012 hingga 2014, ada setidaknya 31 individu gajah mati di Aceh yang sebagian besar patut diduga terkait dengan perburuan gading.

“WWF berharap bahwa selain upaya yang kini sedang dilakukan, BKSDA Aceh juga dapat mendorong terbangunnya koordinasi strategis dengan Pemda, Pemkab dan penegak hukum untuk penanganan kasus kematian gajah di Aceh, terutama terkait dengan isu perburuan, sehingga kasus ini dapat dan layak untuk diperkarakan di pengadilan,” katanya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Workshop Forum Gajah dan Kementerian Kehutanan di Bogor awal tahun 2014, estimasi populasi Gajah Sumatera di alam liar diperkirakan 1724 individu. Populasi tersebut terus mengalami penurunan akibat fragmentasi habitat, konflik manusia dengan satwa, perburuan dan perdagangan ilegal. Sejak tahun 2012, kasus kematian gajah di Aceh tercatat di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

“Peningkatan kasus kematian gajah sumatera ini sangat memprihatinkan, sehingga perlu perhatian yang lebih serius dari Pemerintah untuk segera melakukan tindakan nyata. Sudah saatnya kita menyatakan kondisi Siaga 1 untuk isu kematian satwa kharismatik ini,“ ujar Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.

Bangkai gajah yang ditemukan di areal PT. Dwi Kencana Jamborehat,  Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Gadingnya sudah hilang. Foto: Imran Muhammad Ali
Bangkai gajah yang ditemukan di areal PT. Dwi Kencana Jamborehat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Gadingnya sudah hilang. Foto: Imran Muhammad Ali

Selain penyelidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum, pendekatan lain melalui peran aktif kalangan masyarakat madani juga sangat penting. Pada tanggal 25 Agustus 2014 lalu, Majelis Adat Aceh (MAA) meluncurkan Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Syariat dan Adat yang dapat digunakan masyarakat untuk aktif menjaga kelangsungan hidup gajah.

Selain itu, sosialisasi dari Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem juga dapat memperkuat peran masyarakat dalam melindungi Gajah Sumatera. Pendekatan-pendekatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadartahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan gajah dan satwa kunci lainnya.

Sementara itu Walhi Aceh mengingatkan bahwa gajah sumatera terancam punah dalam beberapa puluh tahun ke depan jika pembunuhan terhadap mamalia bertubuh besar ini terus terjadi. Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan aktivitas manusia yang melakukan eksploitasi sumber daya hutan menjadi ancaman terbesar bagi kelestarian gajah sumatera.

“Hutan Aceh merupakan benteng terakhir bagi  gajah sumatera untuk hidup, akan tetapi jika kegiatan konversi hutan menjadi lahan bisnis perkebunan maupun pertambangan dan perluasan bisnis lainya jusru akan menyempitkan ruang bagi gajah dan akan punah puluhan tahun kedepan,” tegas Nur.

Walhi mencatat adanya persetujuan Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 941/II/2013 tanggal 23 Desember 2013 yang menyetujui alih fungsi hutan Aceh seluas 42.616 hektar  akan mempercepat tekanan terhadap kehidupan gajah sumatera di alam liar. Karena sebagian besar hutan yang dihilangkan merupakan areal jelajah gajah sumatera di Aceh.

“Ada  9 kabupaten sebagai pusat populasi gajah. Maka pembangunan apapun yang sudah dirancang dalam Tata Ruang Aceh 2013-2033 harus menjadi perhatian serius BKSDA dan para pihak mengawal kebijakan pembangunan,” tambah Nur.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,