,

Kala Penolakan HPH Berbuah Penangkapan Warga Long Isun

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini tampaknya cocok dengan nasib warga Kampung Long Isun. Sudahlah lahan adat terampas, warga ditahan pula.

Masyarakat adat Long Isun di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, ini sejak lama menolak kehadiran perusahaan HPH, PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), anak usaha Roda Mas Group. Batas wilayah perusahaan dengan Desa Long Isun, belum ada kesepakatan hingga kini.

Meskipun belum ada kesepakatan batas, mulai 2014, perusahaan nekad beroperasi di wilayah adat itu. Kala warga berupaya memperjelas batas dengan memeriksa lokasi, perusahaan mulai menggunakan ‘kekuatan’ dengan melaporkan mereka ke polisi. Beberapa tokoh adat termasuk warga diperiksa, satu orang, Theodorus Tekwan Ajat menjadi tersangka. Kini dia mendekam di Polres Kutai Barat sejak akhir Agustus 2014.

Menyikapi kriminalisasi warga ini, Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, mengirimkan somasi ke perusahaan dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 8 September 2014. Mereka memberi batas waktu, jika dalam sebulan Kemenhut tak merespon, koalisi akan melanjutkan ke jalur hukum.

Surat somasi tertanda Fathur Roziqin Fen, selaku koordinator koalisi mendesak Kemenhut mencabut Permenhut Nomor P.33/Menhut-II/2014 tentang inventarisasi hutan menyeluruh berkala dan rencana kerja pada izin pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam. Somasi itu juga meminta Menteri Kehutanan mencabut izin HPH KBT.

Kepada perusahaan, koalisi mendesak KBT harus menghentikan aktivitas di tanah adat Long Isun selama penyelesaian konflik. Perusahaan harus menghormati dan mengakui adat-istiadat serta hak masyarakat adat Kampung Long Isun. KBT juga harus meminta maaf terbuka baik melalui surat dan media massa, cetak maupun elektronik kepada masyarakat Kampung Long Isun serta diminta mencabut aduan di Polres Kutai Barat.

Surat itu juga berisikan kronologi pemanggilan warga. Pada Kamis, 28 Agustus 2014, P. DJuan Hajang, petinggi Kampung Long Isun dijemput sejumlah aparat dari Polres Kutai Barat. Mereka tengah rapat resmi petinggi kampung se-Kabupaten Mahakam Ulu diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Hajang diperiksa sebagai saksi.

Ternyata belum selesai. Jumat, 29 Agustus 2014, Lusang Aran, kepala Adat dan Theodorus Tekwan Ajat, pemuda Long Isun didatangi Brimob Polres Kutai Barat. Lusang diperiksa sebagai saksi, sedangkan Theodorus menjadi tersangka dan ditahan. “Mereka  yang selama ini aktif menolak kehadiran perusahaan yang telah mencaplok hutan adat masyarakat Long Isun. Padahal, hingga kini tapal batas hutan adat di Kampung Long Isun belum ada kesepakatan,” kata Tekla Tirah Liah dari Nurani Perempuan, yang ikut mendampingi warga.

Hutan adat Long Isun yang terancam habis. Foto: Tekla Tirah Liah
Hutan adat Long Isun yang terancam habis. Foto: Tekla Tirah Liah

Pada 2010,  PT. Roda Mas Timber Kalimantan (PT RMTK), dan KBT membuat tapal batas pada 14 kampung di Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Bagun. Beberapa kampung masuk areal kedua perusahaan, masing-masing KBT 82.810 hektar dan RMTK 69.660 hektar. Dari hasil pemetaan, Kampung Long Isun dan Naha Aruq belum sepakat mengenai tapal batas.

Pada April 2013, warga Long Isun melakukan pemetaan partisipatif. Setelah survei lapangan berdasarkan sejarah dan pemetaan partisipatif luas kampung 80,049 hektar. Sengketa batas kampung antara Long Isun, dan Naha Aruq masih berlangsung. Klaim batas wilayah berbeda hingga belum ada kesepakatan.

“Situasi makin konflik karena wilayah itu diserahkan Kampung Naha Aruq kepada KBT yang membuka rencana kerja tahunan pada 2014. Mereka mulai menebang dan mengambil kayu,” kata Tekla, dalam kronologi yang dikirimkan ke Mongabay, bulan lalu.

Sejak 2011 sampai 2014, lembaga adat Kampung Long Isun mulai mengirim surat protes kepada perusahaan. Salah satu, pada 10 Februari 2014, Lembaga Adat Kampung Long Isun mengirim surat penolakan kepada KBT. Surat penolakan dewan adat, perangkat kampung dan tokoh-tokoh masyarakat dengan alasan antara lain, hutan, tanah akan gundul dan merusak alam, dan bahaya banjir. Lalu mereka khawatir perusahaan masuk bakal merusak lahan pertanian dan perkebunan masyarakat serta hak tanah dan wilayah.

Pertemuan-pertemuan juga digagas guna mencari kesepakatan batas dua kampung itu. Tetap saja, belum ada titik temu. Parahnya, mulai 2014, perusahaan sudah menebang di areal yang bersengketa itu. “Kesepakatan belum ada, masyarakat adat Long Isun berinisiatif memeriksa ke lapangan (blok tebangan),” kata Fathur, juga dari Walhi Kaltim ini.

Pada 20 Mei 2014, warga menemukan perusahaan tengah menebang pohon di hutan. Mereka menyita satu chainsaw, dan dua kunci alat berat untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Lembaga adat mengirim surat protes kepada perusahaan dan bersurat kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Mahakam Ulu meminta pendampingan penyelesaian masalah.

Sayangnya, kata Fathur, upaya warga Long Isun memperjelas tapal batas justru ditanggapi oleh perusahaan dengan melaporkan mereka ke Polres Kutai Barat. Polisi melakukan pemanggilan terhadap tokoh adat dan warga.

“Kriminalisasi ini bentuk pengingkaran terhadap perlindungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan serta penghormatan prinsip hak-hak ekonomi, sosial, dan dudaya. Hak dasar manusia harus dilindungi dan dipenuhi.”

Mongabay, sejak bulan lalu meminta konfirmasi kepada perusahaan mengenai konflik dengan warga Kampung Long Isun ini melalui surat elektronik. Namun, hingga berita ini terbit tak mendapatkan tanggapan.

Kronologi Kampung Long Isun Vs PT Kemakmuran Berkah Timber

 Ritual adat napoq. Napoq bagi masyarakat Long Isun merupak komunikasi dengan para leluhur yang berada di dalam alam nirwana. Foto: Tekla Tirah Liah
Ritual adat napoq. Napoq bagi masyarakat Long Isun merupak komunikasi dengan para leluhur yang berada di dalam alam nirwana. Foto: Tekla Tirah Liah
Bagian hutan adat Long Isun yang kini rata. Pohon-pohon telah ditebangi padahal batas wilayah masih bersengketa. Foto: Tekla Tirah Liah
Bagian hutan adat Long Isun yang kini rata. Pohon-pohon telah ditebangi padahal batas wilayah masih bersengketa. Foto: Tekla Tirah Liah
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,