,

Duh, Lahan Gambut di Kalbar Merana Akibat Kepungan Izin Konsesi

Perkumpulan SAMPAN Kalimantan kembali membeberkan sejumlah fakta mengenai gambut di Kalimantan Barat (Kalbar). Hasil analisa spasial melalui overlay peta perizinan dengan peta gambut menunjukkan bahwa 726 ribu hektar atau 45,87 persen lahan gambut telah dibebani izin investasi berbasis hutan dan lahan.

Rinciannya, 386 ribu hektar telah dibebani izin untuk 110 perusahaan pertambangan, 136 ribu hektar untuk delapan perusahaan HPH, 635,470 hektar untuk 240 perusahaan sawit dan 60 izin untuk HTI. Kondisi ini diperparah ketika perusahaan dalam operasi usahanya tidak disertai dengan manajemen pengelolaan tata air gambut, sehingga lahan gambut mengalami kerusakan.

Jika dihitung, total rincian di atas mencapai 1.157.470 hektar. Namun seluruh izin konsesi, baik pertambangan, hak pengelolaan hutan (HPH), perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri (HTI) itu tumpang tindih. Dengan demikian, total luas lahan gambut di Kubu Raya dan Mempawah yang sudah terbenani izin adalah 726 ribu hektar.

Hal ini terungkap dalam Workshop Multipihak bertema Menyusun Roadmap Pengelolaan Lahan Gambut yang Berkelanjutan di Lansekap Kubu, Selasa (20/1/2015). Workshop yang di laksanakan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini dihadiri sejumlah lembaga pemerintahan, swasta, akademisi, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Media Kampanye SAMPAN Kalimantan, Liu Purnomo mengatakan, pengelolaan gambut di Kalbar mulai mengemuka sejak maraknya industri berbasis hutan, lahan, dan kekayaan alam. “Melalui kegiatan ini, kita memberikan gambaran kepada para pihak mengenai kondisi terkini lahan gambut di Kubu Raya,” katanya.

Selain itu, kata Liu, workshop ini juga bertujuan menyusun roadmap pengelolaan gambut yang paling sesuai dengan kondisi lokal di Kubu Raya, terutama di lokasi-lokasi target lahan gambut, serta mendorong komitmen para pihak untuk bersinergi dalam penyempurnaan dan implementasi roadmap pengelolaan lahan gambut berkelanjutan.

Peta izin konsesi industri ekstraktif di hamparan lahan gambut Pontianak dan Kubu Raya. Sumber: SAMPAN Kalimantan
Peta izin konsesi industri ekstraktif di hamparan lahan gambut Pontianak dan Kubu Raya. Sumber: SAMPAN Kalimantan

Lebih jauh Liu mengatakan, agenda ini menjadi salah satu upaya SAMPAN Kalimantan untuk mengajak pihak-pihak yang memiliki andil dalam menyelamatkan gambut di Kubu Raya. “Kita berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan lahan gambut yang ada. Jika tata air terganggu, akan berdampak bencana ekologis seperti banjir, areal budidaya menjadi tidak produktif, dan sulitnya pemenuhan air bersih,” jelasnya.

Ketika musim kemarau tiba, jelas Liu, drainase dengan kanal jumbo yang memotong kontur bumi menjadikan gambut yang tergantung pada genangan air menjadi kering sehingga mudah terbakar. Akibatnya, di saat kota-kota di Pulau Jawa sedang dilanda banjir akibat curah hujan yang tinggi, kota-kota di Kalbar pada Januari-Februari 2014 lalu justru menghadapi bencana asap.

“Kabut asap yang pekat menjadi bencana karena kualitas udara buruk. Dampaknya sangat mengganggu kesehatan, khususnya infeksi saluran pernafasan akut. Bencana asap juga sangat mengganggu roda perekonomian,” urai Liu.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan Kubu Raya, R Sadewo mengatakan pemerintah menyambut baik inisiasi SAMPAN (Sahabat Masyarakat Pantai) Kalimantan dan LSM lainnya yang sudah menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan, khususnya di Kubu Raya. “Kita apresiasi inisiatif seperti ini,” katanya.

Menurur Sadewo, tren di Kubu Raya saat ini adalah sawit. Tren tersebut, sesungguhnya berbanding terbalik dengan kebiasaan masyarakat lokal. “Masyarakat kita lebih cenderung memanfaatkan hasil hutan. Sementara kehadiran perkebunan sawit, tentu berdampak bagi masyarakat di sekitar hutan bakau,” ujarnya.

Warga, kata Sadewo, rata-rata bermata pencarian sebagai nelayan. Rusaknya hutan mangrove akan berdampak pada hilangnya daerah pemijahan bagi udang dan sebagainya. Ini juga berimbas pada kurangnya hasil tangkapan nelayan. “Limbah pupuk sawit yang mengalir ke sungai akan menjadi racun dan mengancam ekosistem sungai dan laut,” ucapnya.

Investasi Berbasis Hutan dan Lahan di Kubu Raya. Sumber: SAMPAN Kalimantan
Investasi Berbasis Hutan dan Lahan di Kubu Raya. Sumber: SAMPAN Kalimantan

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,