, , , ,

Soal INDC, AMAN Ragukan Keseriusan Pemerintah Libatkan Masyarakat Adat

Dalam paparan Intended Nationality Determined Contribution INDC atau niatan kontribusi resmi negara), awal September 2015, Dewan Pengarah Perubahan Iklim, Utusan Khusus Presiden, bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, berkali-kali menyebut masyarakat adat sebagai bagian penting dalam penanganan perubahan iklim Indonesia. Bahkan, kala bertemu Presiden Joko Widodo, kepada tim Presiden menekankan soal pelibatan masyarakat adat ini.

Namun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kecewa kala melihat dokumen INDC, pemerintah tak mengakui masyarakat adat sebagai indigenous peoples, tetapi disebut local community. Penyebutan ini, dinilai jelas-jelas menunjukkan ketidakseriuan pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam penanganan perubahan iklim. AMAN juga merasa aneh, Indonesia mengingkari masyarakat adat sebagai indigenous peoples, padahal bukti-bukti dan dokumen menunjukkan pemerintah menggunakan istilah itu.  

Dalam kertas posisi AMAN, menyebutkan beberapa bukti dan dokumen pengakuan masyarakat adat sebagai indigenous peoples. Antara lain, pertama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memperingati The International Day of the World’s Indigenous Peoples (Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia) 9 Agustus 2006. Pada peringatan di Taman Mini Indonesia Indah itu, SBY mengakui keberadaan masyarakat adat di Indonesia, dan berkomitmen memajukan hak-hak mereka.

Kedua, Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Norwegia dan Pemerintah Indonesia tentang “cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation.” LoI yang ditandatangani di Oslo, 26 Mei 2010,  oleh Menteri Luar Negri Indonesia, R.M. Marty M. Natalegawa dan Menteri Lingkungan dan Pembangunan Internasional Norwegia, Erik Solheim, itu tegas mengakui indigenous peoples di Indonesia.

Ketiga,  Indonesia salah satu negara yang melaksanakan Forest Investment Program (FIP), merupakan mekanisme pendanaan di bawah Climate Investment Funds (CIF) yang membantu negara-negara berkembang menjalankan REDD+. Dalam berbagai dokumen resmi FIP yang disampaikan Pemerintah Indonesia, konsisten menggunakan istilah indigenous peoples.

Hutan adat Pekasa, di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, NTB, yang berada di ketinggian tampak lebat dan berawan kala sore hari. Warga adat, hanya membuka lahan di tempat khusus pemukiman dan pertanian. Sedang hutan tak mereka ganggu gugat karena memang sebagai penyangga hidup mereka. Foto: Sapariah Saturi
Hutan adat Pekasa, di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, NTB, yang berada di ketinggian tampak lebat dan berawan kala sore hari. Warga adat, hanya membuka lahan di tempat khusus pemukiman dan pertanian. Sedang hutan larangan tak mereka ganggu gugat karena memang sebagai penyangga hidup mereka. Foto: Sapariah Saturi

Indonesia pun, menerima dana US$17 juta. Bagi AMAN, pengingkaran ini bisa dimaknai pemerintah hanya memanfaatkan penggunaan istilah indigenous peoples demi mendapatkan dukungan finansial.

Indonesia, juga salah satu negara anggota PBB yang mendukung adopsi Sidang Umum PBB soal The UN Declaration on The Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) atau Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007. Sikap pemerintah dalam dokumen INDC jelas bertentangan dengan deklarasi ini.

Pengingkaran ini juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menggunakan the UN Declaration on The Rights of Indigenous Peoples. Juga berbagai Instrumen HAM termasuk Konvensi ILO 169 tentang Indigenous and Tribal Peoples sebagai rujukan dan bukti putusan MK35 ini.

“Terus, gimana itu janji Jokowi ketika kami ketemu? Katanya  masyarakat adatlah pelaku utama untuk mitigasi dan adaptasi. Gak nyambung,” kata Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN, awal pekan ini.

Tak hanya soal pemakaian istilah, pelibatan masyarakat adat dalam INDC itu juga tak jelas. Satu bukti,  tak ada pembahasan peta masyarakat adat padahal sudah diserahkan 6, 8 juta hektar dari total indikatif wilayah sekitar 54,7 juta hektar.

“INDC ini kan niatan negara ke depan. Mulai dulu peta wilayah adat yang  6,8 juta hektar. Kan berproses 10 sampai 20 tahun ke depan menuju peta indikatif. Kami justru pertanyakan peta adat tak masuk dalam INDC.”

“Kalau mau menyelamatkan 54,7 juta hektar yang sekarang ini hutan di wilayah adat, minimal disebutkan dalam INDC.  Ini tidak.”

Sikap ini, dinilai sebagai ketidakseriusan pemerintah melibatkan masyarakat adat. “Kalau sudah data faktual di lapangan aja sudah tak dimasukkan dalam INDC, apalagi yang indikatif? Pertanyaan saya, terus niatan pemerintah untuk tingkat internasional apa?  Niatnya yang mana?Yang  didorong kan restorasi ekosistem. Korporasi lagi dong.”

Isu indigenous peoples, kata Abdon,  di level internasional sedang menguat. Semestinya, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia, tampil mengusung indigenous peoples di negeri ini, sebagai pelaku penanganan perubahan iklim.

Sebenarnya lagi, katanya, dengan indigenous peoples ini bisa jadi alat penggalangan internasional oleh pemerintah Indonesia. “Artinya,  hutan-hutan yang 54,7 juta hektar itu sebenarnya gak susah cari duitnya. Jangan masyarakat lokal. Kalau masyarakat lokal, pakai instrumen apa nanti?  Kalau pakai local community buat masyarakat adat, memang gak niat.” Kalau penyebutan masyarakat adat tak jelas, katanya, bisa dibilang pembangkangan terhadap Presiden Jokowi.

Rukka Sambolinggi, Deputi II Bidang Advokasi AMAN mengatakan, masyarakat adat selama ini tak ada perlindungan, konflik-konflik lahan dan sumber daya alam tinggi. Jika pemerintah tak menyebutkan jelas keterlibatan masyarakat adat dalam INDC, dia khawatir konflik dan masalah demi masalah akan mendera mereka. “Konflik akan meningkat kalau tak dikunci pemerintah (salah satu lewat INDC). Sedang Jokowi, katakan berjanji lindungi masyarakat adat yang alami konflik.”

Wimar Witoelar, salah satu anggota Dewan Pengarah Perubahan Iklim mengatakan, merujuk proses resmi keterlibatan publik dalam INDC, bisa melalui formulir umpan balik (feedback) yang tersedia dalam website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. AMAN, katanya, bisa juga melakukan advokasi kepada tim maupun Menteri LHK, Siti Nurbaya. Namun, Wimar, juga akan menyampaikan langsung kertas posisi ini kepada tim.

Menurut dia, draf INDC ini, selama 24 jam terus dipantau dan diperbaiki. “Update sambil berjalan. Tak akan ada rapat khusus, karena sudah dipercayakan kerpada tim inti Dewan Pengarah.”

Nur Masripatin, Dirjen Perubahan Iklim KLHK mengajak, menyelesaikan masalah dengan AMAN ini lewat dialog  bersama.

Mengenai rencana awal Pemerintah Indonesia, akan men-submit INDC pada minggu kedua atau ketiga September 2015, tampaknya tertunda. “(Submit) tak sampai 30 September, yang pasti 20 September, ini belum,” ucap Nur.

Dokumen INDC ini akan diserahkan ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sebagai langkah Indonesia ikut serta dalam upaya global mengatasi perubahan iklim di Conference of the Parties (COP) 21 yang akan digelar di Paris, pada 30 November sampai 11 Desember 2015.

Dokumen ini, disusun dengan kerja keras bersama Kementerian LHK, dengan Dewan Pengarah Perubahan Iklim, utusan khusus Presiden, Bappenas dan berbagai kementerian dan lembaga. Dari hasil pemikiran itu, keluar ketahanan nasional terhadap perubahan iklim dalam hal utama yakni, pangan, energi dan penyelamatan sumber daya air.

Presiden Joko Widodo, berbincang dengan Abdon Nababan (Sekjen AMAN) dan Wimar Witoelar (Pendiri Yayasan Perspektif Baru) kala audensi AMAN dengan Presiden di Istana Negara, Kamis (25/6/15). Dalam pertemuan ini, Presiden menegaskan soal  keterlibatan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sumber foto dari Yayasan Perspektif Baru
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,