,

Ternyata, 124 Titik Panas di Kalimantan Barat Ada di Konsesi Sawit

Lembaga Titian bersama Eye On The Forest merilis sebanyak 217 jumlah hot spots (titik panas) tersebar di wilayah Kalimantan Barat. Hasil pantauan yang dilakukan melalui Satelit Nasa Frims Eosdis pada 28 Juni hingga 6 Juli 2015, ditemukan sebanyak 124 titik panas ada di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Jumlah titik panas terbanyak ada di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 81 titik panas. Kabupaten Sambas menempati peringkat kedua sebanyak 44 titik panas dan Kabupaten Ketapang sebanyak 36 titik panas.

Akibatnya, Kota Pontianak kembali berselubung kabut asap. Terhitung sejak akhir Juni 2015, jarak pandang dalam kota tersisa hanya satu hingga dua kilometer. Selain jarak pandang yang terbatas, kabut asap juga disertai bau menyengat dan mengganggu pernafasan.

Direktur Lembaga Titian, Sulhani, mengatakan dari 217 titik panas yang ada di Kalbar, 57 persen atau 124 titik panas di antaranya ada di konsensi sawit seperti di Kubu Raya (71 titik). Disusul Ketapang (19 titik) dan Sambas (11 titik).

Sementara, jumlah titik panas yang berada di luar izin konsensi sawit sebanyak 75 titik atau 35 persen dari jumlah total yang terdeteksi satelit Nasa Frims Eosdis.

Sulhani berharap Satgas Anti Karhutla Polda Kalbar dan Pemprov Kalbar segera melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran sejak dini. “Aparat bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pengusaha perkebunan sawit. Sebab, titik-titik panas yang terdeteksi ini sebagian besar berada di kawasan gambut yaitu sebanyak 103 titik panas,” katanya di Pontianak, Jumat (10/7/15).

Persentase titik panas di Kalbar. Sumber: Lembaga Titian
Persentase titik panas di Kalbar. Sumber: Lembaga Titian
Tabel titik panas di Kalbar. Sumber: Lembaga Titian
Tabel titik panas di Kalbar. Sumber: Lembaga Titian

Sementara itu, Direktur KONTAK Rakyat Borneo, Muhammad Lutharif mengapresiasi langkah cepat Satgas Anti Karhutla Polda Kalbar dalam melakukan pemadaman kebakaran dan menangkap sejumlah warga yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kendati demikian, Lutharif minta polda tidak terburu menyalahkan masyarakat dengan asap. “Masalahnya, sebagian besar titik panas itu justru berada dalam izin konsensi perkebunan sawit,” ucapnya.

Merujuk pada aturan yang ada, kata Lutharif, tak peduli siapa pembakarnya, titik panas di wilayah konsesi perusahaan bisa juga diproses hukum. “UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup mengenal istilah pertanggungjawaban pidana koorporasi. Harusnya ini digunakan pihak berwajib,” ujarnya.

Lutharif juga menyebut, untuk menanggulagi bencana asap di Kalbar diperlukan rumusan strategi yang jitu. “Sudah saatnya Pemprov Kalbar merevisi Perda No.6/1998 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemprov bisa merujuk UU No. 32/2009 guna menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan terutama koorporasi, baik itu dilakukan dengan sengaja atau tidak,” ucapnya.

Peta persebaran titik panas di Kalimantan Barat. Sumber: Lembaga Titian
Peta persebaran titik panas di Kalimantan Barat. Sumber: Lembaga Titian
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,