,

Kenapa Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah Kalimantan Timur Tak Kunjung Terbentuk?

Tahun 2013, Pemerintah Kalimantan Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah. Dalam perda itu, Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang harus terbentuk minimal enam bulan setelah perda disahkan. Namun, hingga kini, peraturan gubernur yang ditunggu sebagai acuan pembentukan komisi tersebut belum lahir juga.

Seperti yang telah diberitakan Mongabay sebelumnya, rancangan peraturan gubernur (ranpergub) tentang Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah telah diserahkan oleh tim penyusun kepada gubernur. Muhammad Nasir, anggota tim penyusun dari LSM Prakarsa Borneo, pada November 2014, menyatakan bahwa peraturan gubernur akan dikeluarkan paling lambat awal 2015.

Namun, Najidah, akademisi dari Universitas Mulawarman yang merupakan anggota tim penyusun tersebut menyatakan bahwa saat ini ranpergub masih berada di Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur. Keterlambatan ini dikarenakan adanya perdebatan sengit terkait isi dan komposisi komisioner.

“Karena disebut komisi maka seharusnya independen. Namun, pemerintah provinsi menginginkan sebagian anggota komisi ditunjuk dari instansi pemerintah,” ujar Najidah pada acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Mongabay di Samarinda, Kamis (26/2/2015).

Haris Retno, yang juga akademisi dari Universitas Mulawarman, memiliki pandangan berbeda terkait keterlambatan peraturan gubernur itu. Menurutnya, penerbitan perda mengenai Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah merupakan bentuk kompromi tarik ulur berbagai kepentingan. “Makanya, setelah disahkan sepi-sepi saja,” kata Retno.

Fatur Iqin, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan hal senada. Iqin menyatakan pernah mengikuti pembahasan Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang kemudian terputus. Sebagaimana yang dikatakan Haris Retno, Iqin menyebutkan bahwa lahirnya perda ini hanya untuk menyenangkan pihak tertentu. “Seolah ada desakan kuat dari masyarakat sipil mengenai reklamasi dan pasca-tambang, lalu pemerintah merespon. Namun, setelah itu tidak ada gaungnya lagi,” ujar Iqin.

Partisipasi organisasi masyarakat sipil yang selama ini peduli pada permasalahan lingkungan hidup juga terlihat rendah. Hal ini diakui Kahar Al Bahri, mantan Dinamisator Jatam Kaltim. Menurutnya, tidak ada upaya maksimal pemerintah provinsi menyatukan persepsi antara organisasi masyarakat sipil perihal ranpergub. “Saya mengikuti beberapa pertemuan mengenai ranpergub ini, tapi setelah itu tak ada kabar lagi,” ujar laki-laki yang kerap dipanggil Ocha.

Sorotan juga disampaikan Ade Fadli, Yayasan Bumi, dengan membuat perbandingan ranpergub moratorium yang draftnya lebih mudah diakses dan diberi masukan. Menurut Ade, yang lebih penting adalah pertanyaan seberapa penting perda dan komisi ini dimata kelompok masyarakat sipil. “Jangan-jangan tidak dianggap penting sehingga tidak ada gerakan dari masyarakat sipil untuk memberi tekanan pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah,” ujar Ade.

Sementara Agus, dari WWF Kaltim, menyatakan lambatnya tindak lanjut perda tersebut menguntungkan pengusaha tambang yang nakal. Menurutnya, sejak awal para pengusaha keberatan dengan lahirnya perda ini. “Kita perlu strategi atau skenario lain untuk mendesak lahirnya komisi ini.”

Sampai saat ini, sejauh mana perkembangan ranpergub yang berada di Distamben belum ada kejelasan. Najidah pun, sebagai anggota tim perumus tidak bisa memberikan informasi. Menurutnya, advokasi untuk mendorong penandatanganan ranpergub oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tidak bisa dilakukan oleh satu organisasi saja. “Kita tidak bisa menyerahkan hanya kepada LSM Prakarsa Borneo. DPRD Provinsi Kaltim yang mengesahkan perda ini bisa juga harus mempertanyakan tindak lanjutnya kepada eksekutif yang berkewajiban membuatnya dalam aturan-aturan teknis,” pungkas Najidah.

Tulisan ini hasil kerja sama Mongabay dengan Green Radio

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,