, , ,

Laporan EIA Ungkap Kayu-kayu Ilegal dari Kebun Sawit

Pada 24 Desember 2013 MA, memutuskan PT Hati Prima Agro (HPA), anak usaha Bumitama Gunajaya Agro Group di Kalteng, beroperasi ilegal. Sayangnya, putusan MA tak bergigi karena perusahaan tetap beroperasi. Foto: Save Our Borneo

Environmental Investigation Agency (EIA) mengungkapkan, pembukaan hutan untuk perkebunan sawit mendorong penebangan liar besar-besaran. Studi kasus fokus di Kalimantan Tengah ini menemukan beragam fakta dari pemberian izin korup melibatkan pejabat daerah, hingga polisi menghentikan kasus setelah menerima suap dari perusahaan. Berbagai usaha reformasi hukum sektor kehutanan dan kayu Indonesia pun tak jalan.

“Penebangan kayu liar melalui konsesi sawit tidak terkendali. Peraturan perundang-undangan tentang kayu di Indonesia sangat gagal mengendalikan itu,”  kata Tomasz Johnson, juru kampanye hutan EIA, di Jakarta, Selasa (16/12/14).

Perusahaan sawit yang disebut dalam laporan berjudul Permitting Crime: How Palm Oil Expansion Drives Illegal Logging in Indonesia ini  antara lain PT Nusantara Sawit Persada, PT Flora Nusa Perdana, PT Prasetya Mitra Muda, dan PT Kahayan Agro Plantations. Lalu, PT Suryamas Cipta Perkasa,  PT Sawit Lamandau Raya.

“Investigasi menyingkap beberapa kasus terburuk. Kami menemukan, pemerintah daerah bersekongkol dengan perusahaan mempercepat perizinan. Hasilnya, penebangan hutan tidak teridentifikasi.”

Laporan ini juga mengatakan, hampir semua perkebunan sawit di Indonesia sengaja mengelak dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kebijakan SVLK resmi diterapkan sejak September 2010. Namun tidak membuat penebangan kayu ilegal dari pembukaan lahan sawit berkurang.

“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah Indonesia berupaya keras menghentikan illegal logging. Turun 80-90%. Sayangnya, reformasi belum menyentuh perkebunan sawit. Konsesi lahan menjadi sumber utama penebangan kayu ilegal,” ucap Johnson.

Menurut dia, kepatuhan perusahaan sawit terhadap UU terkait penebangan kayu sangat rendah. EIA juga menemukan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan izin sawit.

“Selama ini itu dianggap wajar, sering terjadi dalam praktik penebangan hutan. Banyak pasokan pasokan kayu mengalir di pasaran tidak terdaftar dan tidak dapat diawasi.”

Sejak 2000-2010 sebanyak 1,6 juta hektar hutan hilang oleh perluasan sawit atau berkontribusi terhadap 80 juta meter kubik kayu hilang.

“Sayangnya, kita tidak bisa membuka data di Kementerian Kehutanan. Tidak jelas dan kurang data terkait catatan pasokan kayu. Ini sebabnya EIA melakukan investigasi.”

Temuan EIA menunjukkan, perusahaan-perusahaan sawit di Kalteng melanggar perundang-undangan. Tingkat ketidakpatuhan peraturan sangat tinggi hingga membuat  penebangan kayu ilegal makin marak terjadi.

“Kita menduga bupati dan perusahaan bersekongkol agar izin mudah. Misal, ada perusahaan yang tidak menyelesaikan Amdal. Mereka tidak mampu penilaian ekosistem gambut di sana. Tidak berkomunikasi dengan masyarakat terkait konflik tenurial. Dampak sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.”

Dia menilai, bupati mempunyai kewenangan sangat besar dalam pemberian izin. Seringkali izin diberikan begitu saja tanpa ada pengawasan. Perusahaan makin kaya, masyarakat dan lingkungan sengsara.

“Kami fokus investigasi ini di Kabupaten Gunung Mas. Karena di sana hutan masih luas. Sisi lain, Bupati Hambit Bintih banyak sekali mengeluarkan izin. Tahun 2012, empat konsesi keluar kepada tiga pengusaha,” katanya.

Tiga pengusaha dimaksud adalah Cornelis Antun, Elan Gahu dan Edwin Permana. Konsesi diberikan kepada tiga pengusaha ini tidak langsung digunakan mereka menjadi perkebunan sawit. Mereka justru menjual konsesi kepada perusahaan asal Malaysia bernama CB Industrial Product Holding Berhad (CBIP). Keuntungan penjualan konsesi mencapai US$9 juta.

“Kami temukan pimpinan perusahaan yang mendapatkan konsesi, Cornelis tak lain keponakan bupati. Dalam satu tahun, Cornelis dan Hambit bintih ditangkap karena melakukan praktik suap kepada mantan hakim MK Akil  Mochtar.”

Cornelis pendiri dua perusahaan, yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB) dan PT Jaya Jadi Utama (JJU). Kedua perusahaan mendapatkan surat arahan pelepasan kawasan hutan dari Hambit. Februari 2012, bersama dua rekan, mereka sepakat menjual saham perusahaan kepada CBIP 94%.

“Harus kami tekankan, dalam proses pemberian izin menyalahi aturan. Tidak ada dokumen Amdal menyertai izin. Mereka ingin cepat memperoleh izin dan menjual konsesi kepada perusahaan. Izin didapat dan mereka langsung penebangan hutan untuk mendapatkan kayu. Ini sarat praktik korupsi.”

EIA bekerja 15 tahun di Indonesia guna memerangi illegal logging dan mendorong perbaikan tata kelola kehutanan. Setiap tahun EIA mengeluarkan laporan dengan lembaga lain di Indonesia, salah satu Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).

Wancino, JPIK Kalteng menceritakan perusahaan perkebunan sawit di Gunung Mas, PMM. “Perusahaan beroperasi tanpa Amdal, izin lingkungan dan izin pemanfaatan kayu. Mereka membuka kawasan hutan primer. Banyak keragaman hayati seperti orangutan, elang jawa, trenggiling dan spesies lain yang dilindungi,” ujar dia.

Dia mengatakan, banyak kayu-kayu hasil tebangan di dalam sungai kecil. Lokasi tersembunyi. Mereka menggunakan truk kecil mengangkut kayu.

“Ketika kami menanyakan ini kepada dinas terkait, mereka sulit memberikan akses data. Kami menyampaikan surat kepada bupati, mereka tertutup. Menyembunyikan data perusahaan. Di wilayah itu ada konflik tenurial. Masyarakat mempertahankan hutan.”

Begitu juga NSP. Dalam laporan tertulis, perusahaan melanggar aturan. Tahun 2010, perusahaan memperoleh izin Bupati Kotawaringin Timur bersama perusahaan, yakni PT Borneo Sawit Persada (BSP). Izin diperoleh hanya waktu dua hari dengan luas lebih 35.000 hektar. Izin ilegal karena tanpa disertai dokumenAmdal. Kasus berlanjut hingga pengadilan pada 2014.

Johanes Jenito, dari JPIK Kalteng memaparkan temuan di PT Kahayan Agro Plantations, di Gunung Mas ini beroperasi tanpa Amdal. Izin keluar 2011, dengan luas konsesi 17.500 hektar.

“Perusahaan menebang banyak kayu dari hutan alam primer. Izin diberikan bupati Hambit. IPK 57.000 lebih meter kubik. Kalau dinominalkan, tegakan kayu setidaknya US$50-100 juta.”

Dia mengatakan, perusahaan menipu masyarakat yang memiliki wilayah kelola itu dan diintimidasi. “SVLK belum menyentuh kayu yang bersumber dari lahan hasil konversi,” kata Mardi Minangsari, juga JPIK.

Sejauh ini, fokus SVLK pada konsesi HPH, HTI dan industri kayu. Padahal, sumber kayu lain dari konversi hutan untuk kebun sawit atau kayu IPK sampai saat ini belum tersentuh.

“Ekspansi sawit terutama di Kalteng mendorong penebangan hutan ilegal massif. Permasalahan tata kelola buruk, penegakan hukum lemah, dan korupsi.”

Ada lagi FNP di Gunung Mas. Izin lokasi perusahaan 2006 dan IUP 2007. Luas konsesi 10.000 hektar. Analisis data satelit EIA menunjukkan, 85% wilayah tutupan hutan. Pemerintah Kalteng tidak memiliki catatan perusahaan ini memiliki izin lingkungan maupun IPK.

Tahun 2013, Kementerian Kehutanan memberikan konfirmasi, proses pelepasan kawasan hutan masih tahap aplikasi. Namun, 2007, perusahaan sudah membuka lahan seluas 4.500 hektar. Saat ini, wilayah banyak ditanami sawit, penebangan kayu berlangsung. Kasus sampai ke pengadilan, saat tokoh adat melaporkan perusahaan ke kepolisian.

“Investasi di Indonesia banyak sekali modal politik, upaya-upaya memastikan kepatuhan atau perbaikan dalam sektor kayu dan kehutanan. Peraturan-peraturan ini sudah dilaksanakan di perusahaan-perusahaan perkayuan yang melakukan penebangan kayu selektif. Namun, sampai kini belum menyentuh kayu dari konversi hutan. Ini praktik paling merusak,”  kata Jago Wadley, juru kampanye hutan senior EIA.

Kayu hasil konversi diatur dalam IPK. Meskipun kayu IPK masuk cakupan SVLK, dalam kenyataan hanya sebagian kecil pemegang IPK berverifikasi SVLK. Selebihnya, mengelak kewajiban mengikuti SVLK.

“IPK bisa kepada perkebunan sawit, juga pertambangan. Kami memfokuskan investigasi ini pada sawit karena ekspansi sangat pesat. Ini ancaman terbesar SVLK. Sementara peraturan pemerintah untuk mengatasi penebangan liar dan kayu ilegal belum maksimal,” kata Wadley.

Salah satu tujuan EIA  membuat laporan untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak lain menegakkan SVLK.

Penegakan hukum sangat lemah. Salah satu, terlihat dalam kasus PT Sawit Lamandau Raya. EIA dan JPIK mendapatkan bukti, perusahaan mengirimkan memo internal kepada kantor pusat di Jakarta. Memo berisi permintaan uang Rp 400 juta agar Polres Lamandau menghentikan penyidikan kasus. ”Kita lihat bentuk kejahatan. Perkebunan sawit ilegal tentu menghasilkan kayu ilegal.”

Dia berharap, dengan perbaikan sistem bisa memungkinkan indikator untuk melihat apakah terjadi korupsi dalam proses izin perkebunan sawit. “Ini kesempatan bagus bagi semua pihak karena ada sistem diperbaiki, kita harus memastikan penegakan hukum.”

Kementerian KLH perlu segera memerintahkan audit legalitas wajib terhadap semua kegiatan penebangan kayu perkebunan sawit. “Juga harus mencabut izin perusahaan jika menolak.”

Kementerian LHK harus memastikan, pembukaan lahan dihentikan di wilayah konsesi yang ditemukan tidak mematuhi SVLK dan menyita kayu serta tindakan hukum.

“EIA juga meminta ada satuan tugas memeriksa dan mengadili kasus korupsi perizinan perkebunan. Dimulai dari perusahaan-perusahaan yang namanya disebut dalam laporan ini. Lalu mendorong pemerintah berhenti mengalokasikan konsesi sawit di kawasan hutan.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,