,

Inilah Analisis Kerugian Dampak Kabut Asap di Kalimantan Barat

Di penghujung triwulan II 2015, Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, kembali dilanda kabut asap. Kabut yang disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara pembakaran. Bencana ini tentunya berdampak serius dalam berbagai hal.

Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, melakukan analisis singkat berdasarkan data dan diskusi hingga awal Agustus 2015, dengan Polda Kalbar, Dinas Perhubungan, kantor perwakilan jasa penerbangan di Pontianak, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Ganggu jadwal penerbangan

“Dampak langsung yang cukup mengganggu adanya kabut asap akibat pembakaran lahan yang disengaja adalah kacaunya jadwal penerbangan dari dan menuju Kota Pontianak,”ujar Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Dwi Sulasmanto, Jumat (4/9/15).

Banyak pesawat yang sulit untuk terbang atau mendarat di Bandara Supadio, Pontianak  karena jarak pandang yang minim. Pagi hari, kata Dwi, jarak pandang hanya 300 meter. Sedangkan jarak pandang aman bagi pilot untuk terbang dan mendarat adalah 900 meter.

“Berdasarkan data yang dikumpulkan secara random dari beberapa airlines yang beroperasi untuk rute dari-ke Pontianak, diketahui bahwa selama Juni 2015, terjadi sekitar 30 persen penundaan dari total penerbangan untuk bulan tersebut.

Dari total penundaan itu, 80% diantaranya mengalami keterlambatan sekitar 1-3 jam, sementara 10% dan sisanya, masing-masing mengalami keterlambatan kurang dari 1 jam dan di atas 3 jam,” papar Dwi.

Namun, seluruh Airlines mengakui, walaupun cukup mengganggu, peristiwa kabut asap ini belum berdampak signifikan terhadap situasi bisnis penerbangan mereka. Permintaan terhadap tiket untuk rute dari-ke Pontianak selama Juli tetap normal. “Walaupun tidak tinggi, karena situasi ekonomi yang lesu,” tambahnya.

Ekstra biaya yang harus dikeluarkan di bandara akibat lamanya parkir pesawat yang belum bisa terbang ataupun biaya bahan bakar ekstra karena pesawat dialihkan untuk mendarat ke bandara lain terdekat (misalnya ke Batam) juga dinilai belum signifikan.

“Masalah kabut asap hingga awal Agustus bisa diatasi melalui kesigapan para aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran,” kata Dwi.

Polisi menjerat pelaku pembakaran lahan dengan tindak pidana UU RI No. 32 Tahun 2009, Pasal 69 H, dengan ancaman pidana tiga hingga 10 tahun penjara. Tak hanya itu, upaya  pemadaman yang cepat pun juga dilakukan, bekerja sama dengan dinas terkait, sehingga bandara dapat pulih beroperasi.

Namun akhir Agustus, saat rata-rata curah hujan minim di sejumlah daerah di Kalimantan Barat, kabut asap kembali memburuk. Situasi yang sebenarnya sudah diprediksi oleh pemerintah daerah.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD), telah dilakukan modifikasi cuaca dengan membuat hujan buatan. Posko dibentuk di Bandara Supadio, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). TNI AU juga mendukung dengan sebuah pesawat jenis Cassa 212 untuk melakukan modifikasi cuaca, dan sebuah Heli Bell untuk water bombing.

Kerugian ekosistem

Dwi menambahkan, walaupun belum menimbulkan dampak yang signifikan dalam hal ekonomi, yang diindikasikan oleh situasi bisnis penerbangan yang tetap normal, namun kabut asap cukup mengganggu kelangsungan ekosistem di Kalbar.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono mengatakan, cukup banyak tanaman rusak, hewan mati, dan tingkat udara yang terpolusi parah akibat pembakaran lahan yang disengaja ini. “Agak sulit bila menghitung semua kerugian ekosistem tersebut dalam satuan moneter. Yang pasti, kerugian tersebut akan cukup sulit untuk diperbarukan lagi di kemudian hari, jika bisa butuh waktu dan proses yang cukup lama.”

Sustyo mengkonfirmasi bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi gangguan asap ini cukup besar. Biaya tersebut meliputi pembelian air untuk memadamkan api, bahan bakar untuk mobil pengangkut air dan juga helikopter pemantau titik api, serta bahan bakar untuk water bombing dan biaya ekstra tenaga pemadam kebakaran.

“Belum dapat dihitung secara pasti, karena bercampur dengan biaya operasional rutin,” katanya. BKSDA mengakui, pengeluaran biaya operasional mereka meningkat dikala bencana kabut asap mencuat.

Gangguan kesehatan

Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menginformasikan bahwa gangguan  infeksi saluran pernapasan akut adalah dampak yang  pasti terjadi akibat bencana kabut asap.

Dwi mengatakan, meskipun belum dapat dihitung secara ekonomis, terindikasi bahwa terdapat pengeluaran ekstra dari warga Pontianak untuk berobat ke klinik atau puskesmas akibat gangguan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). “Selain itu, sebagai pencegahan, Dinas Kesehatan juga membagikan masker bagi warga saat beraktivitas di luar tanpa menghirup kabut asap berlebihan.”

Masker yang digunakan pun disarankan hanya untuk sekali pakai. Pasalnya, jika maskter digunakan berkali, partikel debu dan zat beracun yang menempel di maskter tersebut dikhawatirkan akan lebih mudah terhirup oleh sistem pernapasan.

Dengan demikian, akibat bencana kabut asap, Dinas Kesehatan berupaya untuk menambah stok persediaan masker guna mencukupi kebutuhan masyarakat. “Sebagai catatan, alokasi anggaran yang disediakan untuk pembelian masker ini sudah mencapai Rp500 juta,” ujar Dwi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,