AMAN: Segera Bentuk Satgas Khusus Masyarakat Adat

Hampir 70 tahun Indonesia merdeka. Namun, kemerdekaan itu tampaknya belum dirasakan masyarakat adat yang hidup dalam ketidakpastian, karena hak-hak mereka belum terpenuhi, termasuk soal wilayah adat. AMAN mendesak, pemerintah segera merealisasikan satgas khusus masyarakat adat.

“Hingga saat ini pemerintah tidak mempunyai data tentang masyarakat adat dan wilayahnya,” kata Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Jakarta, Senin (16/2/15).

Padahal, katanya,  keberadaan data memudahkan pemerintah dalam kebijakan seperti satu peta, putusan MK 35, dan UU Desa. Hal ini,  sejalan dengan komitmen presiden guna menghadirkan lembaga permanen bagi masyarakat adat.

“Ini juga mudah-mudahan tidak dilupakan. Sebenarnya, beberapa bulan belakangan kami bekerja sekretaris kabinet menyiapkan satu keputusan presiden tentang pembentukan satuan tugas presiden untuk masyarakat adat.”

Draf pembentukan satgas dan jadwal rapat ini, katanya, sebenarnya sudah siap. Namun, tersandung konstalasi politik yang memanas terkait konflik KPK vs Polri.

“Sekarang presiden sibuk mengurus urusan KPK dan Polri. Mudah-mudahan setelah gonjang-ganjing selesai pembuatan satgas berjalan,” ujar dia.

Tugas satgas, antara lain, menyiapkan kerangka pasti terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Termasuk pendaftaran dan pengakuan hukum wilayah.  “Tidak ada sistem administrasi terhadap masyarakat dan wilayah adat. Ini tantangan besar.”

Hampir 75%, wilayah adat terbebani izin, baik HPH, tambang, HGU dan lain-lain. Pemberian izin, merupakan perampasan wilayah adat. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan dan pencemaran terjadi. Celakanya,  kalau masyarakat protes, justru seringkali mengalami kriminalisasi.

“Bukan perusahaan yang kena. Baru-baru ini kami menyerahkan 166 nama dipenjara dan masih buronan kepada presiden lewat seskab.  Kami rekomendasikan mendapatkan grasi, abolisi, dan amnesti presiden. Ini tugas satgas yang nanti dibentuk.”

Menurut dia, mekanisme permanen dan UU perlindungan masyarakat adat belum ada, maka kebijakan transisi seperti pembentukan satgas menjadi penting.

“Ini kebijakan transisi supaya masyarakat adat tidak makin tertindas. Kebijakan transisi mungkin belum bisa memulihkan situasi, minimal tidak menambah masalah dan tidak membuat pelanggaran HAM masyarakat adat makin banyak,” ucap Abdon.

Tugas satgas, katanya, memastikan pengesahan RUU masyarakat adat  dengan peran serta pemerintah dan mempersiapkan lembaga permanen.

“Lembaga ini bisa karena dimandatkan RUU yang akan disahkan, atau juga langsung di bawah presiden. Seperti Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif sekarang dibentuk, langsung di bawah presiden. Hingga jadi pekerjaan rutin pemerintahan.”

Satgas juga mendata dan menginventarisir korban-korban kriminalisasi dan memberikan rekomendasi kepada presiden.  “Mana yang dapat grasi, amnesti, abolisi maupun rehabilitasi.”

Maksud satgas ini, kata Abdon, memulai proses rekonsiliasi antara negara dengan masyarakat adat. “Ketika rekonsiliasi berjalan lanjutkan  dengan badan tetap.”

Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan, pendaftaran wilayah adat langkah awal menuju pengakuan masyarakat adat.

“Kejelasan data peta wilayah dan informasi sosial masyarakat adat dapat menggambarkan sejarah keberadaan, serta hubungan masyarakat dengan tanah, air dan ruang hidup.”

Sayangnya, hingga kini belum ada lembaga pemerintah resmi sebagai tempat pendaftaran wilayah adat di Indonesia. Padahal, pemetaan partisipatif oleh masyarakat adat sudah sejak 20 tahun lalu.  “Sudah banyak peta adat dihasilkan.”

Akhir 2014, BRWA bersama AMAN dan JKPP telah menyampaikan 517 peta adat seluas 4,8 juta hektar kepada BP REDD+ dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

RUU Masyarakat Hukum Adat tak masuk Prolegnas

Sementara itu, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  yang dibahas DPR periode lalu ternyata tak masuk prioritas prolegnas DPR 2015.

“Walaupun masuk ke kerangka kerja prolegnas lima tahun ke depan. Ini satu tantangan lagi,” kata Kasmita.

Abdon sangat kecewa karena tdak sesuai janji Presiden Joko Widodo saat kampanye.”Ketika Pak Jokowi calon presiden dan bertemu AMAN, memberikan komitmen menindaklanjuti berbagai usulan yang AMAN. Kita juga bisa lihat dokumen nawacita. Dia akan mengawal percepatan RUU masyarakat adat.”

“RUU itu sudah ada di DPR. Mungkin kurang koordinasi antarkabinet. Kami menemukan di dalam usulan pemerintah ke DPR baru-baru ini, RUU tidak masuk prioritas 2015. Sangat mengecewakan.”

Belajar dari Filipina

Kondisi di Indonesia,  sebenarnya berbanding terbalik dengan Filipina. Negara ini, masyarakat adat baru masuk konstitusi pada 1987 dan tindak lanjut cepat. Sedangkan, Indonesia, masyarakat adat masuk konstitusi sejak 1906 tetapi tak ada tindaklanjut.

Dalam kesempatan sama direktur National Commission of Indigenous People (NCIP) Marlea Munez menceritakan, hak masyarakat adat Filipina masuk konstitusi 1987. Hanya tempo 10 tahun ditindaklanjuti mengeluarkan UU tentang hak-hak masyarakat adat (Indigenous Peoples Right Act-IPRA).

Melalui IPRA, pemerintah membentuk NCIP khusus menangani masyarakat adat. Lembaga ini,  bertugas melayani kepentingan masyarakat adat. Termasuk pendaftaran wilayah adat.

NCIP bertugas mengeluarkan sertifikat hak wilayah adat dan sertifikat tanah leluhur. Ketika ada konflik tenurial masyarakat adat di Filipina, NCIP mendampingi hingga konflik selesai.

Meski begitu ada hal-hal yang membuat NICP tidak efektif. Bagi Abdon, hal itu sebagai pembelajaran agar lembaga di Indonesia, lebih baik dari Filipina.

“Salah satu yang membuat tidak efektif karena budget dan organisasi kecil. Budget kecil itu banyak untuk biaya operasional rutin seperti gaji pegawai. Kapasistas keseluruhan lemah. Ke depan lembaga ini tidak ingin seperti itu. Harus lebih kuat.” Hal ini penting mengingat masyarakat adat di Indonesia lebih besar dan wilayah lebih luas dari Filipina.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,