, ,

Ditangkap, Para Pembalak Liar Leuser Balas Keroyokan Menghadang

Penindakan tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), terhadap para pembalak liar Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selama sepekan terakhir, mendapat perlawanan dari mereka. Kala empat penebang ditangkap, petugas malah dihadang 50-an penebang liar dengan senjata tajam dan memaksa melepas teman mereka yang tertangkap.

Perlawanan para pembalak liar ini terjadi Senin (6/7/15), saat petugas patroli di blok hutan Pantai Buaya, Resort Sei Betung, Desa Bukit Mas, Besitang, Langkat. Saat menangkap empat penebang kayu di TNGL, petugas patroli berjumlah 10 orang, dihadang sedikitnya 50 orang.

Mereka menggunakan senjata tajam dan siap menyerang petugas. Situasi memanas, petugas kalah banyak. Para pembalak berhasil melepaskan empat pelaku yang ditangkap saat menebang kayu. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor yang disiapkan.

BBTNGL pun menyusun ulang patroli dilengkapi senjata api laras panjang dan pendek. Razia kembali dilakukan. Rabu siang (8/7/15), petugas masuk ke kawasan Langkat, berhasil menangkap dua pembalak liar.

Dua tersangka, Ismail (26), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukitmas Besitang, pemilik kayu, dan Dani (28), warga Dusun Kodam Bawah, Desa Bukit Mas, Besitang, Langkat. Dari mereka diamankan puluhan kubik kayu damar dan meranti yang diolah, dan ditumpuk di pinggir Sungai Besitang.

Andi Basrul, Kepala BBTNGL, Kamis (9/7/15) kepada Mongabay mengatakan, penangkapan dua pelaku sekitar pukul 14.00 di blok hutan Tn.234. Resort Sei Betung Sotn VI Besitang. Tim mengejar pembalak liar dan melihat tumpukan kayu dan gubuk.

Tim mengintai beberapa jam untuk mengetahui pemilik kayu. Sekitar pukul 19.30, petugas melihat Ismail bersama pelaku lain, melangsir kayu ke tepi sungai. Pelaku ternyata yang sempat melawan polisi hutan ketika menangkap empat penebang tiga hari sebelumnya.

Kayu-kayu yang ditebang pembalak liar di kawasan Leuser, Langkat. Foto: Ayat S Karokaro
Kayu-kayu yang ditebang pembalak liar di kawasan Leuser, Langkat. Foto: Ayat S Karokaro

Dia memerintahkan tim mengamati kayu, sampai pukul 21.00. Sebuah pickup hitam nomor polisi BK 9714 PH, menuju tumpukan kayu.

Petugas lalu menghubungi tim lain untuk memeriksa dan menangkap. Setelah ditangkap, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BBTNGL di Medan.

Andi menyatakan, kayu-kayu itu yang sempat diamankan beserta empat pelaku namun dibebaskan karena dihadang 50 massa pimpinan Hasan Sitepu.

Dari pengakuan tersangka, Hasan, pimpinan mereka dan menjadi salah satu otak dari penebangan kayu dikawasan TNGL, dirinya sudah memerintahkan untuk dilakukan penangkapan.

Andi Basrul, menjelaskan Hasan Sitepu adalah residifis yang sempat dipenjara selama empat bulan karena kasus serupa.

“Dia juga yang membawa puluhan pembalak selama ini di kawasan TNGL untuk melawan petugas. Kita akan kejar dia sampai dapat, ” kata Andi.

Dani, ketika diperiksa penyidik mengaku sudah tiga kali menebang kayu di Leuser. Kayu itu dijual ke panglong maupun pribadi-pribadi yang akan menggunakan untuk membangun rumah. “Aku baru tiga kali. Itu mobil Pak Idris yang dipakai mengangkut kayu.”

Sedangkan Ismail, mengaku lebih lima kali. Kayu-kayu itu diambil Hasan dan pembeli lain yang tinggal di sekitar Langkat.

Ada gubuk di kawasan Leuser, katanya, milik Manto, warga Sei Bamban, diduga perekrut penebang dan pengangkut kayu. Gubuk-gubuk itu untuk istirahat mereka. “Kami hanya bekerja Pak. Kayu-kayu itu diambil menggunakan truk dan sudah berlangsung lama, ” kata Ismail.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,