,

Sudah Saatnya Nelayan dan Pembudidaya Ikan Peroleh Kesejahteraan

Keterpurukan nasib nelayan tradisional di Indonesia mulai mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, dengan dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Saat ini, RUU itu masuk tahap pembahasan Komisi IV DPR RI.

Dalam pembahasan yang dilaksanakan pada Senin (15/6/2015) di Gedung DPR RI, Jakarta, Komisi IV mendengarkan masukan dari sejumlah ahli di bidang kelautan dan perikanan dari berbagai perguruan tinggi negeri terkemuka, untuk referensi pembahasan RUU nantinya.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV Herman Kheron, permasalahan yang dialami nelayan dan pembudidaya ikan sejak lama hingga sekarang belum juga teratasi. Padahal, profesi nelayan dan pembudidaya ikan sebenarnya profesi yang tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun.

“Kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan menjadi tantangan yang harus diwujudkan oleh kami. Melalui RUU ini diharapkan tantangan tersebut bisa terwujud,” ucap Herman di Gedung Komisi IV.

Dia mengatakan, dengan kehadiran RUU tersebut, nelayan dan pembudidaya ikan yang selama ini merasa nasibnya tidak diperhatikan, bisa bernafas lega. Karena, dalam RUU akan dibahas tuntas setiap permasalahan yang ada dalam profesi tersebut dari mulai hulu hingga hilir.

“Mudah-mudahan saja RUU ini biisa menjadi jawaban untuk mereka (nelayan dan pembudidaya ikan),” tuturnya.

Untuk bisa mendapatkan jawaban yang diinginkan, Komisi IV mendatangkan para pakar perikanan dan kelautan dari PTN terkemuka. Menurut Herman, langkah tersebut diharapkan bisa membongkar masalah yang biasa dialami nelayan dan pembudidaya ikan.

Dengan diundangnya para pakar, Komisi IV juga berharap tidak ada pertentangan dengan Badan Keamanan dan Kelautan yang ada saat ini dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Kami berharap RUU ini sudah bisa masuk prolegnas 2015 dan bisa dirampungkan pada tahun ini juga,” tandas Herman.

Permudah Akses

Pakar Kelautan yang juga Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Rokhimin Dakhuri, berpendapat, jika ingin para nelayan dan pembudidaya ikan mendapatkan kesejahteraan, maka Pemerintah harus meningkatkan perhatian kepada mereka. Terutama, dengan memberi kemudahan akses kepada nelayan dan pembudidaya ikan.

“Nelayan dan pembudidaya ikan itu jangan hanya dianggap sebagai potensi ekonomi saja, tapi anggap juga mereka sebagai sumber kehidupan. Kalau sudah demikian, akan bisa memahami lebih dalam lagi profesi tersebut,” ungkap Rokhmin.

Nelayan tradisional Sersang Bedagai mengeluhkan ikan mulai jarang hingga hasil tangkapan minim karena masih beroperasi pukat harimau dan apung. Foto: Ayat S Karokaro
Nelayan tradisional Sersang Bedagai mengeluhkan ikan mulai jarang hingga hasil tangkapan minim karena masih beroperasi pukat harimau dan apung. Foto: Ayat S Karokaro

Selain memanusiakan nelayan dan pembudidaya ikan, pria asli Cirebon, Jawa Barat itu juga meminta Pemerintah untuk memperhatikan teknologi informasi untuk profesi tersebut. Hal itu dimaksudkan, agar profesi tersebut bisa bersaing lebih baik lagi dengan profesi lain yang sudah lebih dulu maju dan berkembang.

Pemerintah diharapkan menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan pembudidaya ikan dengan menjamin lahan profesi mereka. Caranya, dengan mencegah konversi lahan menjadi industri lain dan membiarkannya tetap sebagai lahan untuk kelautan dan perikanan.

“Pemerintah juga harus memperhatikan kelestarian kawasan perikanan dan kelautan dan memastikan itu bisa terus terjaga hingga kapan pun. Karena, dengan menjaga kelestarian, maka itu akan menjaga keberlangsungan sumber daya laut yang ada,” mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Sementara menurut Kamiso Handoyo, Guru Besar Fakultas Perikanan UGM, nasib nelayan dan pembudidaya ikan saat ini terus terpuruk karena perhatian dari Pemerintah masih minim. Salah satunya, belum adanya sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Padahal, jika ingin menjadi negara maritim yang kuat, maka nelayan dan pembudidaya ikan harus diperhatikan. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan dengan diberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ucap Kamiso.

Salah satu sarana yang harus diberikan itu, kata dia, adalah dengan diberikannya akses perbankan. Dengan diberikannya akses tersebut, nelayan dan pembudidaya ikan bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi.

“Ingat, yang baik itu jangan diberi umpan, tapi berikan saja kailnya. Artinya, nelayan jangan diberi fasilitas alat tangkap dan lain-lain, tapi berikan saja aksesnya. Dengan begitu mereka akan memutar otaknya untuk bisa berkembang dan mandiri,” cetusnya.

Asuransi Nelayan

Berbeda dengan Rokhimin dan Kamiso, menurut Yusran Nur Indar, Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin, Makassar, profesi nelayan dan pembudidaya ikan itu merupakan profesi mulai yang penuh resiko. Karenanya, harus ada perlindungan asuransi untuk mereka.

“Siapa yang bisa tahu nasib nelayan di tengah laut atau pembudidaya ikan juga saat sedang bekerja. Makanya, perlindungan asuransi itu penting diberikan. Termasuk juga perlindungan untuk alat yang digunakan mereka bekerja,” paparnya.

Selain asuransi, menurut Yusran, harus ada juga jaminan kepada nelayan dan pembudidaya ikan saat sedang memasuki masa paceklik. Biasanya, untuk nelayan masa tersebut dalam setahun bisa berlangsung lama antara 3 sampai 4 bulan.

Sementara menurut Nimmi Zulbainarni, Dosen PSP-FPIK IPB, perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan mutlak harus diberikan oleh Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, karena profesi tersebut memang mengandung resiko tinggi.

“Namun bagi saya, adalah bagaimana mereka dibekali agar bisa bersaing dengan nelayan lain yang lebih maju dan modern. Semoga saja dalam RUU ini akan dibahas juga tentang hal tersebut,” pungkasnya.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,