,

Tiga Hutan Desa Tanjung Jabung Timur Terima SK

Penantian   tiga desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang mengusulkan hutan desa akhirnya berbuah manis. Dengan dikeluarkannya surat keputusan penetapan areal kawasan (SK PAK) oleh Kementerian Kehutanan untuk tiga hutan desa di Kota Kandis Dendang, yaitu Desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras dengan total luasan 11.963 hektar, maka masyarakat bisa melanjutkan proses dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Koordinator Program Penataan Ruang Gambut Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI Nelly Akbar menyebutkan setelah adanya SK penetapan Areal Kawasan ini diharapkan segera mungkin diterbitkannya SK Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) oleh Bupati Tanjung Jabung Timur.

“SK PAK sudah didapatkan berarti kelompok pengelola hutan desa nya tinggal menunggu adanya HPHD dari Bupati. Setelah itu kelompok bisa langsung menyusun rencana Kerta tahunan dan bulanan”, kata Nelly.

Dari enam desa di Kabupaten Tanjungjabung Timur yang sedang mempersiapkan pengusulan hutan desa, baru tiga hutan desa yang memperoleh SK penetapan areal kawasan.  Semua kawasan hutan desa ini berada di dua hutan lindung, yaitu Hutan Lindung Sungai Buluh dan Hutan Lindung Londrang.

Tiga desa yang mengusulkan hutan desa yang berada di kawasan Hutan Lindung Sungai Buluh, yaitu Desa Sinarwajo dengan pengusulan seluas 5.809 hektar disetujui seluas 5.088 hektar. Desa Sungai Beras pengusulan seluas 2096 hektar dikeluarkan seluas 2.200 hektar, sementara itu penusulan Desa Pematang Rahim seluas 3.937 hektar belum disetujui. Tiga usulan hutan desa di kawasan Hutan Lindung Londrang ada Desa Kota Kandis Dendang dengan areal pengusulan seluas 6.374 hektar disetujui seluas 4.405 hektar, pengusulan Kelurahan Teluk Dawan dan Kelurahan Parit Culun I yang masih dalam tahap sosialisasi.

Sejak niat baik Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur menargetkan seluas Tujuh ribu hektar hutan dalam skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan kelestarian hutan.

Selain itu, peluang PHBM ini juga berdasarkan hasil studi peluang pengembangan PHBM yang dilakukan oleh BPDAS Batanghari bekerjasama dengan KKI WARSI pada Oktober 2011 dan Januari 2012.

Hasil studi itu menyebutkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinilai sebagai salah satu kabupaten yang potensial untuk pengembangan skema PHBM.  Ada empat desa yang menjadi lokasi studi, yakni Desa Pematang Rahim, Desa Mencolok, Desa Sinar Wajo, dan Desa Sungai Beras, semuanya termasuk dalam wilayah administratif Kecamatan Mendahara Ulu.

Pinang, salah satu komoditi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto : Elviza Diana
Pinang, salah satu komoditi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto : Elviza Diana

Jika nantinya usulan tersebut telah mendapat hak kelola,  Kepala Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Zarkismi menyatakan keinginan warganya untuk melakukan pengembangan berbagai jenis tanaman kehutanan seperti meranti rawa, punak dan lainnya.

“Supaya bisa memulihkan kawasan hutan yang sudah rusak dan juga upaya ini untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan hasil-hasil hutan lain yang bukan kayu,” katanya.

Zarkismi juga berharap adanya bantuan dari pemerintah untuk memfasilitasi bantuan bibit terutama pendampingan bagi warganya. Untuk diketahui, Jambi merupakan provinsi dengan Hutan Desa terluas di Indonesia. Dengan kehadiran tiga hutan desa ini, maka ada 28 hutan desa di Provinsi Jambi dengan total luasan 66.671 hektar. Semakin banyaknya hutan desa ini, tidak hanya membuktikan adanya niat baik dari pemerintah namun juga dalam pengelolaannya membutuhkan  peran serta dan pendampingan dari pemerintah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,