,

Empat Perusahaan Sawit di Aceh Terjerat Hukum

Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan pantai barat Provinsi Aceh dijerat hukum baik perdata maupun pidana. Perusahaan ini dihukum akibat kebakaran yang terjadi di lahan gambut dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan strategis nasional.

Empat perusahaan tersebut adalah PT. Kallista Alam, PT. Surya Panen Subur (SPS), PT. Dua Perkasa Lestari (DPL), dan PT. Gelora Sawita Makmur (GSM).

PT. Kallista Alam yang berada di Suak Bahong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya digugat secara perdata dan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang dipimpin oleh Subianto Rusid ini kalah secara perdata menghadapi gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan secara pidana di Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Untuk kasus perdata kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan untuk pidana kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Kuasa Hukum PT. Kallista Alam, Firman Azuar Lubis.

Dalam kasasi tersebut, PT. Kallista Alam menyebut nama Gubernur Aceh dan Kontraktornya juga seharusnya dijadikan sebagai tergugat.

PT. Surya Panen Subur (SPS) juga digugat secara perdata dan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan ini berdomisili di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Dalam kasus perdata, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas ditolaknya gugatan KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas kalahnya gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Deputi V Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar Sirait.

Dalam kasus pidana di Pengadilan Negeri Meulaboh, anak perusahaan PT. Agro Maju Raya (AMARA) ini masih mengikuti proses persidangan.

“Kita lanjutkan persidangan tanggal 13-14 November 2014 dengan agenda keterangan fakta saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahmawati SH, Kamis (16/10/2014).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menuntut PT. SPS atas nama korporasi yang diwakilkan T. Asrul Hardiansyah dan para direksinya masing-masing Edy Sutjahyo Busiri, Marjan Nasution, dan Anas Muda Siregar agar bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 1.183 hektar pada Maret dan Juni 2012 lalu.

Kebakaran lahan gambut Rawa Tripa. Foto: Sumatra Orangutan Conservation Program
Kebakaran lahan gambut Rawa Tripa. Foto: Sumatra Orangutan Conservation Program

PT. Dua Perkasa Lestari yang berada di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) juga berurusan dengan hukum secara pidana. Perusahaan ini dituntut oleh Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh).

“Perusahaan ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Selasa (14/10/2014). Kita akan lanjutkan 29-30 Oktober 2014 dengan agenda penyampaian eksepsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH.

Menurut Fahmi, PT. Dua Perkasi Lestari harus bertanggung jawab terjadinya kebakaran di lahan gambut kurang lebih 1.000 hektar di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Terdakwa dari PT. DPL ini adalah Mujuluddin, Manager PT. DPL.

Terdakwa pidana PT. DPL ada dua yaitu atas nama korporasi dan perorangan. Atas nama korporasi diwakili oleh direktur PT. DDL. “Berkasnya sudah dikembalikan ke Polda Aceh, karena terdakwa sakit tidak bisa mengikuti persidangan. Sedangkan satu terdakwa lagi atas nama Mujuluddin tetap dilanjutkan,” kata Ali Akbar dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Begitu juga PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) yang berada di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Kepolisian Daerah Aceh menuntut secara pidana perusahaan tersebut terkait kebakaran lahan gambut di KEL.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Rahmat Nurhidayat mengatakan perkara pidana untuk PT. GSM ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh setelah selesai pidana PT. SPS-2.

“Kita tunggu satu perkara selesai, baru kita limpahkan PT. GSM. Terdakwa atas nama korporasi,” tutup Rahmat singkat.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,