,

6 Ribu Lebih Telur Penyu yang akan Diselundupkan ke Malaysia Digagalkan

Sebanyak 11 tas plastik dan kardus mencurigakan yang dititipkan di Kapal Motor Terigas V, berhasil diamankan Polsek Semapruk, 31 Agustus 2015 lalu. Informasi ini berawal dari Badan Karantina Hewan Pelabuhan Sintete yang melihat barang mencurigakan di kapal motor yang melayani rute Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Sempat satu hari, pemilik bungkusan tersebut belum berhasil ditemukan. Keesokan harinya, si pemilik datang bersama ojek yang agaknya akan mengambil barang tersebut,” ujar Inspektur Satu Rismanto Ginting yang kemudian menangkap tersangka bernama Abdul Latif (48).

Dari pengakuannya, Latif mengaku baru pertama kali melakukan penjualan telur penyu tersebut. Bahkan, Latif mengaku mempunyai areal penangkaran penyu di kawasan Pantai Tembelan. “Telur-telur ini akan saya jual ke Tebas, tempat asal saya,” aku Latif dihadapan petugas.

Latif merupakan warga Tebas yang telah menetap di  Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Telur penyu yang berukuran kecil dijual seharga Rp1.200 sedangkan yang besar Rp2.000 per butir. Kepada petugas kepolisian, Latif mengaku bekerja sendiri. Latif juga mengaku tidak mengetahui jika menjual telur tersebut dilarang dan dapat dipidana. “Setelah dihitung manual oleh penyidik, jumlah telur penyu di 11 tas plastik dan kardus tersebut berjumlah 6.725 butir,” jelas Rismanto.

Sembari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, telur-telur tersebut dititipkan di gudang es Kecamatan Pemangkat, agar tidak rusak. Telur-telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, yang rencananya akan dijual di Tebas. Jaringan penjual ini adalah pemain lama yang nekad masuk kembali melalui Pelabuhan Sintete.

“Pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,  pasal 21 ayat (2) huruf (e) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelas Rismanto.

Di Pontianak, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sustyo Iriyono, mendukung penuh proses penyidikan terhadap penyelundupan telur penyu tersebut. “Telur akan dijual ke Malaysia,” tukasnya, Rabu (2/9/15).

“Dari pengakuan pelaku, telur penyu akan diselundupkan ke Malaysia melalui perbatasan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Siapapun pelakuknya harus dihukum sebagai efek jera. Terlebih, kegiatan tersebut mengancam populasi satwa,” ujar Sustyo.

Koordinator Nasional Konservasi Spesies Laut WWF Indonesia, Dwi Suprapti menambahkan, berdasarkan baseline data yang dikumpulkan WWF Indonesia, Kabupaten Sambas menduduki urutan kedua tertinggi outlet perdagangan telur penyu di Kalimantan Barat. “Sekitar 24 persen meliputi seluruh perdagangan telur penyu di Kalbar, urutan pertama adalah Kota Pontianak, sebanyak 40 persen.”

Di Kabupaten Sambas sendiri, terdapat beberapa daerah yang teridentifikasi sebagai tempat transaksi telur penyu. Lokasi itu adalah Kota Sambas, Kecamatan Tebas, Kecamatan Pemangkat, dan Kecamatan Paloh.

Dwi mengatakan, sebagian besar telur penyu yang diperdagangkan berasal dari Kepulauan Riau dan sisanya dari Kecamatan Paloh. “Lokasinya adalah pasar tradisional, agen rumahan, maupun warung minuman atau kafe.”

Maraknya perburuan telur penyu, tak lain karena mitos telur penyu sebagai makanan afrodisiak atau dapat meningkatkan vitalitas seksual. Hal ini menyebabkan populasi penyu terus berkurang. Padahal, lanjut Dwi, penyu baru bisa bertelur ketika berusia 25 hingga 30 tahun. Dari tahun ke tahun jumlah sarangnya berkurang. “Dari 100 telur penyu yang menetas, hanya satu individu yang kembali ke pantai yang sama, tempat dia ditetaskan, juga untuk menetas. Ini tak lebih karena seleksi alam.”

Berkurangnya populasi penyu tersebut, kata dia, bisa jadi karena perburuan telur penyu dan penyu di masa lalu, yang kemudian dampaknya baru dirasakan sekarang. “Ini karena masa subur penyu yang lama,” ujar Dwi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,