,

Pemusnahan Tiga Ribu Hektar Kebun Sawit yang Masuk KEL di Aceh Tamiang Terus Dilakukan

Pemusnahan tiga ribu hektar kebun sawit yang masuk hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, terus dilakukan guna mengembalikan fungsinya semula sebagai hutan alam.

Rudi Putra, Ketua Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HakA), menuturkan pemusnahan kebun sawit tersebut telah dilakukan sejak 29 September 2014. “Sekitar tiga ribu hektar kebun sawit ilegal yang dikuasai 26 pengusaha telah dikembalikan ke negara. Seorang pelaku telah divonis penjara enam bulan dan denda 10 juta rupiah dan seorang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya, menyerahkan lahannya secara sukarela,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, saat ini, dari target pemusnahan tahap pertama sekitar 1.071 hektar yang dilakukan di Kecamatan Tenggulon, Aceh Tamiang, telah tercapai sekitar 200 hektar.

Menurut Rudi, upaya penutupan perkebunan sawit ini telah dirintis sejak 2009 melalui kerja sama antara Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL), Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Tamiang, LSM, dan Masyarakat Aceh Tamiang. “Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Aceh Tamiang dari bencana ekologis. Kawasan ini diharapkan dapat mengendalian air dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahkan, Bupati Aceh Tamiang mengeluarkan surat keterangan (SK) untuk pemusnahan kebun,” jelas Advisor Forum Konservasi Leuser ini.

Rudi menambahkan, kerusakan hutan di Aceh Tamiang terjadi sejak 1970-an dengan aktifnya beberapa hak pengusahaan hutan di hulu dan hilir daerah aliran sungai (DAS) Tamiang. Tahun 1980-an lahan-lahan tersebut mulai dikonversi menjadi perkebunan sawit. Puncaknya awal 2000-an yang konversi tersebut tidak hanya digunakan di areal penggunaan lain melainkan juga di kawasan hutan lindung. “Lebih dari 10 ribu hektar hutan di bagian hulu rusak parah yang sekitar 4-5 ribu hektarnya diubah menjadi perkebunan sawit ilegal.”

Saat ini, pemusnahan kebun sawit ilegal telah mencapai 200 hektar dari target tahap pertama seluas 1.071 hektar. Foto: Junaidi Hanafiah
Saat ini, pemusnahan kebun sawit ilegal telah mencapai 200 hektar dari target tahap pertama seluas 1.071 hektar. Foto: Junaidi Hanafiah

Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun, menyatakan pemusnahan tersebut merupakan langkah tepat karena perkebunan sawit di hutan lindung memang tidak boleh dilakukan. “Hutan lindung penting bagi kehidupan masyarakat sekitar. Jika hutan rusak, masyarakat juga yang merasakan dampaknya sebagaimana banjir bandang yang terjadi pada 2006 lalu.”

Menurut Husaini, pemusnahan kebun yang telah ditanam untuk dikembalikan menjadi hutan tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada pemahaman semua pihak. “Ini kerja luar biasa. Kita harus sambut baik kesadaran ini,” ujarnya.

Hutan di Kabupaten Aceh Tamiang sendiri terus berkurang luasannya. Dari semula 221 ribu hektar, kini sekitar 92 ribu hektarnya berubah menjadi perkebunan sawit.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,