,

Miris, Kakatua Diselundupkan Dalam Botol Plastik

Sebanyak 24 kakatua jambul kuning gagal diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah polisi dari Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya mencurigai pelaku yang baru turun dari kapal KM Tidar jurusan Papua-Makassar-Surabaya-Jakarta, pada Senin (04/05/2015).

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya AKP Lily Djafar mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan kakatua ini setelah petugas kepolisian mendapati penumpang yang membawa 2 ekor burung yaitu kakatua jambul kuning dan bayan hijau, dengan dimasukkan ke dalam botol air mineral. Setelah diinterogasi dan dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan 22 ekor lainnya di atas kapal dalam kondisi di masukkan dalam botol air mineral.

“Waktu kami tangkap ada yang hidup dan ada yang setengah mati, mungkin karena perjalanan 5 hari dari Papua dan Maluku Utara dan burung-burung itu disekap dalam botol air mineral,” kata Lily kepada Mongabay-Indonesia.

Penangkapan pelaku penyelundupan satwa melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini merupakan yang ketiga dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menggagalkan penyelundupan satwa yang dimasukkan dalam pipa paralon.

“Pelaku yang juga penumpang atas nama Mulyono, kita masih kembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan ABK atau yang lainnya, kalau terkait kami akan panggil juga untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kepada polisi Mulyono yang berasal dari Mojokerto, mengaku mendapatkan dua burung yang dibawanya dari seorang teman di Ambon, dan akan memeliharanya sesampai di rumah. Sedangkan 22 burung yang ditemukan di atas kapal tidak diakui Mulyono sebagai miliknya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga akan dijerat dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” tutur Lily.

Pelaku diinterogasi polisi dengan barang bukti burung  kakaktua dalam botol plastik air minum. Foto : Petrus Riski
Pelaku diinterogasi polisi dengan barang bukti burung kakaktua dalam botol plastik air minum. Foto : Petrus Riski

Saat ini barang bukti berupa burung kakatua jambul kuning telah diserahkan ke BKSDA Jawa Timur, untuk dilakukan penyelamatan terhadap satwa yang masih hidup. Polres Pelabuhan Tanjung Perak kata Lily, sedang berkoordinasi dengan Kepolisian tempat asal pengiriman burung ini agar memperketat pengawasan, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Disini ada X-Ray, tapi untuk barang-barang penumpang yang akan naik. Kalau barang penumpang yang turun tidak ada X-Ray, jadi itu karena kejelian anggota kami saja yang ada di lapangan,” imbuh Lily.

Lemahnya Pengawasan

Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) menilai masih maraknya penyelundupan satwa liar dilindungi melalui pelabuhan, merupakan bukti masih lemahnya pengawasan dan pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Kontrol terhadap penumpang khususnya barang yang dibawa harus diperketat, terutama pada pelabuhan tempat asal pengiriman satwa, seperti Papua dan Maluku.

“Kami mendesak otoritas pelabuhan di Papua, Maluku dan Maluku Utara untuk memperketat  kontrol terhadap penumpang di kapal, yang membawa barang yang diduga berisi satwa liar. Kami minta semua jenis satwa liar apapun itu harus ditolak. Kalau tidak ditolak, maka akan selalu terjadi penyelundupan,” papar Rosek Nursahid, Pendiri dan Ketua ProFauna.

Selain mendesak pengetatan pengawasan oleh otoritas pelabuhan, Rosek juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan peraturan berupa surat edaran kepada semua pengusaha transportasi umum, seperti kapal laut, kereta api, dan bus umum, untuk melarang atau menolak penumpang yang membawa satwa liar.

“Pengangkutan satwa kebanyakan menggunakan transportasi umum, seperti bus, kapal, dan kereta api, tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi. Kalau tidak melibatkan Kementerian atau Dinas Perhubungan di daerah, kami khawatir upaya penyelundupan ini akan terus terjadi dan lebih parah lagi,” ungkapnya.

Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menurut catatan ProFauna merupakan salah satu jalur penting, dalam rantai perdagangan burung nuri dan kakatua asal Papua dan Maluku Utara. Dalam 5 bulan terakhir sudah terungkap 5 kali upaya penyelundupan satwa liar lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Sebagian besar burung yang diselundupkan dari Indonesia timur ke Jawa, melewati pelabuhan Tanjung Perak yang kemudian didistribusikan ke jaringan perdagangan satwa di Surabaya, Malang, Jember, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.

“Pola dan metode itu sudah terjadi sejak 2002, dan ternyata tidak banyak berubah hingga 2015. Hal ini menunjukan masih lemahnya pengawasan di pelabuhan tempat asal burung tersebut,” tukas Rosek.

Selain sarat kekejaman terhadap satwa, upaya penyelundupan seperti itu rawan mengakibatkan satwa mati. Profauna memperkirakan 40 persen satwa yang diperdagangkan dengan metode pengangkutan seperti itu pada akhirnya mati.

“Pencegahan pengangkutan satwa liar menggunakan transportasi umum dengan tidak dilengkapi surat ijin, ini akan melindungi masyarakat dari potensi tertularnya penyakit zoonosis yang bisa menular dari satwa ke manusia,” tandasnya.

Sejauh ini pengamanan dan alat pendeteksi di pelabuhan belum secanggih di bandara, yang dapat mendeteksi barang-barang berbahaya dan terlarang dari penumpang. Banyaknya kejadian penyelundupan satwa yang terungkap di Surabaya, memungkinkan banyaknya kasus yang terjadi di daerah lain belum dapat terungkap.

Selain itu dengan terungkapnya kasus ini menandakan praktek perburuan dan perdagangan satwa liar di daerah asal pengiriman, juga sangat bebas dan tinggi intensitasnya tanpa ada upaya yang cukup serius dilakukan oleh pemerintah maupun aparat keamanan.

“Petugas harus dilatih pula untuk mengidentifikasi teknik-teknik penyelundupan satwa. Kalau tidak mereka tidak akan peka. Petugas di bandara, pelabuhan, stasiun dan terminal, harus dilatih mendeteksi indikasi kejahatan terhadap wildlife crime,” imbuh Rosek.

ProFauna lanjut Rosek juga menagih kembali komitmen Panglima TNI yang pernah menjanjikan akan melarang prajurit TNI untuk mengangkut, membawa atau pun memelihara satwa yang berasal dari Indonesia bagian timur.

“Kakatua dan nuri disana itu banyak yang dibeli oleh pejabat, baik pemerintah maupun militer, ini kenyataan yang masih terjadi. Kami menagih komitmen Panglima TNI,” pungkas Rosek.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,