,

Di Sumatera Bagian Selatan, Diperkirakan Setiap Tahun 10 Harimau Diawetkan

Setiap tahun di Sumatera bagian selatan, diduga sekitar 10 harimau sumatera dibunuh, kemudian dijual dalam bentuk awetan. Hal ini berlangsung dalam 10 tahun terakhir.

Data ini terungkap setelah seorang warga Talangsemut, Kecamatan Bukitkecil, Palembang, Sumatera Selatan, yang ditangkap tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Polisi Militer Kodam II Sriwijaya, dan Willdlife Crimes Unit dari WCS, pada 29 Januari 2015 lalu.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Wildlife Conservation Society (12/2/2015), tersangka yang berinisial KSM, selama 10 tahun terakhir, telah menjual sekitar 100 awetan harimau. Tersangka yang ditangkap di Palembang ini, merupakan bagian dari jaringan perdagangan harimau yang telah diintai sejak 2009.

Pelaku diduga menjual awetan tersebut ke wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumsel, Lampung, Jambi dan Bengkulu), Kalimantan, Sulawesi, dan Jakarta. Pelaku juga mengaku, barang ‘haram’ tersebut ia dapatkan dari Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.

Noviar Andayani, Country Director WCS Indonesia Program, dalam keterangannya menyatakan bahwa upaya penegakan hukum harus terus dilakukan demi melindungi keberadaan harimau sumatera yang kini kondisinya semakin terdesak. Hukum yang tegas diharapkan tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah tetapi juga sebagai langkah nyata untuk memutus rantai perdagangan satwa yang dilindungi ini.

Awetan macan kumbang yang akan dijual pelaku seharga 20 juta rupiah. Foto: Muhammad Ikhsan
Awetan macan kumbang yang akan dijual pelaku seharga 20 juta rupiah. Foto: Muhammad Ikhsan

Barang bukti

Nunu Anugrah, Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Kamis (12/02/2015), membenarkan penangkapan KSM tersebut. “Ya benar, kejadiannya tanggal 29 Januari lalu. Pelaku dan barang buktinya telah diamankan,” ujarnya.

Edi Sopian, Koordinator Urusan Penyidikan dan Perambahan Hutan BKSDA Sumsel, mengatakan penangkapan pelaku perdagangan awetan hewan dilindungi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari sebuah kediaman di daerah Talangsemut, Bukitkecil, Palembang, kita amankan pelaku dan barang buktinya. Selanjutnya, kita pastikan barang bukti tersebut asli dari bagian tubuh satwa diindungi yang diawetkan,” jelas Edi.

Menurut Edi, BKSDA Sumsel berhasil mengamankan enam awetan hewan dilindungi, yang terdiri dari satu awetan harimau sumatera, satu awetan macan kumbang, dan empat awetan kepala rusa jantan.

Edi mengatakan, khusus satwa harimau, dalam sepuluh tahun terakhir BKSDA Sumsel telah mengamankan lima awetan harimau. “Pelaku mengaku, awetan macan kumbang dan harimau didapat dari rekannya di Jakarta sekitar dua tahun lalu. Sedangkan empat awetan rusa diperoleh dari pemburu lokal di Palembang. Ini yang coba kita dalami, kalau dapat kan lebih bagus lagi.”

Edi mengatakan, pelaku mengaku awetan harimau dihargai Rp100 juta, macan kumbang senilai Rp20 juta, sementara kepala rusa jantan dibandrol Rp5 juta.

Pada awetan harimau yang disita, terlihat bekas jeratan pada pergelangan kaki depan sebelah kiri dan bekas jahitan pada bagian belikat kiri. Sementara, pada area dekat mata sebelah kirinya terdapat bekas lubang peluru. “Ini harimau remaja, mungkin usianya dua tahun lebih. Jenis kelaminnya jantan dengan panjang sekitar 210 cm,” terang Edi.

Sementara, awetan macan kumbang jantan berwarna hitam pekat dengan panjang tubuh sekitar 120 cm. Jika diukur dari ujung mulut hingga ujung ekor, panjangnya mencapai 160 cm dengan tinggi sekitar 40 cm.

Edi menerangkan kasus ini sebenarnya pengembangan dari Jakarta. Informasinya, pelaku yang juga pedagang awetan satwa dilindungi ini bekerja sama dengan pedagang di Jakarta. Mereka bertukar informasi mengenai ketersediaan hewan yang diawetkan beserta pembelinya.

Awetan rusa ini berhasil diamankan dari pelaku besarta awetan harimau dan macan kumbang. Foto: Muhammad Ikhsan
Awetan rusa ini berhasil diamankan dari pelaku besarta awetan harimau dan macan kumbang. Foto: Muhammad Ikhsan

BKSDA Sumsel menghimbau masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau memelihara hewan dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumsel, sebelum ditangkap. Untuk mengetahui hewan apa saja yang dilindungi dapat melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Kita tidak pandang bulu apakah itu masyarakat biasa, pegawai negeri sipil, atau aparat. Semua yang terbukti melakukan pelanggaran akan kita tindak. Untuk pelaku dalam kasus ini ancaman hukumannya lima tahun dengan denda Rp100 juta. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” kata Edi.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,