,

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah menteri baru Susi Pudjiastuti telah melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan, seperti penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas dan transparansi data kapal penangkap ikan, rencana pembatasan dan pengaturan penangkapan ikan, sampai dengan upaya membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri.

Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap. Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan berbagai kebijakan baru dibawah komando Susi Pudjiastuti menjadi harapan dan momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri dan pada akhirnya mensejahterakan nelayan Indonesia.

“Moratorium berhasil memberikan shock terapi kepada para penangkap ikan ilegal. Akan tetapi upayanya tidak boleh berhenti pada sok etrapi dan wacana pembaharuan pengelolaan perikanan. Tetapi harus bisa menghasilkan tindakan korektif dan berdampak panjang dan mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan dengan indikator mendorong kesejahteraan nelayan dan perbaikan lingkungan,” kata Riza yang dihubungi Mongabay pada Jumat (18/11/2014).

Dia berharap KKP dibawah Susi bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yaitu akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.

Salah satu percepatan kesejahteraan bagi nelayan adalah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. PP tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan yang sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya.

“Kita ingin percepatan dimulai dengan meminta kepada pemerintah utnuk menjalankan UU No.45/2009 tentang Perikanan untuk mengeluarkan PP tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. Dengan PP itu bakal ada skenario pemberdayaan masyarakat nelayan, dengan akses permodalan, fasilitas yang adil bagi nelayan dan sektor swasta, juga peningkatan kualitas penangkapan ikan,” katanya.

Dibuatnya PP tentang perlindungan nelayan itu menjadi momen yang tepat setelah FAO telah mensahkan instrumen perlindungan nelayan kecil (Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries) pada 16 Juli 2014.

Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga perlu didorong untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.

Sedangkan Misbahul Munir, dari KNTI Jawa Timur mengatakan instrumen FAO untuk perikanan skala kecil memberikan kepastian atas kewajiban setiap negara untuk melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan dalam kegiatan produksi, pengolahan dan perdagangan.

Instrumen itu terdiri atas 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.

“Instrumen ini bertujuan mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan di setiap negara masing-masing. Diatas sebagai langkah ikhtiar kebangsaan dalam melindungi nelayan Indonesia,” kata Munir.

Ia menambahkan hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan ada perlindungan dan keterlibatan nelayan.

Mendesak Adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan meminta pemerintahan baru prioritaskan RUU tersebut.

Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.

“Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang ditemui Mongabay, pada Jumat (7/11/2014) di Semarang.

Halim menjelaskan para nelayan seringkali dirugikan haknya dalam menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan ikan, seperti adanya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.

Nelayan juga dihambat dengan proses perizinan yang bertele-tele, memakan waktu dan biaya banyak, akses permodalan dan BBM bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.

Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan.

“Kontribusinya perempuan amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak,” kata Halim.

Harapan Nelayan dan Perempuan Nelayan di Daerah

Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) kepada Mongabay mengatakan belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkapnya hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasadnya.  Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam proses melaut bagi nelayan itu sendiri.

Keterbatasan akses informasi perikanan, pemberdayaan nelayan tentang aturan hukum juga mempengaruhi jaminan kerja dan kesejahteraan nelayan.

“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Sehingga, aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara,” kata Masnuah.

PPNI berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang dalam bekerja menantang maut karena musim ekstrim dan ombak besar yang bisa merenggut nyawa.

Harapan besar ada pada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebgai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.

“Pemerintah baru harus memfasiltasi prasarana yang dibutuhkan kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama saja dengan pemerintahan lama,” tambah Masnuah.

Di Kendal, Jawa Tengah, Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah kepada Mongabay mengatakan, selama ini banyak kebijakan terkait perikanan dan kelautan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Belum lagi, belum ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, ini penting karena selama ini tidak ada jaminan asuransi, pendidikan, kesehatan dan jaminan agar kapal nelayan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.

“Selama ini belum ada perlindungan kepada nelayan. Persoalan musim paceklik nelayan juga harus diatasi. Pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan harus dikedepankan,” kata Sugeng Triyanto.

Di Batang, Jawa Tengah,  Karyoto, warga Roban Barat kepada Mongabay mengatakan, perlindungan terhadap nelayan sangat penting, baik individu nelayan sendiri, kapal sebagai sarana juga ruang penghidupannya yaitu laut.  Nelayan di Batang masih berjuang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi produksi perikanan.

“Di Jepara, setelah ada PLTU, dijualnya hasil tangkapan sangat rendah, wilayah menangkap ikan lebih jauh, biaya dikeluarkan lebih besar dan resiko kematian dilaut sangat tinggi,” kata Karyoto menjelaskan hasil studi banding ke komunitas nelayan yagn menolak PLTU di Jepara.

“Hadirnya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan kami nantikan, agar ancaman seperti PLTU, Reklamasi pantai, privatisasi dan perlindungan kawasan nelayan menjadi lebih baik dan lebih jelas,” tambah Karyoto.

Sedangkan Soleh dari Kelompok Nelayan “Moro Demak” mempermasalahkan tentang pembayaran retribusi dan sulitnya perizinan melaut. Dia mengharapkan pemerintah mengapresiasi alat tangkap ramah lingkungan mereka yang diberi nama bulgar.  Meski terbukti meningkatkan jumlah tangkapan ikan, akan tetapi dilarang karena tidak ada izin.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,