, ,

Blokir Alat Berat Masuk, Ibu-ibu Rembang Berhadapan dengan Aparat

Warga penolak pabrik dan tambang PT Semen Indonesia di Rembang memblokir jalan menuju tapak pabrik, Rabu (26/11/14). Aksi para ibu dimulai pukul 6.47-12.02. Mereka meminta penghentian pembangunan pabrik. Kini, alat berat dan material terus masuk.

Kapolres Rembang dan anggota ke lokasi dan negosiasi agar warga membuka pemblokiran jalan dan membiarkan alat berat masuk. Warga menolak. Sempat terjadi aksi dorong dan pemukulan oleh aparat kepolisian kepada ibu-ibu.  Seorang ibu ingin mendokumentasi foto dan video dilarang bahkan bibir sampai nyonyor.

“Satu perempuan memar bibir, dua tenda warga roboh,” kata Joko Prianto, warga Tegaldowo juga koodinator aksi.

Dia mengatakan, pemblokiran ini wujud penolakan yang selama ini tidak direspon pemerintah dan Semen Indonesia (SI). Lebih 160 hari ibu-ibu menginap di tenda tetapi pembangunan terus berjalan.

“Aksi kami menuntut SI menghentikan aktvitas pertambangan hingga ada putusan peradilan tetap atas gugutan kami di PTUN Semarang. Ini juga berdasarkan rekomendasi Komnas HAM,” kata Joko.

Dalam surat Komnas HAM tertanggal 22 Oktober 2014 ditandatangani Komisioner Dianto Bachriadi untuk Bupati Rembang,  meminta menghormati proses hukum dan fakta sosial di masyarakat yang memerlukan ketenangan, rasa aman dan nyaman serta kepastian hukum.

Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi bupati agar SI menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik di Kecamatan Gunem dan menarik alat-alat berat sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jalan ditutup warga.” Begitu bunyi poster penghalang jalan yang dibuat warga.

Warga menolak karena lokasi pabrik dan ekspolitasi tambang di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih.  Kawasan lindung ini sebagai penyimpan cadangan air.

Polisi tengah negoisasi agar ibu-ibu membuka blokir jalan untuk alat berat pembangunan pabrik semen di Pengunungan Kendeng. Foto: Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
Polisi tengah negoisasi agar ibu-ibu membuka blokir jalan untuk alat berat pembangunan pabrik semen di Pengunungan Kendeng. Foto: Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng

Joko  mengatakan, jika izin SI tidak dicabut, fungsi resapan air CAT Watuputih, akan hilang. Ia mengancam lebih 607.198 jiwa pada empat kecamatan di Rembang. Dari keterangan Badan Geologi jika CAT ditambang mata air di Blora dan Bojonegoro juga hilang.

Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menuntut pemerintah terutama Gubernur Jateng, Bupati Rembang, Panglima Kodam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng menetapkan CAT Watuputih sebagai kawasan larang pertambangan. Mereka juga meminta laksanakan rekomendasi Komnas HAM.

Sekretaris Semen Indonesia Agung Wiharto kala dihubungi Mongabay mengatakan, menghormati warga penolak pabrik semen. Namun,  mereka sudah memiliki izin beroperasi.

Mengenai izin bermasalah atau tidak, katanya, masih proses di PTUN Semarang. “Kita tungggu hasilnya. Jika kami dinyatakan salah, kami akan menghormati putusan itu.”

Dia mengandaikan perusahaan itu dengan kendaraan. “Ibarat berkendara, kami sudah memiliki SIM. Maka aktivitas pendirian pabrik terus kami lakukan.”

Polisi berjaga-jaga dan meminta warga agar membuka blokir jalan agar alat berat masuk. Warga menolak dan sempat terjadi aksi saling dorong warga dan aparat. Dua tenda rusak, satu perempuan bibir nyonyor terkena dorongan. Foto: Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
Polisi berjaga-jaga dan meminta warga agar membuka blokir jalan agar alat berat masuk. Warga menolak dan sempat terjadi aksi saling dorong warga dan aparat. Dua tenda rusak, satu perempuan bibir nyonyor terkena dorongan. Foto: Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,