,

Orangutan ini Terjebak di Areal Konsesi Perkebunan Sawit Ketapang

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Ketapang bersama Yayasan IAR Indonesia kembali mengevakuasi satu individu orangutan jantan dewasa di kawasan konsesi perkebunan sawit milik PT. Arrthu Energie Resources, Senin (10/11/2014) pukul 13.04 WIB. Ini evakuasi orangutan kedua yang diselamatkan di lokasi yang sama pada Jumat (7/11/2014).

Kepala Balai KSDA Seksi Ketapang, Junaidi, dikonfirmasi dari Pontianak membenarkan ikhwal evakuasi dan penyelamatan dua individu orangutan sub-jenis Pongo pygmaues wurmbi itu. “Betul kita sudah mengevakuasi dua individu orangutan di areal konsesi perkebunan sawit PT. AER,” katanya di Ketapang, Senin (10/11/2014).

Awalnya, kata Junaidi, keberadaan satwa liar dilindungi ini dilaporkan masyarakat setempat yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan itu. Oleh BKSDA, laporan tersebut ditindaklanjuti bersama Yayasan IAR Indonesia Ketapang.

Akhirnya tim evakuasi berhasil menyelamatkan orangutan jantan dewasa di tengah-tengah pembukaan lahan PT. Arrthu Energie Resources di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Informasi dari para pekerja kebun, masih ada tiga individu yang terjebak di tengah-tengah pembukaan lahan yang sedang dilakukan perusahaan itu. Satu induk dengan kondisi tangan bekas terbakar dan membawa anak serta satu orangutan jantan dewasa. Tapi kami belum dapat menyelamatkan seluruhnya,” kata Junaidi.

Saat dievakuasi, sambungnya, kondisi kedua individu orangutan itu sangat mengenaskan. Tubuhnya sangat kurus dan lemah. Dalam kondisi seperti itulah, keduanya langsung dilarikan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan milik Yayasan IAR Indonesia Ketapang di Desa Sungai Awan guna mendapat perawatan medis.

Menurut Junaidi, pihaknya juga sudah menyurati manajemen perusahaan untuk bekerjasama menyelamatkan orangutan yang tersisa di areal konsesi mereka. Sebab, habitat orangutan di areal tersebut sudah rusak parah akibat kebakaran dan hiruk-pikuk suara alat berat yang bekerja membersihkan lahan.

“Saya sungguh sangat berharap pihak perusahaan perkebunan mau bekerja sama dan mengedepankan kaidah-kaidah konservasi dalam mengelola perkebunan sawit. Tujuan kita, agar konflik dengan satwa liar ini bisa ditekan,” pinta Junaidi.

Terkait penyelamatan satwa liar dilindungi di areal konsesi perkebunan sawit, Program Director Yayasan IAR Indonesia, Dr Karmele Llano Sanchez menegaskan, perusahaan ini tidak mengindahkan kepentingan konservasi satwa liar dalam membuka lahan perkebunan. “Akhirnya satwa langka ini terjebak tanpa ruang yang cukup untuk hidup,” katanya.

Karmele mengatakan, jika pihak perusahaan perkebunan tidak peduli terhadap konservasi, maka konflik-konflik ruang berikutnya akan terus terjadi. “Saya kira orangutan yang belum dievakuasi di kawasan konsesi sawit itu tidak hanya tiga individu. Tiga itu yang sudah terlihat. Tapi saya yakin masih ada orangutan lain yang terjebak,” ucapnya.

PT. Arrtu Energie Resources mengantongi Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Ketapang Nomor 68 tahun 2011 di atas areal seluas 15.690 hektar. Kawasan ini tersebar di Kecamatan Muara Pawan, Matan Hilir Utara, hingga Matan Hilir Selatan.

Aparat BKSDA Seksi Ketapang bersama tim dari Yayasan IAR Indonesia Ketapang sedang mengevakuasi orangutan dari areal konsesi perkebunan kelapa sawit ke Pusat Rehabilitasi Orangutan milik Yayasan IARI Ketapang di Desa Sungai Awan. Foto: Dok. BKSDA Seksi Ketapang
Aparat BKSDA Seksi Ketapang bersama tim dari Yayasan IAR Indonesia Ketapang sedang mengevakuasi orangutan dari areal konsesi perkebunan kelapa sawit ke Pusat Rehabilitasi Orangutan milik Yayasan IARI Ketapang di Desa Sungai Awan. Foto: Dok. BKSDA Seksi Ketapang

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,