, ,

Walah! Sindikat Perdagangan Harimau Terungkap, Oknum Dinas Kehutanan Ikut Main

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), bersama Polres Aceh Tamiang dan Wildlife Crime Unit (WCU), membongkar sindikat perdagangan harimau Sumatera, di Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh. Dua orang tertangkap bersama barang bukti. Bahkan, setelah diselidiki oknum Dinas Kehutanan, terlibat.

Andi Basrul, Kepala BBTNGL, Kamis (10/9/15), di Medan, mengatakan, dalam pembongkaran ini, petugas mengamankan dua pelaku masing-masing Sulman (48) dan Salman Alaina (35). Dari pengembangan kasus ini, ternyata petugas pengamanan hutan Dinas Kehutanan Gayo Lues, Aceh Tenggara, terlibat.

Dengan keterlibatan orang Dishut ini, BBTNGL terus menjalankan proses hukum, dan penyidikan. “Kami tegas soal perlindungan satwa TNGL.”

Dari pengungkapan ini, mereka mengamankan barang bukti, yaitu satu kulit harimau utuh, masih direndam cairan pengawet, dan dua kg tulang harimau. Pengakuan Salman, Pamhut Dishut sudah beberapa kali menjual kulit harimau. Harimau yang diperoleh dari Gayo Lues, dibawa ke Kuta Cane, Aceh Tenggara.

Petugas menangkap kedua pelaku kala transaksi di Hotel Lawe Mamas, Kutacane.

“Pemeriksaan sementara, pelaku beberapa kali beraksi. Harimau itu akan dijual ke Sumatera Utara, namun berhasil digagalkan petugas yang menyamar.”

Kompol Andi Kirana, Wakapolres Aceh Tenggara, mengatakan, pembongkaran kasus berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada perburuan harimau. Dia membentuk tim dan mengintai pelaku. “Saat akan ditangkap mencoba melawan. Namun berhasil dilumpuhkan, ” kata Andi.

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku berulang kali menjual harimau. Satu kulit harimau utuh, seharga Rp130 juta. Awalnya harga lebih malah, setelah tawar menawar disepakati harga Rp130 juta.

Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU), Irma  Hermawati, menyatakan, penangkapan ini menunjukkan minat pembeli satwa dilindungi cukup tinggi. Apalagi harga jual menggiurkan, membuat para pelaku nekat.

Sayangnya,  penanganan kasus ini tidak dibarengi penegakan hukum serius padahal bisa dikatakan status darurat satwa. “Hukum harus adil, jangan hanya mengedepankan faktor kemanusiaan. Harus ada tuntutan maksimal dari kejaksaan, dan vonis maksimal pengadilan kepada pelaku.”

Kulit dan tulang harimau yang diamankan dari penangkapan di salah satu hotel di Aceh.
Kulit dan tulang harimau yang diamankan dari penangkapan di salah satu hotel di Aceh. Foto: Ayat S Karokaro
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,