, ,

Kasus KSO Tambang Perhutani, Hakim Kabulkan Praperadilan Walhi

Walhi mempraperadilan Polda Jawa Barat, setelah menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Perhutani Jawa Barat, dalam pengelolaan KPH Bogor. Pada Kamis (11/6/15), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Walhi.

Hakim tunggal praperadilan , Jonlar Purba dalam amar putusan,  mengabulkan permohonan praperadilan keseluruhan, menyatakan surat perintah penyidikan termohon tidak sah dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) melanjutkan proses penyidikan.

Adapun dalam pertimbangan, hakim melihat kesesuaian bukti-bukti yang dihadirkan Walhi,  antara lain bukti foto, video dokumentasi dan saksi-saksi fakta. Hakim juga memperhatikan dalil Walhi yang menyatakan, Polda Jabar, tak memperhatikan hasil pemeriksaan ahli dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan ahli menyatakan, tanpa perizinan kegiatan pertambangan tidak dibenarkan.

Hakim juga menyatakan, surat izin pinjam pakai yang diajukan Perhutani baru 2013, sedangkan bukti-buktii dari foto dan video memperlihatkan pertambangan sejak 2009.

“Jadi, hakim menyatakan Walhi telah membuktikan dalil-dalilnya, dan memerintahkan Polda Jabar melanjutkan pemeriksaan dalam penyidikan,” kata Munhur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional di Jakarta, Kamis (11/6/15).

Hakim juga berpendapat, Polda Jabar belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait kerusakan lingkungan dan belum menghadirkan ahli lingkungan. 

Jadi, katanya, setelah ini Walhi mendesak Polda Jabar segera gelar perkara dan menambah saksi ahli. “Saksi fakta dan saksi ahli, sekaligus pengembangan kasus,” ujar dia.

LBH Bandung selaku kuasa hukum Walhi, mengapresiasi hakim yang memutus perkara praperadilan ini. “Hakim telah memperhatikan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan,” kata Destri Tsurayya dari LBH Bandung.

Awal 2013, Walhi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Perhutani Jabar atas pengelolaan hutan di Bogor. Perhutani dengan alasan Kerjasama Operasi (KSO), telah memberikan izin tambang di kawasan hutan pada lebih dari 12 perushaan.

Perusahaan-perusahaan itu, adalah PT. Lumbung Mineral Sentosa, PT. Indoloma Tunggal Perkasa, PT. Shekinah Glory, PT. Bayu Respani, PT. Makmur Sejahtera Mandiri, dan PT. Tunas Jaya Tamamas. Lalu, PT. Bintang Delapan Mineral, PT. Marga Wisesa, PT. Bosgco, CV. Tambang Jaya Indah, CV. Palm Mineral Indonesia, serta Koperasi Taman Caringin II.

Mereka beroperasi tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, sampai izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

“Jika merujuk pada peraturan kehutanan jelas yang dilakukan ke 12 perusahaan yang terikat KSO merupakan tindak pidana, begitu juga Perhutani juga bisa diseret ke Pengadilan,” kata Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar.

Dalam tulisan Mongabay sebelum ini disebutkan, investigasi Walhi Jabar bermula saat organisasi ini menerima laporan dari warga Bogor sekitar Maret 2011. Laporan ini mengatakan, ada pertambangan batu karang atau lim stone di Kelurahan Kelapa Nunggal dan Nambo.

Walhi Jabar, pada Juni 2011,  terus melakukan penelusuran. Hasilnya, mereka mendapatkan berbagai dokumen antara lain berisi berkas–berkas surat perjanjian KSO dengan 12 pengusaha tambang di Bogor.

Dalam surat KSO itu tertulis, RPH Cigudeg dan Cirangsad,  merupakan kawasan hutan tidak produktif hingga dibuat kerjasama mengatasnamakan program  rehabilitasi dan reklamasi melalui mekanisme KSO.

Seharusnya, perjanjian kerjasama untuk rehabilitasi dan reklamasi, ternyata pengusahaan pertambangan  didalam kawasan hutan negara yang berfungsi lindung.

Sebelum melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan ke Polda jabar, Walhi Jabar melayangkan dua surat somasi kepada Perum Perhutani. Pertama, 11 Oktober 2012 meminta pertemuan membahas permasalahan namun tidak mendapat tanggapan. Surat somasi kedua dilayangkan 7 November 2012.

Setelah dua kali surat somasi, pada 9 November 2012 dilakukan pertemuan dengan Perum Perhutani di kantor Walhi Jabar. Perhutani menjanjikan memberikan berbagai data terkait kegiatan usaha tambang di kawasan hutan Bogor itu seperti dokumen Amdal dan data resmi bahwa lokasi penambangan hutan produksi.

Namun, Perhutani tidak bisa memberikan data-data yang dijanjikan. Pada, 13 November 2012,  Walhi Jabar melayangkan surat kepada Perhutani meminta informasi kelengkapan data KSO. Namun tak dipenuhi. Akhirnya Walhi Jabar melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan tambang ke Polda Jabar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,