,

Duh! Ada Pari Manta di Pelelangan Ikan Pantai Siung

Dua pari manta tergeletak mati di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Siung, Tepus, Gunung Kidul, Yogyakarta. Beberapa wisatawan lokal bahwa polisi berkerumun dan bercengkrama dengan penjual. Berat kedua pari ini ditaksir 40-50 kilogram.

“Untuk ukuran besar harga Rp200.000, yang lebih  Rp130.000,” kata Miyarso, nelayan di TPI Pantai Siung, pertengahan Juni 2015.

Dia tak tahu pari manta dilindungi. Menurut dia, banyak nelayan belum mengetahui satwa laut ini dilindungi. Terkadang, katanya,  satwa tidak sengaja masuk jaring tangkap nelayan dan ketika dilepaskan sudah mati. “Pernah ada sosialisasi satwa laut dilindungi, ada yang lupa, ada juga yang tidak hadir.”

Untung Leksono, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai mengatakan, sosialisasi manta dan satwa dilindungi sudah sering namun tidak semua nelayan bisa hadir, karena sedang di laut. Mereka yakin, banyak nelayan sudah tahu satwa-satwa laut yang dilindungi. Poster-poster jenis dipasang di setiap pantai “Biasa karena masih ada konsumen memesan manta jadi nelayan masih menangkap.”

Persoalan lain, petugas pemantau di Yogyakarta, sangat terbatas. Hanya satu petugas memantau lokasi dan kewalahan. Menurut dia, edukasi juga perlu kepada warga tak hanya nelayan. Sebab, ketika masyarakat luas tidak tahu mereka cenderung memesan.

Sekertaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja kepada Mongabay mengatakan , manta jadi satwa dilindungi melalui Keputusan Menteri KKP Nomor 4 Tahun 2014. Artinya, sejak 2014,  penangkapan dan perdagangan manta dan bagian-bagian tubuh dilarang dan dapat kena sanksi hukum.

Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, katanya,  telah menyiapkan buku pedoman pengenalan manta dan identifikasi insang kepada aparat pengawasan. KKP juga menggiatkan sosialisasi di beberapa pusat penangkapan dan perdagangan manta, termasuk di Bali, NTB, NTT, Sibolga, Jakarta, Cilacap dan Jawa Timur.

Dia menambahkan, keberadaan manta memiliki manfaat ekonomi besar, menarik minat wisatawan mancanegara dan lokal. Berdasarkan kajian, wisata penyelaman manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki,  memiliki nilai ekonomi Rp245 miliar per tahun Jadi, katanya, bisa dikatakan manta menjadi aset kelautan lewat pariwisata bahari.

Contoh, di Nusa Penida-Bali, satu manta bisa menyumbangkan Rp9,75 miliar selama hidup, jauh lebih besar bila dibandingkan manta untuk konsumsi paling Rp1 juta.

Pemicu perburuan

Dia menduga, perdagangan manta menarik gara-gara harga insang tinggi. “Di pasar lokal insang kering manta bisa Rp2.000.000 per kg.” Populasi manta turun, katanya, selain penangkapan berlebih, secara biologi juga rentan bahaya kepunahan, usia matang seksual pertama usia 8-10 tahun. Anakan setiap fase reproduksi hanya satu sampai dua dengan siklus reproduksi antara dua sampai lina tahun. “Ini berarti dengan masa hidup 40 tahun, satu manta  menghasilkan enam sampai delapan anakan seumur hidup.”

Untuk itu, KKP akan mengoptimalkan koordinasi dengan instansi di lapangan agar tegas menindak.

Sekretaris Jenderal Kiara,  Abdul Halim mengatakan, yang terjadi di Jogja,  seharusnya diikuti teguran sekaligus sosialisasi pelarangan penangkapan manta kepada nelayan.

“Aturan nasional seringkali tidak tersampaikan di daerah. Ini seringkali terjadi. Penerapan aturan harus mematikan pemangku utama mendapatkan informasi utuh,” katanya.

 Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando
Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,