, ,

Alamak! Kajian KPK Perkirakan Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Hampir Rp900 Triliun

Entah model apa yang dipakai oleh pemerintah dalam mengelola sektor kehutanan selama ini. Bukan saja, perizinan usaha yang menimbulkan banyak masalah lingkungan dan sosial belakangan. Negarapun mengalami kerugian besar. Kajian teranyar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan, kerugian negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kayu komersial yang tak tercatat, mencapai nilai fantantis hampir Rp900 triliun dalam periode 2003-2014.

Kajian KPK menemukan, produksi tercatat jauh lebih rendah daripada volume kayu panen dari hutan alam Indonesia. Total produksi kayu sebenarnya selama 2003-2014 mencapai 630,1-772,8 juta meter kubik. Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode itu 143,7 juta meter kubik, mengindikasikan hanya mencatat 19–23% dari total produksi kayu selama periode kajian. Sebagian besar, 77–81% tak tercatat.

Dari produksi ini, 60,6 juta meter kubik dipungut dari pemegang izin HPH melalui sistem tebang pilih. Sedangkan 83,0 juta meter kubik hasil pembukaan lahan untuk pengembangan hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit dan karet, dan pertambangan.

Keadaan inipun berdampak pada pendapatan yang diterima negara. Periode 2003-2014, pemerintah memungut  PNBP selisih US$3,23 miliar (sekitar Rp31 triliun) dari dana reboisasi (DR) dan komponen hutan alam provisi sumber daya hutan (PSDH). Seharusnya, penerimaan agregat pemerintah sekitar US$ 9,73-Rp12,25 miliar (Rp93,9-Rp118 triliun) dari DR and PSDH selama periode itu.

“Angka ini menunjukkan total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR and PSDH kurang maksimal mencapai Rp62,8-Rp86,9 triliun, rata- rata Rp5,24-Rp7,24 triliun per tahun selama 12 tahun periode kajian,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dalam keterangan kepada media, Jumat (9/10/15). Pada hari itu, KPK mengadakan pertemuan bersama KHLK dan Kementerian Keuangan, membahas temuan ini.

KPK , katanya, memandang penting kajian ini untuk menghentikan kerugian negara di sektor kehutanan, memeriksa sistem yang memungkinkan kerugian, dan mengkoordinasikan upaya memperbaiki sistem serta meningkatkan penerimaan.

“Biaya pemeliharaan hutan sangat besar. Kalau PNBP tidak dikelola baik, tidak akan membawa perbaikan bagi kesejahteraan rakyat. Dengan ada kajian ini, bersama instansi terkait, kita bisa memperbaiki hingga sistem lebih baik dan akuntabel. Potensi kehilangan keuangan negara bisa diminimalisasi.”

Kala kayu seperti ini bisa keluar masuk pelabuhan tanpa dokumen lacak balak kayu yang jelas, kebocoran sektor kehutanan seperti hasil kajian KPK, akan terus terjadi. Foto: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Jatim
Kala kayu seperti ini bisa keluar masuk pelabuhan tanpa dokumen lacak balak kayu yang jelas, kebocoran sektor kehutanan seperti hasil kajian KPK, akan terus terjadi. Foto: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Jatim

Itu baru dari PNBP yang tak terpungut. Belum lagi kerugian negara bersumber dari nilai komersial kayu tidak tercatat. Kajian ini juga menghitung nilai ini karena hasil hutan kayu pada kawasan hutan di bawah pemerintah merupakan aset negara. Ketika produksi kayu berizin dilaporkan dan DR dan PSDH dibayar menurut laporan hasil produksi, kayu menjadi aset privat.

Menurut hukum Indonesia, kayu tidak tercatat menjadi aset negara yang dicuri, dan uang hasil penjualan kayu ini dapat dianggap kerugian negara dan hasil kejahatan (proceeds of a crime).

Kajian KPK menyebutkan, agregat kerugian negara dari nilai komersial domestik produksi kayu tidak tercatat periode sama, mencapai US$60,7–US$81,4 miliar (Rp598,-Rp799,3 triliun), atau US$5,0- US$6,8 miliar (Rp49,8- Rp66,6 triliun) per tahun.

Nilai kerugian tahunan meningkat tajam periode kajian dari nilai terendah US$1,4- Rp1,9 miliar (Rp12,1-Rp16,8 triliun) pada 2003, sampai nilai tertinggi US$ 7,7-US$ 9,9 miliar (Rp80,7-Rp104,3 triliun) pada 2013.

Peningkatan drastis ini didorong perluasan pembukaan lahan komersial begitu cepat dan kenaikan harga kayu bulat cukup signifikan di pasar domestik dan internasional.

Data ITTO, harga domestik kayu meranti di Indonesia naik dari US$77 per meter kubik pada 2003 menjadi US$244 per meter kubik pada 2013.

Hasil kajian ini,  juga memperlihatkan kelemahan-kelemahan dalam sistem administrasi PNBP kehutanan, seperti data dan informasi, pengendalian internal tidak memadai dalam memastikan akuntabilitas tata usaha kayu dan pemungutan PNBP. Juga mekanisme akuntabilitas eksternal tidak memadai mencegah kerugian negara, efektivitas penegakan hukum kehutanan terbatas dan tarif royalti sektor kehutanan ditetapkan pada tingkat memfasilitasi pengambilan rente ekonomi sangat terbatas oleh pemerintah hingga memberikan insentif implisit bagi pengelolaan hutan tidak lestari.

Bambang Hendroyono, Sekjen KLHK  mengatakan, KLHK sejalan dengan kajian KPK. “Pemungutan PNBP belum optimal.  Hingga kami melakukan terobosan paralel agar bisa dipungut seluruh tanpa ada hilang.”

KLHK, katanya, menjalin kerjasama dengan KPK sejak 2010. Kementerian ini merasakan manfaat dan melakukan beberapa perbaikan terutama tata kelola. “Kami sepakat selalu memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan KPK.”

Sumber: KPK
Sumber: KPK

Dalam kaitan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK akan bekerjasama dengan KLHK, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi lain dalam menyikapi kelemahan ini.  Bersama lembaga-lembaga ini, KPK tengah merumuskan rencana aksi untuk memperkuat penatausahaan produksi kayu dan meningkatkan PNBP sektor kehutanan.

Ada beberapa rencana aksi, antara lain, pertama, audit komprehensif PNBP kehutanan dilakukan BPK. Kedua, seluruh produksi kayu dari hutan kelola negara tercatat pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) di website KLHK online dan terbuka bagi publik. Sistem ini meliputi dokumen resmi dari inventarisasi, perencanaan, hasil produksi, pembayaran PNBP, dan laporan konsumsi kayu oleh industri pengolahan kayu.

Ketiga, peralatan monitoring berbasis spasial untuk memverifikasi inventaris hutan pada semua areal pembukaan lahan sebelum panen. Keempat, koordinasi rutin antara KLHK dan Kementerian Keuangan guna merencanakan target PNBP.

Pada 2009, Human Rights Watch (HRW) juga pernah merilis laporan soal kerugian Indonesia dari sektor kehutanan setiap tahun mencapai US$2 miliar. Kerugian ini disebabkan beberapa faktor seperti, pembalakan liar, subsidi siluman, termasuk penetapan harga kayu dan nilai tukar mata uang yang dipatok lebih rendah untuk menghindari pajak.

Dari hasil riset HRW menemukan, periode  2003-2006, lebih setengah kayu tebangan Indonesia dari pembalakan liar dan luput pajak.  Juga dari subsidi siluman, dengan sengaja pemerintah mematok harga kayu dan nilai tukar lebih rendah dari harga riil. Lalu, eksportir menghindari pajak yang dikenal dengan harga transfer hingga makin memperbesar kerugian.

Laporan HRW itu menyebutkan, pada 2006, pemerintah Indonesia mengalami kerugian lebih US$2 miliar dari pajak tak terpungut karena pembalakan liar US$1,3 miliar, manipulasi royalti hutan agar lebih rendah dari seharusnya US$563 juta, dan praktik transfer harga ilegal US$138 juta. Secara keseluruhan periode 2003-2006, perilaku itu merugikan negara sekitar US$6 miliar.

Sumber: KPK
Sumber: KPK

Sumber: KPK

Sumber: KPK
Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,