Pemerintah Fokus Kembangkan Ikan Hias, Namun Pelaku Usaha Keluhkan Regulasi. Ada Apa?

Sektor ikan hias mulai dilirik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dikembangkan lebih lanjut, melihat komoditas ikan hias mulai diminati masyarakat dan memberi pemasukan besar petani ikan hias.

Menurut data Sensus Pertanian 2013, sektor pertanian sub bidang kelautan dan perikanan menjadi pemuncak pendapatan rumah tangga pada sektor pertanian, mencapai Rp50 juta pertahun.

Data Balai Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) KKP menyebutkan potensi ikan hias di Indonesia mencapai 1.500 spesies yang terdiri dari 400 spesies ikan air tawar dan 650 spesies ikan air laut. Pada 2013, nilai ekspor ikan hias dari Indonesiamencapai 70 juta dolar AS.

Sedangkan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) KKP mencatat ikan hias menjadi salah satu komoditas budidaya yang paling banyak diminati masyarakat.

Kepala BPSDM KP KKP Suseno Sukoyono mengatakan pihaknya terus mendorong pengembangan ikan hias agar produknya berkualitas dan banyak.

Namun, dia mengakui, untuk bisa mencapai taraf tersebut, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, termasuk stakeholder terkait yang ikut mengembangkan ikan hias sebagai komoditas utama mereka. Salah satunya peningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam pengembangan ikan hias secara nasional.

‘’Pengembangan SDM ini dirasa sangat penting karena mengelola sumber daya kelautan dan perikanan pada dasarnya adalah bagaimana mengelola SDM-nya dengan baik dan benar,’’ ucap Suseno Sukoyono, Rabu (14/05/2015).

Untuk itu, KKP telah membina kelompok pelaku usaha di sejumlah daerah. Sepanjang 2014, KKP sudah melatih 530 orang dalam 44 kali pelatihan di enam Balai Diklat yang ada di seluruh Indonesia.

‘’Kami menggelar pelatihan agar ikan hias yang dibudidayakan SDM bisa menghasilkan nilai ekonomi lebih besar lagi. Sehingga, ikan hias bisa menjadi pilihan hidup bagi lulusan satuan pendidikan KKP dan penyuluh pertanian yang mendampingi para petani ikan hias,’’ papar Suseno lebih detil lagi.

Saat ini, di seluruh Indonesia, KKP sudah memiliki 429 Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), termasuk P2MKP Ikan Hias yang fokus dalam pembudidayaan ikan hias. Keberadaan P2MKP tersebut diharapkan bisa ikut memicu pengembangan ikan hias sebagai komoditas menguntungkan.

Sancang-Lion fish
Lion fish di dalam plastik, sejenis ikan hias air laut yang diambil dari perairan CA Leuweung Sancang.

‘’Selain itu, keberadaan P2MKP memiliki fungsi utama sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan penyuluhan untuk pengembangan ikan hias. Karena, dalam pengembangan SDM ikan hias, tidak hanya pelatihan saja yang diperlukan, tapi juga pendidikan dan penyuluhan harus dilaksanakan,’’ tutur Suseno.

Dari data Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 1.228 penyuluh ikan hias di berbagai daerah. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 13.323 penyuluh perikanan se-Indonesia, yang terdiri dari 3.219 penyuluh PNS, 1.152 Penyuluh Perikanan Bantu (PPB), 8.611 penyuluh swadaya, 214 PPB daerah, 40 penyuluh swasta, dan 87 penyuluh honorer.

Eskpor Ikan Hias Semakin Sulit

Meski Pemerintah mulai menjadikan ikan hias sebagai komoditas penting sektor perikanan, namun para pelaku usaha mengeluhkan peraturan ekspor ikan hias.

Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) Soeyatno mengatakan mereka terkendala keharusan adanya Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.

Permendag itu menyebutkan ikan hias dikategorikan perdagangan satwa dilindungi yang terancam punah populasinya menurut Daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). ‘’Eskpor ikan hias itu tersandung Permendag No.50/2013 dan kami kesulitan menembusnya,’’ jelas Soeyatno.

Jika peraturan itu tetap dibiarkan, keinginan KKP untuk mengembangkan ikan hias tidak akan berdampak signifikan. DIHI bersama berbagai asosiasi pedagang ikan hias telah menyurati Menteri Perdagangan agar peraturan itu direvisi, tetapi belum direspon.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,