,

Pasca-Korsup Minerba KPK, 124 Pertambangan Masih Beroperasi di Kawasan Konservasi Kalimantan

Hampir setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di bidang mineral dan batubara (Minerba) di Kalimantan. Apa hasilnya?

Dari data Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Korsup KPK hingga Mei 2014, ternyata ada 124 pemegang izin pertambangan di lima provinsi di Kalimantan yang masih beroperasi di kawasan konservasi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) fakta tersebut membuktikan pemerintah daerah di Kalimantan tidak bekerja sungguh-sungguh dalam menata persoalan minerba. KMSB adalah koalisi NGO di Kalimantan yang melakukan pengawasan atau pemantauan terkait aspek ketaatan izin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan, dari aktivitas perusahaan izin minerba.

Ivan G Ageung, dari Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan Barat, anggota KMSB, mengatakan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan memang diperbolehkan berdasarkan aturan yang ada. “Namun, penggunaan kawasan konservasi untuk kegiatan non-kehutanan jelas melanggar aturan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” katanya, di Sekretariat SAMPAN di Pontianak, Senin (08/12/2014) lalu.

Lanjut Ivan, kegiatan penggunaan kawasan hutan di kawasan lindung hanya diperbolehkan dalam bentuk pertambangan bawah tanah (underground mining). Tapi faktanya, sampai saat ini tidak ada satu pun pemegang izin yang sanggup melaksanakan praktik penambangan tersebut.

“Intinya, hingga saat ini semua pemerintah daerah di Pulau Kalimantan belum melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pemegang izin penggunaan kawasan hutan di wilayah konservasi dan lindung,” katanya.

Pada kertas posisi KMSB, disebutkan di Kalimantan Barat terdapat 13 pemegang izin yang menggunakan kawasan konservasi untuk kegiatan non-kehutanan dan 125 pemegang izin di kawasan lindung. Sementara di Kalimantan Timur terdapat 62 pemegang izin di kawasan konservasi, di Kalimantan Selatan sekitar 30 pemegang izin, dan di Kalimanyan Tengah terdapat 19 pemegang izin.

Dari Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada April 2014, dari semua izin tersebut, hampir 50 persen IUP Minerba belum clear and clean (CnC). Tepatnya, pemerintah daerah di Kalimantan dihadapkan dengan status non-clear and clear-nya IUP pertambangan sebanyak 1.518 IUP dari total 3.836 IUP.  Status non-clear and clean terbanyak di Kalimantan Timur.

Meskipun KPK memberikan batas waktu selama enam bulan kepada pemerintah daerah untuk memaksa pemegang IUP agar mengurus status IUP, ternyata respons pemerintah daerah di Kalimantan sangat lamban.

Indikasinya, hingga Oktober 2014 di Kalimantan Barat hanya 21 IUP yang berstatus CnC dari 195 IUP yang diusulkan. Sementara di keempat provinsi lainnya data tidak tersedia.

Selain itu, sebanyak 44 persen IUP yang non CnC di Kalimantan bermasalah secara administratif.  Masih data Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengemukakan sekitar 1.078 pemegang izin di Kalimantan belum menyelesaikan administrasi sebagai persyaratan untuk memperoleh IUP, antara lain kepemilikan NPWP dan kelengkapan dokumen perusahaan.

KMSB juga mendapati sebanyak 95 persen  pemegang izin pertambangan di Pulau Kalimantan belum memiliki jaminan reklamasi. Serta, 99 persen  di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur belum memiliki jaminan pasca-tambang.

Berdasarkan data jaminan reklamasi di Kalimantan, dari jumlah total 3.836 izin pertambangan hanya 210 IUP yang menyetorkan dana jaminan reklamasi.

“Sisanya belum memenuhi kewajibannya untuk menempatkan jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut,  hanya 0,7 persen atau 16 izin pertambangan yang baru memiliki dokumen pascapertambangan,” kata Ivan.

Negara rugi ratusan miliar

KMSB melakukan perhitungan potensi kerugian negara dari land rent yang mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak. Dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. “Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost),” kata Ivan.

Hasil perhitungan KMSB menunjukkan, sejak tahun 2009-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp 218,302 miliar di Kalimantan Timur; Rp 177,442 miliar di Kalimantan Barat; Rp 34,067 miliar di Kalimantan Selatan dan Rp 145,136 miliar di Kalimantan Tengah. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di lima provinsi tersebut adalah sebesar Rp 574,94 miliar lebih.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,