,

Kala Rangkong di Leuser Makin Terancam

Rangkong atau enggang, salah satu burung dilindungi yang hidup di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Kehidupan mereka terancam, bukan hanya habitat yang rusak juga oleh perburuan, baik untuk perdagangan satwa maupun dipelihara. Belum lama ini, aparat berhasil mengamankan belasan paruh rangkong berasal dari hutan Aceh.

Teranyar, beberapa hari lalu, patroli Balai Besar TNGL, menyita anak rangkong julang emas, berusia sekitar satu tahun, dari warga Dusun V, Desa Antara, Langkat, Sumatera Utara. Rangkong berada di kandang sempit.

Kepala Resort Bekancan, Wayan Dadu memeriksa warga berinisial A. Warga ini mengaku tak tahu rangkong dilindungi. Dia mendapatkan rangkong dari kebun, berdekatan dengan TNGL.

Petugaspun melakukan pemeriksaan kesehatan rangkong. Hadi Nurul, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Pemetaan BBTNGL, mengatakan, dari pemeriksaan tim dokter rangkong sehat, tidak mengalami gangguan kesehatan.

Dari tingkah laku, katanya, burung ini diduga sudah lama ditangkap dan dipelihara manusia. Ini terlihat dari cara diberikan makan, bukan seperti satwa liar lagi. “Ada kemungkinan diatas enam sampai delapan bulan dipelihara, meski pengakuan pemilik baru dua minggu.”Namun, ada harapan ia bisa dilepasliarkan kealam liar karena masih terbang, dan lincah serta tidak ada gangguan penyakit.

Dengan kondisi ini, balai Jumat sore (26/6/15), akan membawa burung ke karantina, di Sumatran Orangutan Conservation Programme atau Yayasan Ekosistem Leuser (YEL). Disana akan diproses persiapan pelepasliaran.

Nurul mengatakan, perburuan tinggi hingga jumlah rangkong terus menurun. Data sementara, diperkirakan hanya tinggal 500-600 rangkong di TNGL.

Perkiraan ini, katanya, setelah sejumlah kantor dinas lain di Sumatera, berhasil mengungkap jaringan perdagangan paruh rangkong. Dari sana disebutkan, pelaku mendapatkan burung dari hutan Aceh. “Dari habitatnya, itu ada di TNGL.”

Sapto Aji Prabowo, Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Nasional Wilayah III, Setabat mengatakan, mereka peningkatkan pengawasan guna mencegah perburuan satwa dilindungi di TNGL. Berbagai cara dilakukan, mulai dari melibatkan masyarakat lokal menjaga, sosialisasi hingga penindakan bagi pelaku.

Dia mengatakan, kesulitan mereka memutus mata rantai perdagangan satwa ini. Kadang, kala tertangkap hanya pemburu atau pencari satwa yang terjerat hukum. “Saya sudah pimpin operasi kawasan. Kalau tertangkap tangan, langsung ditindak. Sosialisasi pada masyarakat terus dilakukan.”

Rangkong sitaan ini tampak sudah lama dipelihara karena tingkah laku tak liar lagi. Namun, masih ada peluang ia bisa dilepasliarkan. Foto: Ayat S Karokaro
Rangkong sitaan ini tampak sudah lama dipelihara karena tingkah laku tak liar lagi. Namun, masih ada peluang ia bisa dilepasliarkan. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,