Ini Kata Menteri Siti Soal Usulan Hapus Izin Lingkungan

Dengan alasan memberikan kemudahan pendirian bangunan, BKPM mengusulkan penghapusan izin-izin lingkungan.  Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menanggapi. Menurut dia, tak ada penghapusan izin lingkungan, kemungkinan penyederhanaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masih mempelajari usulan ini.

“Ada beberapa hal yang diomongin. Yang diminta dilihat oleh kementerian ini bisa gak yang namanya izin-izin terkait lingkungan itu disederhanakan. Jangan proses lama kemudian dokumen ribet. Bisa gak misal, disederhanakan pakai metode ceklis. Hal-hal yang bersifat prinsip tetap dipenuhi, misal, partisipasi publik.  Ini sedang didiskusikan,” katanya usai pelantikan staf ahli di Manggala Wanabakti Jakarta, Jumat (24/7/15).

Dia menegaskan, izin lingkungan tak akan dihapus hanya disederhanakan. Itupun  masih terbatas pada proyek infrastruktur,  tak menyebut pada pendirian bangunan.

“Kemudian kalau di satu kegiatan atau program yang diusulkan bisa gak Amdal atau izin lingkungan sekaligus satu kali di depan untuk keseluruhan? Begitu sebenarnya. Jadi bukan izin lingkungan dihapus.”

Siti mencontohkan, dalam proyek pembangunan jalan tol jadi izin bukan per luas jalan, tetapi keseluruhan, misal, analisis per blok. Begitu juga dalam pembangunan transmisi jaringan listrik,  analisis lingkungan tidak per proyek atau per tiang, tetapi blok.

“Di wilayah mana yang mau dipasang jaringan listrik, itu per blok langsung dianalisis dampak lingkungannya. Baru dibahas dan nanti KLHK menyusun untuk memikirkan itu.”

Siti sudah menginstruksikan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan mempelajari hal ini termasuk bagaimana naskah akademik. Untuk itu, LSM dan masyarakat akan dilibatkan dalam memberikan catatan kritis.

“Evaluasi berkala pasti dilakukan. Supaya ini jangan menghambat pertumbuhan ekonomi, hambat program. Habis bolak-balik belum terealisasi karena izin belum. Begitu seterusnya,” katanya.

Sejauh ini, kata  Siti, yang dibicarakan masih konteks infrastruktur dalam kaitan percepatan investasi. “Saya belum bisa mengatakan gak bisa atau oke bisa disederhanakan. Ini masih terus dipelajari dengan cermat. Infrastruktur kan mau cepat, jadi kita juga harus cepat menyiapkan analisisnya.”

Dia bercerita,  soal pengalaman kuliah soal Amdal selama tiga semester dulu. Memang, katanya,  analisis satu pabrik itu berat. Dia pernah menganalisis Amdal untuk beberapa pabrik. “Memang betul banyak sekali bagiannya. Tapi waktu itu tahun 1993.”

Siti mengatakan, ilmu lingkungan berkembang. Kini, sudah ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis hingga lebih dari strategi lingkungan betul atau tidak.

“Sekarang malah ilmu sudah makin maju lagi menyangkut kepada analisis recycle. Jadi siklus kehidupan manusia seperti siklus nitrogen, hidrogen, karbon, fospor, rantai pangan,  itu terganggu atau tidak? Jadi kombinasi dari kemajuan ilmu-ilmu lingkungan itu juga akan diterapkan. Apalagi lokalitas dari suara masyarakat juga harus diperhatikan,” ujar dia.

Dalam pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Uumum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono,  belum lama ini, Kepala BKPM, Franky Sibarani mengusulkan penghapusan izin lingkungan. Dia beralasan, persyaratan sama sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi agar tak ada dua kali mengurus dokumen sama. Dikutip dari Kompas.com, Franky mengatakan, usulan lain BKPM penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2007, khusus bangunan dua lantai yang menjadi target survei  EoDB.

Lantik staf ahli

Dalam kesempatan sama, Siti juga melantik lima staf ahli, yakni, Agus Justantio, staf ahli bidang ekonomi SDA, Lasksmi Dhewanthi bidang industri  dan perdagagangan internnasional. Lalu, Arief Yuwono bidang energi, R Sabrina bidang pangan serta Ilyas Asaad bidang hubungan antarlembaga pusat dan daerah.

“Ini melengkapi konfigurasi struktur yang ada. Hingga proses penggabungan dua kementerian sudah final. KLHK benar-benar menyatu.”

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,