,

Transparansi Informasi, Cara Cerdas Menyingkap Tabir Pengelolaan Sumber Daya Alam (bagian – 2)

Numsuan, Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa ketika UU 14 2008 dilaksanakan, PPID Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Biro Humas dan Protokol segera dibentuk. Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi ke sejumlah kabupaten dan kota untuk pembentukan PPID di daerah. “Kami harus memberikan contoh, sebelum membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk pembentukannya.”

Setahun, empat kali kami melakukan pertemuan dengan kabupaten dan kota untuk membahas pembentukannya. Tentunya melalui rapat dan koordinasi. Secara bertahap, PPID yang telah terbentuk di 2014, memang masih menyisakan beberapa kabupaten.

Menurut Numsuan, kesulitan pembentukan PPID bergantung pada political will daerah masing-masing. Ada semacam ketakutan bila informasi terlalu transparan akan menyebabkan keterbukaan yang tidak terlindungi. Padahal, setelah UU ini kami pelajari, justru sangat melindungi informasi agar tidak ‘telanjang’ sifatnya. “Karena, bila setiap SKPD memberikan informasi tanpa PPID, nantinya tidak akan ada pemilahan informasi yang boleh diberikan dan mana yang tidak. Ketakutan ini yang coba kami minimalisir.”

Benar, pegawai negeri sipil (PNS) jaman dulu bila mendengar kata transparansi agak ngeri, anggapannya selalu berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Mereka terbiasa serba ditutupi. Sekarang berbeda, ada hak publik untuk tahu. Hanya realisasinya yang masih menunggu waktu.”

Cara akses informasi tersebut tidak sulit, lanjut Numsuan. Kalimantan Barat sudah ada pojok PPID. Silakan datang dan isi formulir yang ingin dicari dengan menunjukkan identitas diri. Bila informasinya dapat diberikan langsung akan diserahkan, bila belum maka akan diusahakan dalam jangka waktu tertentu.

Terbuktikah ucapan Numsuan? Uji akses yang dilakukan Mongabay Indonesia guna melihat transparansi pencabutan IUP di Provinsi Kalimantan Barat memang tidak ada yang ditutupi. Ini terlihat dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 31 Desember 2014 yang dengan mudah dan cepat dapat dilihat. Dari SK tersebut terpapar 21 perusahaan yang IUP nya dicabut serta nama-nama perusahaan yang mengajukan surat permohonan pengembalian IUP terhitung 2011 sampai 2014.

Bahkan, jumlah pencabutan IUP ini bertambah 3 perusahaan sehingga totalnya sudah 24 IUP yang dicabut. Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 2 Februari 2015 yang tentunya, informasi ini dapat diakses di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sejumlah IUP bermasalah di Kalimantan Barat dicabut.  Grafis: Mongabay Indonesia
Sejumlah IUP bermasalah di Kalimantan Barat dicabut. Grafis: Mongabay Indonesia

Hal senada dituturkan Bernadeta, Kepala Seksi Sarana Komunikasi Disiminasi dan Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Barat, bahwa keterbukaan informasi telah dilakukan pihaknya sejak awal 2015.

“Setiap hari, kami selalu mengirimkan berita terkait kegiatan Provinsi Kalimantan Barat ke media center Jakarta. Kami juga mempersilakan rekan media dan masyarakat luas untuk mengakses informasi,” tuturnya di Media Center Kalimantan Barat.

Informasi apa saja? “Segala hal terkait Kalimantan Barat,” lanjutnya. Meski begitu, ada tiga jenis informasi yang tidak bisa diberikan karena sifatnya memang dilindungi peraturan. “Menyangkut pribadi seseorang, tidak merugikan negara, dan data keuangan yang belum diaudit.”

Terkait Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat, Bernadeta menuturkan, segala kebutuhan pembentukannya telah disiapkan. “Komisi Informasi Daerah ini nantinya yang akan menyelesaikan seluruh sengketa informasi. Susunannya adalah ketua, wakil ketua, dan tiga anggota. Mereka menjabat selama empat tahun. Jangan khawatir, para komisioner ini sudah punya agenda kerja. Tidak akan mungkin mereka berdiam diri karena tidak ada sengketa,” tuturnya.

Bagaimana pelaksanaan di daerah? Dedi Yardi, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, menuturkan bahwa pihaknya memang sangat mendukung adanya keterbukaan informasi ini. Menurutnya, rencana yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah membentuk PPID hingga ke desa yang bila perlu akan dibuatkan peraturan desanya. “Ini untuk mempermudah akses dan pelayanan informasi,” jelasnya.

Menurut Dedi, Bupati Kubu Raya Rusman Ali, sangat berkomitmen menjaga lingkungan dengan menolak izin tambang. “Kubu Raya ini, luasnya 62 kali Kota Pontianak. Apa jadinya bila tidak terkelola dengan baik. Melalui keterbukaan informasi, Pemerintah Kubu Raya berharap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melakukan pembangunan bersama.”

Terkait tugas KID, Faisal Riza tetap wanti-wanti agar tetap kritis dalam menjalankan tugasnya. Mengingat penganggaran komisi ini melekat di Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Barat berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tersebut.

“Jangan sampai sifat kritisnya hilang. Atau kerjanya dalam menyelesaikan sengketa informasi menjadi lamban, karena anggaran yang memang dipegang Dinas Komunikasi dan Informasi,” jelasnya.

Salah satu aktivitas PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hasil investigasi Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) menyebut perusahaan ini telah mengeruk sumber daya alam bauksit di luar konsesi yang dimilikinya. Foto: Dok. RPHK

Ibarat gayung bersambut, Gubernur Cornelis akhirnya mengukuhkan lima komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (10/3/2015). Mereka adalah Abdullah, Hawad Sriyanto, Chaterina Pancer Istiyani, Syarif Muhammad Herry, dan Abang Amirullah.

Cornelis minta komisi ini dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya. “Karena sudah dilantik, saya minta agar lembaga ini bisa memberikan informasi dengan benar kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Cornelis, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, cepat, dan menyeluruh. “Tapi saya juga berharap komisioner bisa menyaring mana informasi yang bisa disampaikan ke publik atau dirahasiakan,” ucapnya.

Informasi yang dimaksud Cornelis menyangkut kepentingan keamanan negara atau rahasia negara. Untuk itu, dia mengingatkan agar Komisi Informasi bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Komisi Informasi Publik adalah lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan ketentuan UU KIP bahwa pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat pusat harus sudah terbentuk satu tahun semenjak UU KIP diundangkan, yakni tahun 2009. Khusus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat sudah harus terbentuk dua tahun semenjak UU KIP diundangkan, yaitu 31 April 2010.

“Komisi Informasi Daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah masing-masing dan menyampaikan laporan lengkap tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD setempat. Laporan lengkap yang disampaikan bersifat umum dan terbuka,” ucapnya.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kata Cornelis, Komisi Informasi didukung oleh sekretariat komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Kepala Sekretariat disebut dengan sekretaris, dan staf sekretariatnya adalah pegawai negeri sipil yang bertugas membidangi informasi dan komunikasi. “Biaya pelaksanaan tugas Komisi Informasi ditetapkan oleh APBN untuk Komisioner Pusat, sedangkan Komisioner Provinsi, Kabupaten/Kota ditetapkan oleh APBD masing-masing daerah,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Informasi (KI) Pusat, Bambang Hardi Winata, menuturkan pengukuhan ini menjadikan Kalimantan Barat sebagai provinsi ke-27 yang memiliki Komisi Informasi. Menurut Bambang, komisioner yang telah dilantik ini nantinya diharapkan dapat menebarkan aroma informasi yang jelas dan tidak ada yang ditutupi.

Kolam bekas lubang tambang. Hasil karya mengerikan ini diduga dilakukan oleh PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) di luar konsesi yang diberikan pemerintah di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Dok. Relawan Pemantau Hutan Kalimantan

Anggota Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Herry mengatakan langkah awal yang sudah dilakukan sejak pelantikan KID adalah konsolidasi internal. “Kami membuat struktur kelembagaan. Lalu melakukan sidang pleno untuk menentukan siapa ketua, wakil ketua, dan anggota,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telepon dari Pontianak, Senin (13/4/2015).

Melalui sidang pleno, Abdullah terpilih sebagai ketua dan Chaterina Pancer Istiyani sebagai wakil ketua. Selanjutnya, Syarif Muhammad Herry duduk di Bidang Kelembagaan, Hawad Sriyanto di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Abang Amirullah di Bidang Edukasi dan Sosialisasi.

Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Abdullah menambahkan, setelah langkah-langkah itu, pihaknya mencoba menelaah apa yang menjadi kebutuhan Komisi Informasi Provinsi saat ini. “Pastinya, tugas utama kita menjalankan UU KIP. Termasuklah menyelesaikan sengketa informasi yang dilaporkan publik. Secara ideologi akan mengarah ke sana, termasuk edukasi ke publik,” ucapnya.

Abdullah menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat akan fokus memaksimalkan penyelesaian sengketa informasi. Dalam perkembangannya, sudah ada satu sengketa informasi yang dimohonkan perorangan.

Tapi, kami juga memantau kasus-kasus yang sudah bergulir sebelum Komisi Informasi Provinsi terbentuk. “Sengketa informasi Syamsul Rusdi yang saat ini bergulir di tingkat kasasi terus kami ikuti,” ucapnya.

Saat ini, sambung Abdullah, pihaknya sedang memantau sengketa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Ketapang. “Kami sedang memantau persidangannya. Sengketa ini melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Perkebunan Ketapang,” ungkapnya.

Denny Nurdwiansyah tentu saja gembira pelantikan ini. Keterbukaan informasi memang harus dilakukan, terlebih mengenai industri ekstraktif. “Kita tidak pernah tahu bagaimana pengelolaan perizinan dan kemana pemasukannya, bila tidak ada korsup minerba KPK. Pastinya, transparansi akan mempermudah pengelolaan sumber daya alam yang selama ini terus ditutupi,” tuturnya.

Bagi Syamsul, pembentukan Komisi Informasi Daerah Kalimantan Barat, tentu saja menambah gairahnya untuk terus memperjuangkan keterbukaan informasi yang tidak hanya di Ketapang, tetapi juga Kalimantan Barat dan Indonesia. “Perjalanan sengketa di Mahkamah Agung masih panjang, namun saya menantinya dengan spirit kemenangan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan, Senin (13/04/2015).

Kendaraan berat sedang mengeruk sumber daya alam di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: Sampan Kalimantan
Tulisan sebelumnya dapat dilihat di tautan ini:http://mongabaydotorg.wpengine.com/2015/04/19/transparansi-informasi-cara-cerdas-menyingkap-tabir-pengelolaan-sumber-daya-alam-bagian-1/
Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,