,

Inilah Nasib Pengunggah Foto Pembantai Beruang Madu di Kutai Kartanegara

Anda ingat kasus unggahan foto beruang madu dikuliti di akun Facebook Ronal Cristopher Kamis (24/9/15) lalu? Penyidik Kepolisian Resort Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, saat ini telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka yang diduga melakukan pembantaian terhadap beruang madu (Helarctos malayanus) itu.

Menurut penuturan para tersangka yakni Ronal Cristoper (20), Markus Lawai (21), dan Martinus Belawing (24), kepada penyidik, mereka menemukan beruang madu telah mati dalam jerat babi. Jerat tersebut dipasang seseorang di sebuah sungai kecil, yang berjarak 60 km dari Desa Tukung Ritan, RT 01, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar. Khusus Ronal, ia mengakui merobek perut beruang madu itu untuk diambil isinya dan dimasak rica-rica.

“Kami berusaha membuktikan bahwa ketiganya memang dengan sengaja membunuh beruang madu itu, bukan karena jebakan (jerat),” kata AKBP Handoko, Kapolres Kukar, Kamis (1/10/15). Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, termasuk penyidik dari Polda Kaltim.

Handoko juga telah menurunkan anggotanya ke Tabang guna mencari bagian potongan beruang madu itu. Polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan para tersangka yang mengatakan beruang tersebut telah mati saat ditemukan. Karena, dalam Facebook-nya, Ronal juga mengunggah foto-foto hewan hasil buruan seperti ular, macan dahan, rusa, kijang, owa-owa, biawak, hingga beruang madu ini. “Kami terkendala dengan barang bukti, yaitu jasad beruang.”

Dari hasil penggeledahan di rumah ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit Iphone 6 milik Ronal yang digunakan untuk mengambil foto dan mengunggah ke akun Facebook-nya. Berikutnya, tiga buah parang dan pisau milik ketiga tersangka, serta tulang dan daging sisa olahan dalam panci milik Markus Lawai, dan satu karung beras putih tempat membawa daging milik Martinus Belawing. “Patut ditegaskan, Ronal bukan PNS Kabupaten Kukar seperti yang ramai dibicarakan. Ia merupakan mantan pekerja alat berat di salah satu perusahaan tambang batubara.”

Kasubab Humas Aiptu Agus Priono, melengkapi keterangan Handoko, menuturkan, ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Foto perburuan beruang madu (Helarctos malayanus) yang sempat diunggah di akun Ronal Christoper. Sumber: Facebook
Foto perburuan beruang madu (Helarctos malayanus) yang sempat diunggah di akun Ronal Christoper. Sumber: Facebook

Pembantaian kedua

Kasus pembantaian beruang madu yang terjadi di Kalimantan Timur ini merupakan kasus kedua. Sebelumnya, telah ada pada Juni 2014 di Kabupaten Berau dengan tiga pelaku. Namun, mereka tidak bisa ditahan karena kurangnya alat bukti, meskipun telah diunggah ke media sosial.

Dalam foto tersebut, yaitu dalam akun Facebook Ricky Werang dipajang empat foto beruang yang digantung, dimutilasi, dan dikuliti. Dalam sebuah foto tampak pula seseorang yang coba membandingkan kuku beruang dengan tangan manusia.

Sebagai simbol Provinsi Bengkulu dan maskot Kota Balikpapan, beruang madu merupakan spesies beruang terkecil di dunia dan salah satu yang paling sedikit dipelajari. Mereka mendiami hutan tropis Asia Tenggara, mulai dari ujung timur India, Bangladesh, melalui Burma, Laos, Thailand, Kamboja, Vietnam, Malaysia dan pulau-pulau Sumatra dan Kalimantan.

Berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), beruang madu dimasukkan dalam Appendix-1 sejak 1979 yang berarti tidak diperbolehkan untuk diburu. Sejak 1994, statusnya dikategorikan Rentan (Vulnerable/VU) yang menunjukkan statusnya menghadapi tiga langkah menuju kepunahan di alam liar.

Di Indonesia, beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990. Isinya jelas, melarang memiliki, memperdagangkan, membunuh maupun melukai beruang madu dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Foto beruang madu yang dibantai di Kabupaten Berau, yang kemudian diunggah ke Facebook, Juni 2014 lalu. Sumber: Facebook.
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,