,

Hutan Tropis Sumatera Masuk Warisan Dunia, Tapi Perambahan Terus Saja Terjadi di Leuser

Tiga kawasan Taman Nasional di Sumatera yang termasuk Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) UNESCO, digolongkan dalam kriteria Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger). Ketiga kawasan konservasi tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kawasan yang mencakup  area seluas 2,5 juta hektar ini, menjadi sorotan dunia karena berbagai aktivitas ilegal seperti perambahan, illegal logging, perburuan satwa liar, dan rencana pembangunan jalan dalam kawasan yang terus berlangsung.

Sebagai contoh, salah satu kerusakan terparah kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) adalah yang berada di Provinsi Aceh. Kawasan TNGL  yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues rusak karena pembukaan lahan pertanian dan perkebunan yang tidak terkendali. Padahal keberadaan kawasan TN penting dari sisi jasa lingkungan dan perlindungan ekosistem.

Dari total luas kawasan TNGL di Kabupaten Aceh Tenggara seluas 376.104 hektar kerusakan telah mencapai 10.000 hektar. Sedangkan di Kabupaten Gayo Lues dari total luas kawasan 240.304 hektar kerusakan mencapai 2.500 hektar.

Kawasan TNGL yang rusak di Kabupaten Kabupaten Gayo Lues. Foto: Junaidi Hanafiah

Kerusakan Taman Nasional Gunung Leuser Tak Terkendali

Mencermati kerusakan yang terjadi, Kamis (17/9) puluhan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh, melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Aceh dan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam unjukrasa tersebut mereka menilai kerusakan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)  di wilayah Aceh semakin tak terkendali. Bahkan, bentang hutan hujan tropis tersebut semakin sulit di pertahankan karena kegiatan pelanggaran hukum yang terus terjadi berlangsung tanpa upaya serius untuk menghentikannya.

“Secara kasat mata dapat dilihat, laju kerusakan Taman Nasional Gunung Leuser saat ini terus meningkat, baik karena kegiatan illegal logging maupun pembukaan lahan oleh masyarakat untuk lahan pertanian,” sebut M Ikbal salah pengunjuk rasa dari unsur Mapala menjelaskan.

“Bisa dipastikan, sebagian besar satwa yang diperdagangkan secara illegal baik itu di Aceh maupun di Sumut berasal dari TNGL. Jika ini terus dibiarkan dapat dipastikan TNGL, kawasan bentang hutan tropis dunia, hanya akan tinggal nama.”

Rencana pembukaan jalan yang melewati kawasan TN pun dikuatirkan akan semakin menurunkan kualitas lingkungan. Sebagai dampak yang muncul bencana alam yaitu banjir dan tanah longsor akan semakin sering terjadi di wilayah rawan seperti Provinsi Aceh.

“Kami mendesak Gubernur Aceh tidak mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah ekosistem Gunung Leuser, termasuk segera mencabut izin perusahaan yang merusak TNGL,” ungkap Nabay, perwakilan Mapala Universitas Teuku Umar Aceh Barat menambahkan.

Menurut Nabay, pihaknya mendukung segala upaya penegakan hukum terhadap para cukong kayu dan pelaku perambahan di TNGL, termasuk cukong kayu, pelaku perambahan dan para pejabat yang membuka perkebunan di dalam kawasan TN.

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyoroti peran dari Pemda Aceh yang minim dalam menyetop kerusakan yang terus terjadi saat ini. Walhi Aceh mengkritik cara kerja Pemda yang hanya pandai melahirkan kebijakan menjaga hutan, namun lemah dalam implementasi kebijakan yang telah di keluarkan di tingkat lapangan.

“Sebagian besar hutan Aceh, termasuk TNGL telah beralih fungsi menjadi kebun. Kebijakan untuk penyelamatan hutan cukup banyak di buat, tapi tidak satupun kebijakan tersebut di jalankan,” jelas M. Nur, Direktur Eksekutif Walhi Aceh menyebutkan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,