, ,

Mau Gugat Pemerintah soal Asap? Berikut Ini Posko-posko Pengaduan Warga

Kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah yang menimbulkan asap hingga ratusan ribu jiwa menderita menuai protes berbagai pihak. Peristiwa terus berulang, bak agenda tahunan dan belum ada penanganan sampai akar masalah. Walhi, sebagai organisasi lingkungan, pun membuka posko pengaduan warga yang ingin mengajukan gugatan class action kepada pemerintah. Posko ini dibuka di daerah-daerah yang mengalami kebakaran dan asap parah, berulang, dengan korban dan kerugian sangat besar, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

“Walhi membuka posko gerakan rakyat melawan “asap.” Melawan asap ini adalah melawan kejahatan korporasi dan pembiaran negara yang menyebabkan bencana asap,” kata Edo Rahman, dari Walhi Nasional, dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, posko ini akan memfasilitasi gugatan warga atas kerugian dampak bencana asap. Ia juga jadi posko pengaduan dan penanganan bencana asap.

“Kami mengajak warga aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak bebas dari ancaman asap, hak kesehatan, hak hidup dengan kualitas udara baik. Kami juga mengajak masyarakat di tempat lain bersolidaritas dan mendukung perjuangan ini,” katanya.

Bencana berulang ini, katanya,  memperlihatkan negara abai memberikan perlindungan terhadap keselamatan rakyat. Terlebih, katanya,  fakta memperlihatkan, sebagian besar sebaran api di konsesi perusahaan, baik hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit maupun pertambangan. “Korporasi harus bertanggungjawab atas bencana asap yang ditimbulkan akibat praktik buruk korporasi.”

Walhi menilai, penanganan kebakaran hutan dan lahan selalu pendekatan sama: reaksioner dengan memadamkan api, tanpa melihat akar persoalan bencana asap terjadi. Pemerintah, katanya, belum menyentuh korporasi sebagai aktor yang harus bertanggungjawab. “Dengan mereview dan mencabut izin perusahaan, khusus yang berulang ditemukan kebakaran di wilayah konsesi.”

Kolaborasi kejahatan korporasi dan negara abai ini, katanya, menyebabkan begitu banyak korban berjatuhan, dan kerugian tidak terhitung. Terutama, kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, masa depan terancam karena paparan asap.

Posko pengaduan warga terdampak asap di Walhi Jambi. Foto: Walhi Jambi
Posko pengaduan warga terdampak asap di Walhi Jambi. Foto: Walhi Jambi

Gugatan dari Kalbar

Di Kalimantan Barat, sejumlah elemen masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, menyiapkan gugatan class action kepada Pemerintah Kalbar terkait penanganan kabut asap. Gugatan ini, antara lain merujuk data kombinasi citra satelit Aqua dan Terra MODIS per 10 September 2015 mendeteksi 397 hotspot di konsesi sawit dan IUPHHK-HT (HTI).

Perkebunan sawit di Kalbar, menempati peringkat tertinggi dengan total hotspot 313. Menyusul HTI  84 hotspot. Dari total hotspot sawit, PT Agro Lestari Mandiri (69) hotspot, PT Sinar Karya Mandiri (36), PT Mekar Karya Kahuripan (34), PT Kayung Agro Lestari (20), PT Wahana Plantation (15) dan PT Limpah Sejahtera (13) serta PT Cipta Usaha Sejati (13). Masih ada 34 perusahaan sawit lainn yang terdeteksi citra satelit dengan hotspot 1-10.

Sedang di HTI, PT Buana Megatama Jaya  terbanyak 18 hotspot. Menyusul PT Mahkota Rimba Utama (16) , PT Sebukit Power( 8) dan PT Lingga Tejawana (8 ). Masih ada 10 perusahaan lain dengan sebaran  1-7 hotspot .

Hal ini terungkap dalam rapat konsolidasi Koalisi di Pontianak, Selasa (15/9/15). “Data sebaran hotspot ini hasil overlay dengan peta konsesi di Kalbar sesuai deteksi tanggal citra satelit. Tapi ini belum ada verifikasi lapangan,” kata Anton P Widjaya, juru bicara Koalisi.

Selain itu, katanya, gugatan merujuk sejumlah realitas asap di Kalbar, seperti penanganan dengan pendekatan sama seperti pada tahun-tahun lalu tanpa melihat akar persoalan konferehensif.

“Kita apresiasi upaya pemerintah membagi-bagikan masker di jalan. Sama seperti water bombing untuk memadamkan api. Semua itu belum mampu menjawab akar persoalan asap Kalbar.”

Posko pengaduan

Koalisi juga mendirikan tujuh posko pengaduan tersebar di Posko Walhi, Posko Tugu Digulis, Posko Paris, Posko Siantan, Posko Kota Baru, Posko Jeruju, dan Posko Kubu Raya.

Posko-posko ini untuk menerima aduan masyarakat korban asap. “Kita menargetkan minimal 1.000 aduan masyarakat untuk menggugat pemerintah di PN Pontianak. Saya yakin angka ini tercapai mengingat kuatnya dukungan dari sejumlah organisasi massa.”

Adapun tuntutan Koalisi adalah penegakan hukum korporasi yang lahan konsesi terbakar atau dibakar, mengganti kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan/lahan dan kabut asap, serta mengganti seluruh biaya pengobatan korban asap di Kalbar.

Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menyebar imbauan bahaya asap dan menganjurkan pengendara bermotor untuk menggunakan masker. Foto: Andi Fachrizal
Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menyebar imbauan bahaya asap dan menganjurkan pengendara bermotor untuk menggunakan masker. Foto: Andi Fachrizal
Posko Pengaduan Warga:

Walhi Kalteng: Jl. Virgo IV No. 135, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia Phone:+62 536 3238382.Walhi Kalbar: Jl. M. Husni Thamrin No. P-25 Kelurahan Bansir Laut Rt. 01/05 Pontianak Kalimantan Barat. Telp: 0561-738627

Walhi Sumsel: Jalan Bliton No. 50B RT01/RW05, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat 1, Sumatera Selatan, Indonesia. Phone:+62 711 321010

Walhi Riau: L. Katio, No. 03, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Indonesia. Phone:+62 761 25646

Walhi Jambi: Jl. Titiran No. 38 Rt. 27/01 (Lorong Nusantara Lebak Bandung), Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Telp/Fax: 0741-7551959

Sumber: Walhi

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , ,