,

Hakim Harus Berpihak Pada Kelestarian Pegunungan Kendeng. Kenapa?

Puluhan perempuan warga Rembang berkebaya, bersama dengan puluhan mahasiswa dari Universitas Semarang, Universitas Diponegoro dan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang serta aliansi mahasiswa di Semarang dan Yogyakarta melakukan aksi dari Museum Ronggowarsito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (02/04/2015).

Sambil membawa spanduk bertuliskan “Jawa Krisis Air dan Jawa Tengah Darurat Tambang”, mereka melakukan aksi di depan PTUN, menolak pendirian pabrik dan penambangan PT. Semen Indonesia, bertepatan dengan lanjutan sidang gugatan warga Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah yang memberikan ijin lingkungan untuk penambangan kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk, sekarang PT Semen Indonesia.

Dalam aksi itu, Marno, warga Tegaldowo jadi kordinator aksi berorasi agar hakim dapat memutuskan perkara dengan jujur, adil, bersandar pada fakta di persidangan, jujur dan berpihak pada kelestarian lingkungan.

“Kami sudah sejahtera dengan bertani. Tambang akan bikin gunung kendeng rusak, dan sumber air hilang,” kata Marno.

Dia mengatakan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia tersebut berada di kawasan lindung geologi Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih. Berdasarkan hasil penelitian Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), dikawasan itu ada 49 goa dan 109 mata air yang menjadi sumber air bagi kehidupan masyarakat dan pertanian mereka di 14 kecamatan, di Kabupaten Rembang.

Izin lingkungan Gubernur Jawa Tengah 660.1/17 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang tahun 2011-2031 junto Keppres Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, termasuk CAT Watuputih.

Sedangkan Muhnur Satyaprabu dari Walhi selaku kuasa hukum warga mengatakan mereka telah menyimpulkan ada empat fakta penting yang harus dipertimbangkan hakim, yaitu gugatan masyarakat dan Walhi ini benar-benar punya hak mengajukan gugatan, kawasan yang menjadi lokasi pertambangan adalah kawasan yang berfungsi karst dan sudah ditetapkan sebagai CAT, kawasan karst lokasi tambang dilindungi sesuai PP No.26/2008.

“Pemerintah harus menghentikan pendirian pabrik dan penambangan karena melanggara hak asasi manusia. Semoga hakim jeli melihat ada pertentangan hukum yang sangat fundamental dan ada pertentangan data yang mendasar, sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan ijin pertambangan PT Semen Indonesia,” kata Muhnur.

Tanggapan Kuasa Hukum PT. Semen Indonesia

Dalam persidangan yang diketuai hakim Susilowati Siahaan SH, dengan hakim anggota Husein Amin Effendi SH dan Desy Wulandari SH, kuasa hukum Tergugat II Intervensi, Handarbeni Imam Ariyoso mengatakan mereka menyimpulkan agar majelis hakim menolak gugatan dari penggugat, dan menolak permohonan penundaan proses pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk yang diajukan penggugat.

Ia mengatakan fakta di persidangan menyebutkan masyarakat belum merasakan atau menderita kerugian karena secara hukum kegiatan penambangan dan pabrik semen belum terlaksana. Dari sisi pokok perkara, seluruh gugatan para penggugat layak untuk ditolak.

Majelis hakim bisa menyatakan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang adalah sah dan mengikat secara hukum.

Di persidangan bahwa surat izin yang menjadi objek sengketa tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia mencontohkan, wilayah penambangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terbukti tidak berada di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, di luar kawasan imbuhan air.

PT Semen Indonesia telah memiliki langkah-langkah pengendalian kegiatan, termasuk reklamasi serta adanya wawasan lingkungan dalam pendirian pabrik dan penambangan seperti tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam pembuatan dan pengurusan AMDAL tidak mengandung kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran atau pemalsuan data, dokumen, dan informasi. Dalam persidangan terbukti penerbitan surat izin tidak melanggar asas partisipatif masyarakat.

Hakim ketua Susilowati Siahaan mengatakan mereka sudah menerima tiga kesimpulan dari para pihak yakni penggugat, tergugat dan tergugat intervensi. Majelis hakim kemudian menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Kamis (16/04/2015) dengan  agenda pembacaan kesimpulan atau putusan.

“Keputusan hakim akan ada yang menang dan kalah. Saya harap nanti tidak ada yang anarkis. Masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Dan sidang ditunda hingga 16 April 2015 mendatang,”kata Susilowati.

Solidaritas Dari Daerah

Pada saat bersamaan, dukungan terhadap warga Rembang yang menolak pertambangan dan pabrik PT Semen Indonesia dilakukan diberbagai daerah yakni di Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Jakarta dan Cirebon. Di DI Yogyakarta aksi berpusat di gedung pusat Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain melakukan orasi, perwakilan masyarakat juga mempertanyakan keberlanjutan tim evaluasi dan dokumen yang dibentuk UGM terhadap keterangan dua dosen UGM yang dianggap memberikan keterangan yang tidak jujur di PTUN Semarang.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,