,

Penanganan Konflik, Komnas HAM Temukan Tiga Masalah Besar Kepolisian (bagian 2)

Komnas HAM juga meneliti jaminan penguatan HAM dalam instusi kepolisian, termasuk kala menangani konflik agraria. Terungkap, ada tiga masalah besar dalam institusi kepolisian. Pertama, implementasi berbagai peraturan Kapolri (perkapolri) tidak berjalan baik. Kedua, pengawasan internal dan eksternal kurang maksimal. Ketiga, pendidikan yang belum mampu mengubah pandangan polisi.

“Kepolisian sudah memiliki berbagai perkapolri yang memasukkan prinsip dan standar HAM. Seperti dalam Perkapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam pengelenggaraan tugas kepolisian,” kata Siti Aisyah, peneliti Komnas HAM.

Namun, implementasi perkapolri di lapangan tidak berjalan baik. Sosialisasi perkapolri hanya menyentuh level perwira ke atas. Tidak ada proses transfer lanjutan bagi polisi tamtama dan bintara, khusus di Polsek atau Polres di pelosok atau jauh dari kota.

Ini menjadi pemicu polisi melakukan kekerasan dalam mencari bukti. Proses rekrutmen juga menjadi masalah utama. Terutama di daerah, pengaruh senior dan pimpinan masih sangat kuat dalam tatanan kepolisian.”

Ica, sapaan akrab Siti mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia membawa beban psikologis bagi tanggung jawab dan tugas polisi. Keadaan ini, berdampak bagi perilaku. Polisi, katanya,  hanya menjalankan rutinitas harian tanpa membawa semangat penunaian tugas dan tanggung jawab atas pekerjaannya.

“Belum lagi masalah struktur yang membudaya. Terutama mengenai sistem jenjang karier dan distribusi kerja. Mutasi yang sering dilakukan atasan seringkali membuat tidak merasa nyaman.”

Dalam penggeledahan dan penyitaan,  rentan terjadi pelanggaran HAM. Seringkali tanpa standar hukum. Ada pengabaian terhadap hak privasi keluarga tersangka.

“Banyak pengaduan masuk itu di soal administrasi. Misal soal penangkapan tanpa surat, penggeledahan. Nama tidak jelas dalam BAP, walaupun itu sebenarnya yang akan berdampak pada tindakan kekerasan.”

Menurut dia, pengaduan ke Komnas HAM soal tindakan kepolisian tiap tahun terus meningkat, per tahun 800 lebih pengaduan. Pengaduan terbanyak soal penyelidikan dan penyidikan.

“Kinerja polisi di Polsek terpencil sangat memprihatinkan. Kecakapan mereka jauh dari harapan. Pengetahuan hukum sangat minim hingga tak mampu menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” katanya.

Untuk pengawasan eksternal, selama ini ada Kompolnas yang menjalankan fungsi ini. Namun, kata Ica, hal  itu belum memadai. Tugas dan fungsi masih sangat terbatas hingga belum mampu menghasilkan tindakan yang mengubah institusi kepolisian menjadi lebih baik.

“Penelitian memang masih umum. Yang kami teliti banyak semua orang sudah tahu. Ini untuk mengetahui mengapa pengaduan pelanggaran HAM oleh kepilisian banyak? Masalahnya dimana?”

Penelitian ini, akan dilanjutkan untuk mengetahui bagaimana indikator kinerja polisi,  terutama prinsip-prinsip dan standar HAM.

“Tujuannya supaya sama-sama saling memperbaiki. Baik Komnas HAM maupun kepolisian. Tidak selalu Komnas HAM menyalahkan kepolisian. Bagaimana kita bisa memperbaiki sistem bersama-sama.” (Habis)

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,