,

Interpol Bantu Indonesia Kejar Kapal Hai Fa. Kenapa?

International Criminal Police Organization (Interpol) bakal membantu pemerintah Indonesia untuk menangkap Kapal Hai Fa, yang telah berlayar keluar Indonesia tanpa izin.

Ketua Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, saat ini KKP sudah menjalin kerja sama dengan Interpol)untuk menangani kasus Hai Fa. Kerja sama yang dilakukan, mencakup pemberian notice melalui Interpol untuk negara-negara lain yang menjadi jaringan kerja Interpol.

“Di Interpol, notice  itu ada berbagai warna. Dan, untuk kasus Hai Fa notice-nya masuk dalam kategori warna purple,” jelas pria yang akrab disapa Ota itu pada jumpa pers di kantor KKP, Senin (22/06/2015).

Dijalinnya kerja sama dengan Interpol tersebut, kata Ota, karena kapal Hai Fa saat ini sudah berada di luar wilayah teritorial Indonesia. Sehingga, harus dilakukan oleh pihak berwenang yang memiliki legalitas internasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ota juga menjelaskan, Hai Fa menjadi perburuan internasional, karena kapal tersebut sudah melakukan pelanggaran berat dalam industri perikanan Indonesia. Pelanggaran tersebut adalah mengangkut dan mengedarkan hiu martil; pengadaan kepemilikan hiu martil; tidak ada pelaporan pengangkutan hiu martil.

Hai Fa juga mematikan AIS (Automatic Identification System), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat surat kesehatan ikan; dan berlayar ke Tiongkok tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berharap kasus Hai Fa bisa terus diperdalam hingga berhasil mengungkapnya lebih jelas. Kata dia, targetnya diharapkan bisa sampai ke pemiliknya di Tiongkok.

“Hai Fa itu berbuat IUU Fishing sudah lama. Kapal tersebut sudah lama ada sejak 1988 dan berganti nama hingga 4 kali dan ganti bendera hingga 6 kali. Kapal apa itu namanya?” tanya dia.

Sebelumnya, KKP menetapkan status kapal asal Tiongkok, Hai Fa, yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia, sebagai kapal IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) List atau Illegal list yang diusulkan kepada organisasi perikanan internasional. Status tersebut diberikan, karena Hai Fa diketahui sudah melakukan pelanggaran lanjutan dengn berlayar kembali ke Tiongkok pada 1 Juni 2015 tanpa pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia.

KKP juga sudah mengirimkan notifikasi kepada International Maritime Organization (IMO) dan memberitahukan tentang pelanggaran baru yang dilakukan Hai Fa. Kepada IMO, KKP merekomendasikan untuk mencabut segala izin (lisensi international) yang dimiliki kapal Hai Fa.

KKP juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mencabut dan tidak memberlakukan segala bentuk dokumen milik kapal Hai Fa.

Kapal Hai Fa yang melakukan penangkapan ikan ilegal ternyata telah keluar dari perairan Indonesia tanpa izin. Ini membuat pemerintah Indonesia marah.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , , ,