,

Inilah 11 Wilayah Rawan Perburuan dan Perdagangan Trenggiling di Sumut

Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menyatakan, ada 11 kabupaten dan kota di provinsi ini, rawan perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi seperti trenggiling.

Tujuh kabupaten tertinggi perburuan dan penjualan trenggiling adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal (Madina), Labuhan Batu Utara, Langkat, dan Simalungun. Untuk daerah rawan penjualan trenggiling skala besar tertinggi di Kota Medan, lalu Sibolga, Pematang Siantar, dan Kabupaten Tanjung Balai.

“Tujuh daerah itu, tempat perburuan trenggiling dari hutan baik hutan lindung, konservasi dan hutan register,” kata Tata Jati Rasa, Kepala Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Wilayah I, BBKSDA Sumut, kepada mongabay.

Berdasarkan pengusutan BKSDA, pemetaan lokasi itu menjadi paling rawan baik perburuan dan transaksi penjualan. Trenggiling yang ditampung dari Medan, diselundupkan melalui jalur tikus kawasan laut Belawan dan perbatasan laut Aceh dan Deli Serdang.

Khusus Sibolga dan Tanjung Balai, juga patut diperhatikan, karena memiliki jalur laut berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Juga ada indikasi kuat trenggiling diselundupkan melalui jalur laut ini.

“Dari pengusutan, setelah diburu jaringan yang mencari barang, diseludupkan hampir semua melalui jalur laut baik di Belawan, Tanjung Balai, dan lautan Sibolga.”

Dia mengatakan, pasca pengungkapan perdagangan trenggiling gudang Kawasan Industri Medan, saat ini, BBKSDA makin memperketat pengawasan dan penjagaan pintu masuk, keluar yang dianggap rawan.

Sejak awal 2015, ada lima kasus berhasil diungkap, dengan trenggiling sitaan hidup lebih 100 ekor. Semua sudah dilepasliarkan. Para pelaku ada divonis dua tahun penjara.

BBKSDA bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Tapanuli Selatan dan wilayah lain yang dinilai rawan perburuan maupun transaksi satwa dilindungi, seperti trenggiling, beruang madu, dan orangutan.

Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservationa Society (WCS), dalam mengungkap jaringan besar perdagangan trenggiling ini, penyidik kepolisian diharapkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Untuk menelusuri transaksi perbankan pelaku agar bisa mengungkap jaringan lain.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,