, ,

Demo Warga di Morowali Berhasil Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit

Sabtu siang, 10 Januari 2015. Sekitar tiga puluhan warga mendatangi perkebunan sawit PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (PT. SPN). Mereka merupakan warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin langsung sang kepala desa, Almida Batulapa.

Salah satu alat berat perusahaan langsung menghentikan aktivitasnya, kala melihat kedatangan warga. Begitu pun dengan beberapa karyawan perkebunan sawit yang ada di sekitar perusahaan.

“Hentikan aktivitas perusahaan!” teriak warga.

Tuntutan masyarakat yang meminta perusahaan menghentikan aktivitas tersebut dikarenakan belum adanya kejelasan hak masyarakat terkait hak guna usaha (HGU) PTPN XIV. Sebelumnya, wilayah perkebunan ini milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN) yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, kini berganti nama menjadi PT. SPN.

Warga menilai proses penerbitan HGU PTPN XIV cacat hukum. M. Lawani, salah seorang pendemo, mengatakan perusahaan milik negara tersebut selama proses penerbitan HGU tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Lee.

“Bagaimana mungkin ada surat penyerahan kalau sosialisasi saja tidak pernah dilakukan. Katanya ada surat penyerahan, tapi sampai saat ini belum pernah kami lihat bagaimana bentuknya dan siapa yang menyerahkan,” tutur Lawani.

Warga menganggap, terbitnya Surat Keputusan HGU PTPN XIV tanggal 27 Januari 2009 di wilayah Desa Lee, Kasingoli, dan Desa Gontara, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan luas HGU 1.895 hektar tidak pernah melibatkan masyarakat Desa Lee.

Amran, perwakilan PTPN XIV, yang menemui warga mengatakan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penerbitan HGU. “Silahkan ke kantor, karena semua dokumen yang diminta telah tersedia.”

Menurutnya, perusahaan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Bahkan, ia mengatakan, beberapa hari sebelumnya, sudah ada surat bupati tertanggal 5 Desember 2014 yang memperbolehkan perusahaan beraktivitas di areal penggunaan lain (APL) Desa Lee. Dalam surat itu dijelaskan pula perusahaan dilarang beraktivitas di perkebunan warga, peternakan, dan  persawahan.

Namun, penjelasan Amran dibantah Almida Batulapa, Kepala Desa Lee. Almida menegaskan, justru perusahaan melakukan penggusuran kandang sapi dan kambing yang merupakan peternakan masyarakat. Perusahaan juga, mulai melakukan penggusuran kebun warga sejak Rabu, 7 Januari 2015.

“Kenapa belakang kandang peternakan warga digusur dengan pengawalan aparat? Aparat hendaknya mengayomi masyarakat, bukan dibenturkan dengan masyarakat!” tegas Almida.

Aksi tersebut menghasilkan kesepakatan, perusahaan akan menghentikan aktivitasnya sembari menunggu revisi surat Bupati Morowali Utara tertanggal 5 Desember 2014.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh