, , , ,

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Dokumen INDC Belum Jawab Persoalan Perubahan Iklim

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menilai dokumen Intended Nationally Determined Contributions (INDC) belum menjawab persoalan perubahan iklim. Dokumen dinilai lemah, kurang jelas dan tidak partisipatif.

“Ini perlu diktitisi. Dokumen INDC jadi bagian komitmen. Kami menyarankan dokumen ini bisa memasukkan unsur-unsur spesifik, terukur, relevan dan berbasis waktu. Untuk mencapai target penurunan emisi yang bisa diverifikasi ke depan,” kata juru bicara Koalisi, Sisilia Nurmala Dewi di Jakarta, Kamis (17/9/15).

Aktivis Perkumpulan HuMa itu mengatakan, INDC seharusnya mencakup kegiatan kredibel yang akan dijalankan pemerintah mulai kini hingga 2020 berbasis pembangunan bertanggung jawab, jangka panjang dan nol deforestasi.

“Kami bertanya-tanya, beberapa kali konsultasi tapi tak dibuka ruang masyarakat sipil agar beri masukan. Draf sekarang baru 30 Agustus dibuka.”

Dokumen INDC, katanya, harus diperbaiki mengingat posisi negara ini penting danunik. Satu sisi harus melakukan langkah signifikan dalam mitigasi perubahan iklim. Sisi lain rentan. Dengan penduduk 250 juta harus mengembangkan ekonomi, dan dituntut menyelamatkan lingkungan.

“Dokumen sekarang  ini tak serius. Emisi bukan hal main-main. Apakah intensi pengurangan emisi dijawab dengan jelas? Bagaimana masyarakat rentan terlindungi hak-haknya? Jangan sampat ada pengingkaran terhadap masyarakat adat. Energi, limbah, biofuel, dan kondisi penegakan hukum tak disebut jelas bagaimana tahapan dalam dokumen itu.”

Dia berharap, INDC menjadi panduan penanganan perubahan iklim serius karena banyak mata tertuju pada Indonesia sebagai negara yang dianggap cukup maju dalam langkah perubahan iklim. “Kita harus tunjukkan, Indonesia nggak melangkah mundur.”

Pius Ginting dari Walhi mengatakan, dalam dokumen pemerintah itu ada poin tentang energi, namun sangat menyesatkan.

“Dalam 2030, emisi karbon Indonesia tak akan berkurang. Disebutkan porsi energi terbarukan 23%. Tapi tak gambarkan kondisi utuh. Sebab dalam memenuhi energi, Indonesia masih tergantung batubara.”

Kondisi ini akan membuat emisi karbon Indonesia makin meningkat, terlebih dengan pembangkit listrik 35.000 MW mayoritas batubara.

Pius menyarankan, pemerintah  menyebutkan tahun puncak penggunaan batubara dalam INDC, misal, Indonesia akan mencapai puncak penggunaan batubara tahun 2020 atau lebih awal.

“Itu lebih bijak dibandingkan menyebutkan akan menggunakan energi terbarukan 23%. Tetapi bukan prioritas bagaimana berperilaku terhadap energi fosil khusus batubara,” katanya.

Batubara. Meskipun sudah sadar kalau batubara sumber energi kotor dan penuh polutan, pemerintah masih saja berencana membangun 35.000 MW pembangkit, dengan sekitar 60% dari energi batubara. Foto: Hendar

Christian Purba,  Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia mengatakan, dalam INDC disebutkan, Indonesia negara kepulauan, hingga adaptasi perubahan iklim berbasis darat dan laut sebagai strategi menjamin ketahanan pangan, air dan energi. Kenyataan, dari 7 juta hektar daratan pulau-pulau terkecil hanya tersisa 48% memiliki tutupan hutan. “Pulau-pulau kecil salah satu isu penting INDC.”

Kerentanan pulau-pulau kecil, katanya, memang tergantung ekosistem dan alam. Namun, banyak kebijakan pemerintah mengancam pulau-pulau kecil, seperti memberikan kekuasaan investasi baik buat HTI, HPH, tambang dan lain-lain.

Dia mengatakan, misi Presiden Joko Widodo mendorong poros maritim, tentu paling krusial pulau-pulau kecil. “Saya kira perlu pembenahan lebih serius. Bagaimana menyusun strategi adaptasi, mitigasi, juga bagaimana pendistribusian lahan kelola masyarakat. RPJMN sudah jelas. Dalam INDC ada diselewengkan, tidak sinergis.”

Dari AMAN Hangky Satrio mengatakan, dalam INDC masyarakat adat disebut adat communities. Bukan indegenous peoples.

“Keluarnya MK 35 menyatakan indigeneous peoples sebagai identitas masyarakat adat. Dalam INDC disebut adat communities. Itu sesuatu yang berbeda.”

Dia menyoroti, pendekatan berbasis hak dalam dokumen INDC. Setidaknya,  ada 24,6 juta hektar wilayah adat berhutan dan dijaga. Sebanyak 30 juta hektar lagi sebenarnya bisa direhabilitasi. “Apabila hak kelola diberikan kepada masyarakat adat, sebenarnya selesai.”

Yuyun Indradi dari Greenpeace ikut berkomentar. Dokumen INDC, katanya, tidak menjawab komitmen penurunan emisi maupun permasalahan kebakaran hutan dan lahan.

“Mestinya dari awal diidentifikasi, alihfungsi lahan, deforestasi, menyumbangkan emisi terbesar di Indonesia, sekarang masih terjadi hal-hal sama.”

Yuyun merasa aneh jika INDC tidak mengakomodir hal-hal serius yang mesti ditangani pemerintah segera, terutama sektor kehutanan dan alihfungsi lahan.

“Dokumen INDC harusnya memuat langkah mereview izin perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatera dan Kalimantan. Apa langkah-langkah dan seharusnya tercermin dalam INDC.”

Begitu juga soal penetapan angka penurunan emisi karbon, dari 26% sampai terbaru 29%,  referensi tak jelas. “Agak aneh. Proses tidak terbuka. Kita tuntut partisipasi dan keterbukaan.”

Diana Giltom dari Debtwatch Indonesia bicara soal akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan akses masyarakat dalam dokumen INDC.

“Dokumen ini tidak banyak berbicara soal pendanaan. Hanya dua paragraf pada halaman lima dan tujuh.”

Disitu dijelaskan, sejak 2007-2014, untuk adaptasi dan mitigasi Indonesia menghabiskan dana US$17,48 miliar. Untuk 2015-2019, anggaran nasional US$55,01 miliar.

“Dokumen INDC tidak bilang penggunaan dana sebelumnya dan apa evaluasi. Kami melihat penting mengevaluasi dan punya basis data soal penggunaan seperti apa sebelumnya.”

Artikel yang diterbitkan oleh
,