Ada Kapal Tiongkok Kandas di Perairan Pulau Tambelan Kepri

Kandasnya kapal berbendera Tiongkok berbobot 250,48 gross tonnage (GT) pada 24 Oktober 2015 di perairan Pulau Mundaga, sebelah barat Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, diduga kuat adalah kapal yang melanggar batas teritorial Indonesia. Hal itu, karena kapal tersebut tidak memiliki izin operasi di perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2015), mengatakan, kapal berbendera Tiongkok tersebut adalah kapal CM 64029 A yang ditemukan kandas dan atau terdampar sekitar 12 Nautical Mile (NM) sebelah barat Pulau Tambelan.

“Jadi begini, penemuan kapal tersebut berawal dari laporan nelayan setempat yang mengaku melihat ada kapal kandas di sekitar perairan Pulau Mundaga. Laporan tersebut diterima Pos TNI AL Tambelan,” ucap Susi.

Setelah mendapat laporan dari nelayan, perwira TNI AL beserta masyarakat langsung mengecek ke lokasi di sekitar perairan Pulau Mundaga. Hasilnya, memang ditemukan ada kapal berbendera Negeri Tirai Bambu yang sudah kandas.

Susi menyebutkan, saat kapal ditemukan, kondisinya sudah memprihatinkan karena ada bagian kapal yang bocor di haluan. Saat itu, posisi kapal sedang terjebak di antara karang yang ada di perairan tersebut.

“TNI AL langsung membebaskan kapal tersebut dan menariknya ke daratan bersama warga. Sementara, ABK (anak buah kapal) yang jumlahnya dua orang langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas dia.

Namun, kata Susi, selain membawa 2 ABK, saat itu ada seorang nakhoda dan 3 ABK yang tetap disuruh tinggal di dalam kapal untuk mengamankan kapal dan sekaligus memompa air laut keluar kapal.

“Dari hasil pemeriksaan kepada ABK, diketahui kalau kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan. Selain berbendera Tiongkok, nakhoda dan 5 ABK-nya juga diketahui berstatus Warga Negara Tiongkok,” papar dia.

Meskipun sudah melanggar teritorial Indonesia, namun Susi enggan menduga bahwa kapal tersebut berniat untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Kata dia, dugaan tersebut masih harus ditelusuri lagi secara mendalam.

“Yang jelas, kapal tersebut sudah melanggar teritorial. Saat ditemukan, kapal tersebut juga sudah mengalami kerusakan GPS. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Hong Kong, Tiongkok,” tandas dia.

Penenggelaman Kapal

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanuddin, mengungkapkan, pihaknya berencana akan menenggelamkan kembali kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

“Ada 9 kapal yang akan ditenggelamkan. Mereka adalah kapal asing yang terbukti melakukan pelanggaran karena memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa izin atau pemberitahuan,” tutur Asep.

Adapun, menurut Asep, 9 kapal tersebut 6 diantaranya ditangkap di sekitar perairan Batam, Kepulauan Riau dan 3 kapal lagi ditangkap di perairan Laut Sulawesi dan perairan teritorial Karang Unarang.

Seluruh kapal tersebut, akan ditenggelamkan langsung karena sudah sesuai dalam amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Karenanya, tidak dilakukan proses hukum ke pengadilan karena sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Dengan rencana penenggelaman tersebut, Asep memastikan, maka yang sedang dalam proses hukum tinggal 29 kapal. Total, sudah ada 91 kapal yang ditenggelamkan. Jadi, kata dia, kalau digabung dengan 6 kapal yang akan ditenggelamkan, maka total ada 97 kapal.

“Kita maunya 6 kapal ini ditenggelamkan cepat. Tapi kita ikuti aturan dulu sesuai perundang-undangan. Kalau kata bu Menteri, maunya ditenggelamkan besok (Rabu, 28 Oktober 2015) saja,” tutur dia.

Adapun, enam kapal tersebut adalah KM BV 95228 TS berbobot 35 gross ton; KM BV 95472 TS berbobot 32 gross ton; KM BV 95632 TS berbobot 36 gross ton; KM BV 75169 TS berbobot 32 gross ton; KM BV 95609 TS berbobot 36 gross ton; dan KM BV 95038 TS berbobot 35 gross ton.

Kapal-kapal tersebut ditangkap pada 1 Agustus lalu di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Laut Cina Selatan. Rencananya, enam kapal tersebut akan ditenggelamkan d perairan sekitar Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (29/10/2015) mendatang.

Sementara, tiga kapal yang juga akan ditenggelamkan, adalah dua kapal asing asal Vietnam dan satu kapal asal Malaysia. Kapal asal Vietnam yaitu KM Boko-Boko berbobot 30 gross ton dan FB. Dave berbobot 35 grosston. Keduanya ditangkap di perairan Laut Sulawesi. Sedangkan satu kapal asal Malaysia yaitu KM Naga Mas/TW.1888/6/F berbobot 22 gross ton ditangkap di perairan Karang Unarang, Kalimantan Timur.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , , ,