,

Studi Menunjukkan Perdagangan Burung Endemik Indonesia Terus Terjadi

Sebuah studi komprehensif berjudul “Market for Extinction: An inventory of Jakarta’s bird markets,” yang dikeluarkan oleh TRAFFIC pada 25 September 2015, menunjukkan bahwa perdagangan burung ilegal terutama burung endemik Indonesia di pasar burung di Jakarta masih tinggi. Studi ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki jumlah burung terancam punah di Asia.

Kondisi burung liar di Indonesia, berdasarkan data Burung Indonesia 2014, Indonesia merupakan rumah bagi 1.666 jenis burung, 426 burung endemik, dan 136 yang terancan punah.

Penelitian yang dilakukan di tiga lokasi pasar burung di Jakarta yaitu Pramuka, Jatinegara, dan Barito,  selama tiga hari tersebut mencatat sekitar 19 ribu individu yang berasal dari 206 jenis terus diperjualbelikan. Sekitar 98 persen dari seluruh burung yang berhasil diamati tersebut merupakan jenis burung endemik Indonesia atau yang tidak ditemukan di negara lain yang diduga memang ditangkap langsung dari habitatnya.

Ada delapan jenis yang banyak dilego di pasar tersebut. Jalak bali (Leucopsar rothschildi) yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) masuk dalam kategori Kritis (Critically Endangered/CR) ada di dalamnya. Bukan rahasia umum, bila burung dengan dominasi bulu putih ini memang ditangkap untuk memenuhi permintaan dunia sebagai satwa peliharaan. Begitu juga dengan jalak putih (Sturnus melanopterus) yang meski sudah berstatus Kritis tetap diperjualbelikan juga. Padahal, jenis ini hanya ada di Jawa, Bali, dan Lombok.

Berikutnya, ada poksai kuda (Garrulax rufifrons), burung berukuran sekitar 27 cm endemik Jawa Tengah dan Jawa Barat. Keberadaannya yang kian terancam dan hanya ditemukan di ketinggian antara 1.000 – 2.400 m di atas permukaan laut membuatnya masuk kriteria Genting (Endangered/EN).

Sementara, lima jenis lainnya yang turut diperdagangkan adalah gelatik jawa (Padda oryzivora), poksai sumatera (Garrulax bicolor), nuri bayan (Electus roratus), cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), dan bubut jawa (Centropus nigrorufus). Keseluruhan, jenis tersebut berlebel Rentan atau Vulnerable/VU.

Sebagai catatan, gelatik jawa dahulunya merupakan burung endemik yang hanya ada di Jawa, Bali, dan Pulau Kangean (utara Bali). Kini, populasinya menurun akibat penangkapan untuk perdagangan. Meski begitu, jangan heran bila Java Sparrow ini bisa dilihat di tempat berbeda. Ini dikarenakan burung dari suku Estrildidae ini telah terintroduksi dan menyebar luas ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sebagian Maluku, hingga Asia Tenggara dan Australia.

Sedangkan bubut jawa, populasinya di alam liar saat ini diperkirakan hanya 2.500 hingga 10.000 individu dewasa saja. Burung yang masuk dalam keluarga Cucilidae ini makin sulit di lihat karena habitatnya berupa ekosistem bakau terus terganggu selain penangkapan untuk perdagangan juga.

Serene Chng, co-author dan Programme Officer TRAFFIC Asia Tenggara, menuturkan melihat tingginya volume perdagangan burung terancam punah di tiga pasar burung tersebut, pihaknya khawatir akan terjadi dampak yang lebih buruk lagi terhadap keberadaan populasi burung liar di alam. “Penangkapan dan perdagangan tak terkendali merupakan ancaman nyata dan akan menyebabkan keseimbangan ekosistem alam terganggu.”

Menurut Serene, meski peraturan hukum di Indonesia memperbolehkan adanya perdagangan satwa yang tidak dilindungi, namun pemerintah telah menetapkan kuota nol (atau tidak boleh ditangkap sama sekali dari alam) untuk burung-burung khas Indonesia sejak 2002. “Ini menunjukkan, penangkapan atau perdagangan burung khas Indonesia, baik yang dilindungi ataupun tidak merupakan perbuatan melanggar hukum. Pasar burung Pramuka sendiri merupakan pasar burung terbesar di Indonesia yang menjual burung 10 kali lipat lebih banyak ketimbang pasar burung Barito dan Jatinegara.”

Gelatik jawa yang keberadaannya terus terdesak akibat penyempitan habitat dan penangkapan untuk diperdagangkan. Foto: Eko Prastio Ramadhan/Burung Indonesia

Budaya memelihara

Memelihara burung merupakan budaya, terutama di Jawa, yang hingga kini masih terlihat. Dalam tradisi ini, seseorang akan dianggap hidup sempurna bila memiliki lima hal yang disyaratkan yaitu rumah (wisma), istri (garwa), keris (curiga), kuda tunggangan (turangga), dan kukila (burung). Memelihar burung dianggap dapat menghubungkan manusia dengan alam semesta, membawa keberuntungan, dan kedamaian dalam kehidupan rumah tangga.       

Chris R. Shepard, Direktur Regional untuk TRAFFIC Asia Tenggara, menuturkan, terkait hasil studi ini TRAFFIC merekomendasikan agar para pedagang atau penjual jenis burung dilindungi yang tertangkap tangan agar dihukum sepantasnya.

Chris menekankan, selama pasar burung masih ada maka perdagangan ilegal burung liar terlebih jenis endemik Indonesia akan terus terjadi. “Kami berharap, pemerintahan sekarang memberikan perhatian penuh dan meningkatkan perhatian terhadap upaya konservasi guna memberantas perdagangan burung liar yang terus terjadi.”

TRAFFIC, lembaga yang bekerja untuk memastikan perdagangan tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam konservasi alam, juga menyarankan agar undang-undang konservasi Indonesia segera direvisi dengan memasukkan beberapa jenis burung khas Indonesia yang belum terdata dalam jenis yang dilindungi. Juga, memasukkan jenis burung yang memang bukan khas Indonesia tetapi terus ditangkap dan diperdagangkan.

UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sebagaimana yang dimaksud memang telah didengungkan para pegiat lingkungan di Indonesia untuk segera direvisi. Dalam berbagai kasus, aturan hukum yang telah berusia 25 tahun ini, dianggap tidak efektif dan belum memberikan vonis minimal sehingga pelaku acapkali dihukum dalam hitungan bulan dan denda yang ringan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,