,

Loloskan Pembangunan Bandara, Putusan MA Dinilai Banyak Kejanggalan

Mahkamah Agung pada 23 September 2015, mengabulkan kasasi Pemerintah Yogyakarta (DIY) mengenai izin penetapan lokasi untuk pengembangan bandara baru di Temon, Kulon Progo. Kasasi didaftarkan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, setelah warga Kulon Progo tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menggugat rencana pembangunan bandara di Kulon Progo, karena megancam lahan hidup mereka.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kuasa hukum warga menilai banyak kejanggalan dari putusan MA. Yogi Zul Fadhli, kuasa hukum warga kepada Mongabay mengatakan, ada beberapa kejanggalan putusan MA. Antara lain, hakim hanya mendasarkan putusan pada lampiran Perda Yogyakarta Nomor 6/2013 tentang RPJMD 2012-2017. Majelis hakim, katanya, menempatkan lampiran perda sebagai norma superior menganulir perundang-undangan lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi yakni, UU soal rencana tata ruang wilayah. “Kami akan mengajukan peninjauan kembali, namun kami akan eksaminasi publik dalam waktu dekat,” katanya.

Tak hanya itu, katanya, hakim juga tak memberikan penjelasan yuridis dan filosifis, mengapa lampiran Perda RPJMD 2012-2017 jadi acuan dan bagaimana kedudukan secara hukum. Selain itu, pertimbangan hukum hakim sangat ganjil, tak logis dan tak rasional. Di dalam putusan, hakim mempertimbangkan putusan tata usaha gubernur berdasar hukum dan futuristik. “Hakim seperti menciptakan opini sendiri dan bersikap tidak independen dalam mengambil keputusan. Putusan kasasi ini tidak konstitusional dan tak objektif. Harus ditolak dan dibatalkan,” kata Yogi.

Sedang Martono, Ketua WTT mengatakan, meskipun ada putusan MA, mereka tetap menolak pembangunan bandara. Bandara Kulon Progo, katanya, memerlukan lahan 640 hektar lebih mencakup enam desa yakni, Jangkaran, Glagah, Sindutan, Palihan, Temon Kulon dan Kebonrejo. Pembangunan akan menggusur lahan pesisir produktif. Juga menggusur sekolahan, sawah, pemukinan, cagar budaya hingga tempat usaha lain.

Martono kecewa dengan kehadiran Komisi V DPR hanya mengunjungi pembangunan bandara tanpa bertemu masyarakat petani yang menolak pembangunan. “Untuk apa jauh-jauh dari Jakarta hanya mengunjungi lokasi pembangunan tanpa melihat dan mendengarkan alasan masyarakat petani menolak bandara?” katanya.

Wakil Ketua Komosi V DPR Muhidin M Sahid di sela-sela kunjungan kerja mengatakan, Bandara Adisucipto tidak bisa dikembangkan lagi karena keterbatasan lahan dan kendala alam berupa gunung dan sungai. Untuk itu, pemda dan masyarakat Kulon Progo harus mendukung pembangunan bandara ini.”Jika bandara baru selesai, dampak sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Astungkoro mengatakan, rencana pembangunan 9 November setelah koordinasi internal dengan BPN.

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,