,

Konflik Masyarakat Adat Vs Perusahaan Berlanjut, Mengapa?

Hasil kajian Forest Peoples Programme (FPP), menyebutkan,  nasib masyarakat adat di Indonesia yang turun temurun tinggal di sekitar kawasan hutan makin memprihatinkan. Faktor utama, karena pemerintah lemah dan tidak berpihak pada masyarakat adat.

“Hutan mereka dirusak oleh perusahaan seperti sawit tanpa mempertimbangkan bagaimana nasib masyarakat adat disana,” kata Patrick Anderson, Policy Advisor FPP, kepada Mongabay, usai The Forests Dialogue, di Pekanbaru awal Mei 2015.

Dia mengatakan, cara sejumlah perusahaan mengeksplorasi kawasan hutan, begitu brutal tanpa mempertimbangkan masyarakat yang hidup di dalamnya. “Terjadilah konflik berkepanjangan, tidak sedikit berujung kematian.”

Menurut  Anderson, meskipun sudah mendapat izin pemerintah, perusahaan harus menghormati hak masyarakat adat sekitar atau kawasan hutan. “Harus dilihat ekologi, carbon, juga tapak masyarakat.”

Dari sejumlah laporan mereka memperlihatkan, ada sejumlah perusahaan menyatakan akan berhenti merusak hutan karena banyak tekanan pasar dan investor. Namun,  komitmen itu hanya sebagian kecil, di lapangan, perusakan hutan dan konflik dengan masyarakat adat, cukup tinggi.

Saat ini, katanya,  dunia konsen dengan perubahan iklim, dan tidak merusak hutan. Artinya, perusahaan di Indonesia, harus menjaga dan tak membuka kebun di hutan apalagi memiliki kualitas karbon tinggi seperti banyak pohon dan lahan gambut.

“Konservasi tinggi bisa menjadi tempat habitat satwa terancam punah seperti harimau, badak dan gajah. Jika tidak disikapi serius, mereka semua akan mati. Perlindungan masyarakat adat yang mempertahankan hutan adat juga harus dilakukan.”

Sebelum membuka lahan meskipun ada izin pemerintah, katanya, perusahaan harus mendapatkan izin masyarakat adat.“Jangan hanya karena mengantongi izin pemerintah, terus mengabaikan hak masyarakat adat. Itu tidak adil. Kami mengecam itu,” katanya.

Pengabaian masyarakat adat menyebabkan konflik, salah satu PT Asia Pulp Paper (APP) di Riau, yang memperluas HTI.  Mesikpun masyarakat punya kebun dan rumah, tanah itu diambil perusahaan.

Dalam  pertemuan dengan APP, diakui dalam konsesi mereka, dari 2,5 juta hektar izin, ada 500 desa terdampak HTI. Perusahaan menyatakan siap mediasi. Anderson merasa heran, karena  perusahaan raksasa tetapi tak mempertimbangkan pembukaan lahan lestari dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat.

FPP juga meneliti di Kalimantan Barat, soal beberapa perusahaan sawit yang membuat perjanjian penyewaan lahan. Warga merasa tertipu karena lahan adat tak kembali malah menjadi hak guna usaha.

“Ini kenyataan, ketika masyarakat menandatangani dan melepas tanah, lahan tidak bisa kembali meski HGU perusahaan habis. Masyarakat menganggap ini penipuan, luas mencapai ribuan hektar.”

Menurut dia, dalam konsep plasma inti, diberikan lahan 10 hektar dan dua hektar bisa ditanam. Kasus masyarakat adat di Kapuas Hulu, mereka harus menandatangani berkas, tetapi di lapangan berubah, karena bagian tanah masuk high carbon stock. Perusahaan, katanya,  malah mengubah lahan masyarakat adat jadi perkebunan.

“FPP ingin perusahaan menjalankan konsep tepat dan baik. Tidak boleh pemaksaan, silakan jika ada masyarakat mau ikut dan tidak. Itu harus dihormati perusahaan. Jangan mereka anggap mendapatkan izin pemerintah terus sewenang-wenang tanpa menghormati masyarakat adat.”

MK-35

UU Kehutanan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu keputusan MK menyatakan hutan adat bukan hutan negara. “Sudah seharusnya dijalankan.”

Namun, selama dua tahun putusan MK, belum ada implementasi. Hal ini, katanya, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah baru agar memproses penetapan kawasan hutan. “Mana hutan adat dan mana hutan negara.”

Anderson menjelaskan,  luas kawasan hutan Indonesia sekitar 70% daratan. Dengan jumlah itu, diperkirakan lebih 120 juta hektar kawasan hutan, dengan sekitar 33.000 an desa. Artinya, jika rata-rata 2.000 jiwa, ada 70 juta jiwa lebih manusia tinggal dan mengelola kawasan hutan.

“Pemerintah harus melaksanakan putusan MK dan siap kerjasama implementasi di lapangan. Ada indikasi, pemerintah baru melalui administrasi mau berubah memperbaiki kondisi ini. Ada tujuan dan niat baik, tetapi harus bekerja keras.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,