,

Langkah Tegas Menteri Siti Setelah Pantau Empat Titik Api di Konsesi Sawit Kalbar

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, bersama Deputi Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tri Budiarto, melakukan pemantauan udara di Kalimantan Barat, Jumat (10/715). Empat Kabupaten berhasil ditinjau menggunakan helikopter bermuatan enam penumpang. Ikut serta dalam rombongan adalah Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Assovie dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto.

Menteri Siti melihat langsung empat titik api yang berada di kawasan perkebunan. “Sudah kita catat. Nanti, kita overlay dengan peta yang kita miliki dan akan kita surati, karena kita yang memberi izin,” katanya, usai melakukan pemantauan udara, di Bandara Supadio, Pontianak.

Siti menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya, satu di antara empat titik api itu, ada di samping pabrik pengolahan kelapa sawit. Selain menyurati perusahaan dan Direktur Jenderal Perkebunan, data mengenai perusahaan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

“Jangankan melakukan pembakaran di areal konsesi, jika perusahaan tersebut membiarkan areal dekat konsesinya terbakar dan melakukan pembiaran, sanksinya pidana,” tegasnya. Siti sekali lagi menekankan kepada seluruh pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat untuk mematuhi aturan tersebut.

Siti tidak menampik, selain pantauan udara yang dilakukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Landak, tidak mustahil jika titik api ditemukan juga di konsesi perusahaan sawit lainnya.

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus kebakaran hutan di konsesi perusahaan. “Kami segera tindak lanjuti begitu data dari Ibu Menteri LHK didapat,” katanya. Arief menyontohkan temuan titik api di PT. Kusuma Alam Sari berdasarkan informasi peta. Saat dicek di lapangan, ternyata kawasan tersebut masuk areal penggunaan lain.

Arief menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan maklumat larangan pembakaran lahan. “Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya. Dia berharap, hal itu bisa menjadikan efek gentar bagi para pelaku pembakar lahan, baik korporasi maupun perorangan.

Aplikasi khusus

Kepala Balai Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Sustyo Iriyono menyatakan, keberadaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) di penjuru Kalimantan Barat dalam mendeteksi api sangat membantu. Menurutnya, akan ada aplikasi khusus untuk mendeteksi kebakaran lahan, yang akan kita berikan kepada Bhabinkamtibmas. “Tentunya selain SiPongi,” jelasnya.

Aplikasi ini, kata Sustyo, memudahkan dan menyeragamkan informasi yang didapat di lapangan. Isinya adalah keterangan foto, saksi, lokasi, dan tindakan penanganan.

Penyeragaman informasi ini, kata Sustyo, akan memudahkan petugas lapangan dalam menerima informasi atau menjalankan tugasnya. Sementara itu, petugas yang berada di kantor Kota Pontianak, juga mendapatkan informasi yang sama, tidak simpang siur. Namun, kata Sustyo, kerjasama teknis ini baru digalangnya dengan Polda Kalimantan Barat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, belum bisa bergerak karena belum ada penetapan status darurat.

Terhadap terobosan tersebut, Siti menyambut baik aplikasi yang dibuat oleh BKSDA Kalbar. Siti berharap, daerah ikut aktif dan bersinergi dengan pusat mengatasi masalah kabut asap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri sudah meluncurkan aplikasi pendeteksi kebakaran dini hutan bernama SiPongi. Aplikasi ini dapat dilihat dalam laman sipongi.menlhk.go.id. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau langsung kebakaran hutan, sehingga dapat mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan lebih dini.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,