,

Idealnya, Masa Transisi Peralihan Alat Tangkap Ikan Cantrang Nelayan Butuh 3 Tahun

Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melaksanakan masa transisi nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang dinilai sebagai langkah yang baik. Namun, rencana tersebut dinilai belum sesuai harapan, karena aturan pelarangan cantrang secara resmi diminta untuk ditunda oleh Ombusdman Indonesia.

Demikian pendapat Ketua Kesatuan Nelayan Seluruh Indonesia (KNSI) Riza Damanik kepada Mongabay. Menurut dia, apa yang dilakukan KKP sudah merupakan cara yang baik. Karena itu artinya, KKP merespon keluhan dari nelayan yang menggunakan cantrang.

“Tapi, KKP juga harusnya bisa merespon putusan yang dikeluarkan Ombusdman yang meminta KKP untuk menunda pelarangan cantrang. Sekarang, kenyataannya masih tanda tanya apakah KKP menerima putusan Ombusdman atau tidak,” ungkapnya.

Dalam putusan Ombusdman, jelas Riza, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi selama tiga tahun sebelum aturan pelarangan cantrang berlaku penuh. Waktu tersebut dinilai tepat karena nelayan harus diberikan waktu beradaptasi secara penuh.

“Pelarangan cantrang ini kan tidak sederhana. Nelayan juga sudah susah payah untuk membeli alat tangkap tersebut. Nelayan juga pasti harus berpikir realistis bagaimana keberlanjutan melaut mereka berikutnya jika alat tangkapnya dilarang seketika,” tuturnya.

Karena tidak sederhana, Riza berpendapat memang nelayan harus diberikan waktu lebih banyak lagi dari waktu yang dijanjikan KKP hingga 1 September 2015. Dengan waktu yang lebih panjang, nelayan akan mulai membiasakan perubahan alat tangkap sekaligus menyiapkan modal untuk membeli alat tangkap yang tidak dilarang oleh KKP.

“Selama masa transisi tiga tahun, dari sekarang KKP juga bisa membuat putusan apakah cantrang boleh dipakai ataukah tidak. Jika memang boleh seperti apa, begitu juga jika memang tidak seperti apa jelasnya,” paparnya.

Sebelumnya, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan selain perlu masa transisi pelarangan cantrang, KKP juga perlu memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil dengan APBN-P 2015,  berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Juga berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap.

Sedangkan Lektor Kepala bidang Oseanografi Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan Institut Pertanian Bogor, Alan Koropitan mengatakan nelayan perlu diberi bantuan alih tehnologi dan waktu untuk peralihan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, sehingga dampak bagi perekonomian nelayan dan industri perikanan bisa diminimalkan.

Seperti diketahui, KKP mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Cantrang sendiri merupakan salah satu jenis alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Namun, bagi nelayan di pesisir utara Jawa Tengah yang mayoritas menggunakan alat tangkap cantrang, peraturan tersebut dinilai memberatkan dan menyulitkan. Karenanya, mereka membawa keluhan tersebut ke Ombusdman dan kemudian keluarlah rekomendasi dari lembaga tersebut untuk ditunda aturan pelarangan cantrang.

 Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando
Siang hari nelayan di Gunung Kidul, baru menepi ke daratan dan membawa hasil tangakapan ke TPI. Foto: Tommy Apriando

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundang-undangan terkait serta meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.

“Setelah menelaah data dan hasil klarifikasi pada pihak yang terkait, maka sesuai ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri KKP sebagai bentuk penyelesaian laporan pengaduan,” ungkap Danang.

KKP Fasilitasi Penggantian Cantrang

Walau ada rekomendasi untuk menunda pelaksanaan pelarangan cantrang, namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Menteri asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu justru bersikukuh akan mulai memberlakukan aturan mulai 1 September mendatang.

“Kita akan jalan terus, karena ini untuk kebaikan laut Indonesia dan untuk masa depan kelautan dan perikanan nasional,” tegasnya.

Namun, meski tetap berlanjut, Susi mengaku berempati pada nelayan yang menggunakan cantrang. Karenanya, KKP memfasilitasinya untuk mendapatkan kredit dari perbankan jika ingin mengganti alat tangkap dengan yang ramah lingkungan.

“Kita sudah kerja sama dengan OJK (otoritas jasa keuangan) untuk kredit ini. Kita adakan kerja sama ini karena kita juga peduli dengan nelayan cantrang. Mereka juga bagian dari nelayan nasional,” tutur dia.

Susi mengatakan, untuk fasilitas kredit tersebut akan diberikan oleh tujuh bank nasional dan swasta yang dikoordinasi langsung oleh OJK. Total, untuk kredit tersebut dialokasikan dana sebesar Rp7,15 triliun yang akan disalurkan sepanjang tahun ini.

“Bank langsung menginventarisir sendiri nelayan yang memiliki cantrang. Kita harapkan itu bisa segera dikucurkan kreditnya kepada mereka,” jelas dia.

Sementara menurut Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung, penggantian cantrang dengan alat tangkap lain yang ramah lingkungan melalui kredit perbankan, diharapkan bisa menyelesaikan polemik yang ada di kalangan nelayan terkait pemberlakukan Permen  No 2/KKP tentang pelarangan cantrang.

“Kita juga sadar kalau mengeluarkan putusan itu harus sudah disiapkan antisipasinya. Nah, ini bentuk antisipasinya. Kita juga tetap peduli sama nelayan, tapi kita juga sama ekosistem laut kita. Jadi harus sama-sama dijaga,” cetus dia.

Terkait nelayan mana saja yang mendapatkan, kata Saut itu sudah menjadi kewenangan dari perbankan. Hanya, KKP memberikan rekomendasi nelayan mana saja yang berhak memperoleh kredit. Karena tidak sekaligus semua nelayan mendapatkan kredit, lanjut dia, KKP melakukan seleksi nelayan mana saja yang dinilai pantas menerima kredit segera.

Namun, Saut menegaskan, untuk tahap awal pihaknya bersama perbankan akan menyasar 45 kapal yang menggunakan cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah. Untuk rencana tersebut, KKP akan difasilitasi oleh 25 kreditur dengan nilai total Rp12 miliar.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,