,

Gubernur Jatim Tolak Ijin Penambangan Pasir Banyuwangi

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan tidak akan memberikan ijin usaha pengerukan pasir laut di Banyuwangi, bila itu akan berdampak pada kerusakan ekologi dan terganggunya kelestarian lingkungan.

Soekarwo mengaku tidak sependapat dengan adanya penambangan pasir laut di Banyuwangi, yang akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa di Bali.

“Prinsipnya saya tidak sependapat dengan bahan pasir untuk menjaga pantai itu, terus dikeruk dan dibawa ke Benoa. Itu prinsip dasarnya tidak pas. Jadi tebing pantai yang jaga ya pasir itu,” kata Soekarwo di Surabaya, pada Kamis (09/04/2015).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim kata Soekarwo, saat ini sedang melakukan pengecekan ke lokasi yang diincar PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) selaku perusahaan yang akan menambang pasir laut di Banyuwangi.

“Masih dicek bu Dewi Putriatni (Kepala Dinas ESDM Jatim), (hari ini) masih kesana untuk melihat apakah lokasi itu termasuk dalam kawasan ijin usaha penambangan,” tambah Soekarwo.

Sejauh ini Pemprov Jatim belum menerima pengajuan ijin usaha penambangan pasir dari PT. TWBI, selaku pengembang yang akan mereklamasi Teluk Benoa di Bali. PT. TWBI telah melakukan survey lokasi pada seminggu yang lalu, dan menjajaki pengajuan ijin ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Soekarwo menegaskan penambangan pasir belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sehingga penambangan yang telah lama harus dihentikan dan yang baru tidak diperbolehkan.

“Ini kan belum ada PP-nya, meskipun belum ada PP-nya kami akan membuat surat bahwa itu jangan dilakukan. Prinsip dasarnya penambangan pasir di pinggir pantai itu akan merusak lingkungan,” lanjut Soekarwo menanggapi pula Petisi yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.

Sebelumnya belasan aktivis lingkungan di Jawa Timur menggelar aksi penolakan terhadap rencana penambangan pasir laut di Banyuwangi, di depan gedung negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (8/4). Aksi itu untuk menekan Gubernur Jawa Timur agar tidak mengeluarkan ijin penambangan pasir laut oleh PT. TWBI.

Aktivis lingkungan hidup Jawa Timur aksi di depan gedung  negara Grahadi di Surabaya serukan penolakan penambangan pasir laut  Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa. Foto : Petrus Riski
Aktivis lingkungan hidup Jawa Timur aksi di depan gedung negara Grahadi di Surabaya serukan penolakan penambangan pasir laut Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa. Foto : Petrus Riski

Rere Christanto dari Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim mengatakan, penambangan pasir di pesisir 3 Kecamatan di Banyuwangi yakni Srono, Rogojampi dan Kabat, diyakini akan berakibat pada rusaknya lingkungan hidup di Banyuwangi. Selain itu kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir laut akan berpengaruh terhadap perekonomian nelayan yang sangat bergantung pada usaha mencari ikan.

“Bagi Banyuwangi sendiri penambangan pasir itu pasti akan merusak seluruh ekosistem pantai dan lautan yang ada di sana, padahal kita tahu bahwa wilayah yang akan ditambang ini pasirnya ada di dekat Muncar, yang selama ini dikenal sebagai penghasil ikan terbesar di Indonesia,” terang Rere.

Selain menolak penambangan pasir laut di Banyuwangi, Walhi Jawa Timur juga menolak reklamasi Teluk Benoa yang dapat dipastikan akan merusak ekologi di kawasan Benoa, Bali.

“Kalau kemudian pasir ini dibawa ke Benoa dan dipakai untuk menguruk Teluk Benoa, maka itu juga akan menghancurkan struktur ekologi yang ada disana,” imbuh Rere.

Nelayan Banyuwangi juga meresahkan rencana penambangan pasir laut di Banyuwangi, yang akan memangkas wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional. Misbachul Munir dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jatim mengatakan, ribuan nelayan dipastikan akan kehilangan mata pencaharian dari menangkap ikan, bila penambangan pasir laut mendapat ijin dari pemerintah,

“Sudah jelas pengurukan pasir di laut tentunya akan merusak lingkungan hidup atau merusak biota laut, dan menghacurkan ekosistem di daerah area tangkapan ikan. Nah ini otomatis selain terjadi abrasi maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat pesisir 3 kecamatan tersebut dan sekitarnya, karena potensi di Banyuwangi itu di tingkat perikanan itu cukup tinggi. Disana ada Muncar yang masih mengandalkan nelayan-nelayan yang setiap harinya tangkapannya melebihi 100 ton setiap hari,” kata Misbachul.

Munir mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir laut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang siapa pun orang atau perusahaan melakukan pengerukan pasir di perairan pesisir.

“Disenagaja atau tidak, pengerukan pasir laut itu melanggar Undang-undang, selain itu dapat mengakibatkan abrasi dan bencana lingkungan lainnya,” tegasnya.

Selama ini di Jawa Timur memiliki Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012, yang mengatur mengenai rencana kawasan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, yang memuat kesempatan dilakukannya reklamsi dengan dalih untuk kepentingan umum.

“Di Perda itu tidak pernah mengakui ruang hidup nelayan, daerah tangkapan nelayan tidak ada, yang paling dibuka lebar adalah terkait rencana reklamasi-reklamasi di seluruh Jawa Timur,” tutur Munir.

Fitra Jaya Purnama selaku warga Surabaya yang memiliki kampung halaman di pesisir Banyuwangi juga menyerukan penolakan terhadap rencana penambangan pasir laut banyuwangi.  Fitra mendesak pemerintah menolak atau meniadakan ijin usaha penambangan pasir, yang dapat mengancam kawasan pesisir lainnya di Jawa Timur.

Walhi Jawa Timur lanjut Rere, akan mengajukan gugatan bila akhirnya pemerintah meloloskan ijin usaha penambangan yang diajukan PT. TWBI.

“Kami akan melakukan gugatan terkait pengeluaran ijin ini bila ijin akhirnya dikeluarkan, karena kami memandang bahwa wilayah yang sedang diincar untuk dilakukan penambangan itu menjadi wilayah penting untuk keselamatan ruang hidup nelayang yang ada di sana,” pungkas Rere.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,